ttps://tirto.id/jokowi-tak-serius-tuntaskan-pelanggaran-ham-berat-di-papua-cqyS
<https://tirto.id/jokowi-tak-serius-tuntaskan-pelanggaran-ham-berat-di-papua-cqyS>



   1.

   HUKUM <https://tirto.id/q/hukum-eo>

Jokowi Tak Serius Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat di Papua

[image: Jokowi Tak Serius Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat di Papua] Polisi
membubarkan aksi sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa
Papua bersama Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua di Jakarta, Kamis
(1/12). Mereka menuntut pemerintah Indonesia untuk menggelar referendum di
seluruh wilayah Papua. ANTARA FOTO/Juan Ferdinand/RN/foc/16.

1.5k Shares

Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
<https://tirto.id/author/dieqyhasbi?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>

13 Juni, 2017 *dibaca normal 5 menit *

   -

   Tak ada satu pun kasus dugaan kejahatan kemanusiaan di Papua diusut dan
   diadili secara serius
   -

   Ekspresi politik Papua dibungkam, kekerasan dan penyiksaan jadi endemik

*Komitmen Presiden Jokowi belum teruji. Lusinan tahun berlalu kasus
pelanggaran HAM berat di Papua masih suram. Berbagai bukti sudah hangus dan
peristiwa pemerkosaan sengaja dihilangkan.*

*tirto.id <http://tirto.id> - *Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan Wiranto masih berharap kasus pelanggaran HAM berat di Papua
diselesaikan di luar jalur peradilan. Itu menjadi salah satu opsi
penuntasan kasus yang dia tawarkan.

“Kita harus menyiapkan proses di mana penyelesaian itu sangat dimungkinkan
melalui satu penyelesaian nonyudisial,” kata Wiranto usai pertemuan dengan
Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat pada Senin, 30 Januari lalu.

Sebelumnya, Wiranto sempat mengungkapkan hal yang sama: menuntaskan kasus
pelanggaran HAM di Papua melalui mekanisme nonyudisial. Hal itu dia
ungkapkan pada 6 Oktober 2016 di Istana Negara.

Menurut Wiranto, penyelesaian nonyudisial bersifat "win-win solution."
Sebab, tidak ada yang merasa dimenangkan atau dikalahkan dalam
peradilan, klaim dia.

"... Win-win solution itu ... Budaya itu sekarang hilang tatkala kita
langsung orientasinya ke budaya *win and lose*, pengadilan. Apa-apa (lewat)
pengadilan," ujarnya
<http://kbr.id/headline/10-2016/kasus_ham_papua_lewat_proses_nonyudisial__wiranto__karena_budaya_win_win_solution_sudah_hilang/85669.html>
.

Sejumlah peneliti dan penggiat hak asasi manusia sempat menolak
Wiranto menjabat Menko Polhukam di bawah pemerintahan Joko Widodo, yang
menggantikan Luhut Binsar Panjaitan, pada 27 Juli 2016. Mereka menilai
Wiranto akan menghambat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat sebab dia
diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat lain.

*Baca: Akankah Presiden Jokowi Mengadili Kawan Dekat?
<https://tirto.id/akankah-presiden-jokowi-mengadili-kawan-dekat-bQQm>*

Siti Noor Laila, Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas
HAM, mengakui salah satu penghambat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat
di Papua, termasuk di Wasior dan Wamena, karena faktor Menko Polhukam
dijabat oleh orang bermasalah dalam HAM.

“Pelanggaran HAM itu terjadi tapi Menko Polhukam mengharapkan penyelesaian
rekonsiliasi secara alamiah, artinya dengan sendirinya,” ujar Norr Laila
kepada reporter *Tirto* di Jakarta, Senin (12/6).

Noor Laila menjelaskan, kasus Wasior dan Wamena sudah diproses sejak Tedjo
Edhy Purdijatno dan Luhut Binsar Panjaitan menjadi Menko Polhukam. Berbeda
dengan Wiranto, di era Purdijatno dan Panjaitan, tak ada masalah yang
mengganjal, keduanya mengakui ada pelanggaran HAM berat soal kasus Wasior
dan Wamena.

“Tapi ketika Pak Wiranto yang diberi tanggung jawab oleh presiden untuk
menyelesaikan kasus ini," ujar Noor Laila, "beliau bersama tim ahlinya
justru menolak mengakui peristiwa itu. Itu kami sangat kaget. Jadi ini
kemunduran."

"Bila negara tidak mengakui sebagai pelanggaran HAM berat, bagaimana dengan
prinsip penuntasan kasusnya?" demikian Noor Laila.

Meski begitu, Komnas HAM akan terus menuntut negara menuntaskan kasus
Wasior dan Wamena melalui proses pengadilan HAM.

“Ada komitmen Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan
Wasior dan Wamena melalui proses yudisial. Sampai sekarang, memang kalau
1965 mentok di tembok dalam konteks sosial-politik. Tapi ini menjadi
peluang bagi kasus Wasior-Wamena,” tegas Noor Laila, yang menambahkan bahwa
pengusutan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu bisa menjadi preseden ke
depan memutus impunitas alias kebal-hukum dan memastikan hak pemulihan bagi
korban.
*Menghilangkan Fakta Pemerkosaan di Wasior*

Wasior adalah sebuah distrik di Kabupaten Teluk Wandomi, Provinsi Papua
Barat. Kabupaten ini hasil pemekaran dari Kabupaten Manokwari pada 2003.

Kasus Wasior terjadi pada 13 Juni 2001. Asalnya, lima anggota Brimob dan
seorang warga sipil di CV Vatika Papuana Perkasa terbunuh. Pelaku diduga
merampas 6 senjata dari anggota Brimob. Lalu Polres Manokwari menerjunkan
Brimob dari Biak, Jayapura, dan Sorong ke sebuah desa bernama Wandiboy dan
desa-desa di luar Manokwari di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Serui.
Pencarian pelaku disebut sebagai 'Operasi Tumpas Matoa'.

“Korban penyiksaan di Wasior ada 39 korban, 1 korban pemerkosaan, 5 orang
penghilangan orang secara paksa ada yang sampai sekarang belum ditemukan,”
ujar Noor Laila, yang menyebut tindakan sewenang-wenang aparat terhadap
warga sipil Papua itu dapat memenuhi unsur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Soal tindakan pemerkosaan, berdasarkan pengakuan suami korban, aparat
keamanan memerkosa seorang perempuan dan menembak mati. Meski saat itu
suasana gelap, tetapi ada salah satu saksi yang menerangi perbuatan pidana
itu dengan senter.

Fakta ini diperkuat keterangan saksi lain yang menyatakan melihat perempuan
yang diperkosa itu ditembak mati lalu jenazahnya dibuang ke laut. Tapi
hanya satu bukti yang bisa dikantongi, yakni keterangan para saksi,
sedangkan bukti lain terkait jenazah sudah hilang.

Menurut Noor Lalia, peristiwa pelanggaran HAM berat Wasior untuk kasus
pemerkosaan bakal kesulitan diusut sebagai peristiwa hukum. Maka, Komnas
HAM merencanakan tak melanjutkan kasus pemerkosaan ke tahap pengadilan HAM.

“Persoalannya, si korban adalah bagian dari orang yang sampai sekarang
tidak ditemukan,” ujarnya.

Kasus terkuat di Wasior, menurut Noor Laila, ialah perampasan kemerdekaan.
Beberapa korban dibawa ke kantor polisi tanpa prosedur lantas disiksa.

Selain itu, ada dugaan negara sengaja melakukan pelanggaran HAM berat di
Wasior. “Kalau polisi hanya mencari pembunuh Brimob dan satu masyarakat
sipil, kenapa 'Operasi Tumpas Matoa' disebar ke 3 kabupaten?”

Sorotan lain adalah barang bukti *visum et repertum* para korban. Rumah
sakit yang memeriksa para korban ternyata rutin memusnahkan dokumennya tiap
5 tahun sekali.

“Jadi ketika kami datang," ujar Noor Laila, "itu sudah tidak ada dokumennya
karena sudah 13 tahun. Itu kendala utama dalam proses pembuktian."
*Lambat Tangani Kasus*

Dewan Nasional Federasi KontraS Teguh P. Nugroho menyatakan kecewa atas
proses penuntasan kasus Wasior dan Wamena yang berlarut-larut. Padahal
kasus Wasior dan Wamena terjadi 16 tahun dan 14 tahun silam.

“Alat bukti sudah banyak yang hilang, sudah banyak dihilangkan,
saksi-saksinya juga sudah banyak yang hilang,” kata Teguh di Jakarta, Senin
kemarin (12/6).

KontraS merilis siaran pers
<http://kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2393> yang mendesak
pemerintahan Jokowi segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Wasior.
Selain peristiwa Wasior, demikian KontraS, ada beragam kasus pelanggaran
HAM berat lain, misalnya: Tragedi Wamena Berdarah (4 April 2003), Tragedi
Biak Berdarah (6 Juli 1998), Abepura Berdarah (7 Desember 2000), Pembunuhan
Theys Hiyo Eluay dan penghilangan paksa Aristoteles Masoka (10 November
2001); Abepura (16 Maret 2006); dan sebagainya.

Komnas HAM sendiri telah menuntaskan penyelidikan proyustisia pelanggaran
HAM berat Wasior dan Wamena pada 3 September 2004, atau 13 tahun silam
dalam satu berkas. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Agung
karena dinilai "belum lengkap secara formil dan materiil."

Pada 29 Desember 2004, Komnas HAM menyerahkan kembali berkas yang sudah
dilengkapi kepada Kejagung. Tapi pada 31 Juli 2013 atau 9 tahun setelahnya,
Kejagung mengembalikan lagi berkas tersebut.

Setelahnya, pada 24 Septermber 2013, Komnas HAM menyerahkan berkas kasus
itu ke Kejagung. Tetapi dikembalikan lagi oleh Kejagung pada 6 Juni 2014.

Sekira sebulan setelahnya, 17 Juli 2014, Komnas HAM memberikan berkas itu
ke Kejagung lagi.

Teguh berharap hakim yang dikerahkan dalam pengadilan HAM kasus Wasior dan
Wamena harus memiliki pengetahuan mendalam terkait HAM. Jika tidak, vonis
bebas bagi para terdakwa dalam kasus pelanggaran HAM berat Abepura akan
terulang.

“Penyidik kejaksaan itu tidak seluruhnya paham terkait *crimes against
humanity*, kejahatan terhadap kemanusiaan. Kasus Abepura membuktikan bahwa
persepsi hakim terkait unsur-unsur pelanggaran berat HAM tidak sama dengan
yang dimaksudkan UU 26 tahun 2000. Jadi dalam pikiran hakim, lebih banyak
unsur pidana biasa,” ujarnya.

Teguh mendesak Presiden Jokowi menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat
sebagai janji kampanye Jokowi saat Pilpres 2014 lalu. Teguh juga mengkritik
kinerja Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang abai atas kasus-kasus kejahatan
kemanusiaan masa lalu, termasuk di Papua.

“Kejaksaan Agung lebih fokus mempertahankan rezim ketimbang menjadi
penyelidik korban pelanggaran HAM," ujar Teguh.
*Latar Belakang Kasus dan Situasi Politik Pasca-Soeharto*

Kasus Abepura yang disebut Teguh terjadi 7 Desember 2000. Ia buntut dari
serangan balasan atas penyerangan massa terhadap Markas Polsekta Abepura,
yang mengakibatkan seorang polisi meninggal dunia dan 3 orang lain
luka-luka. Aksi ini pun diiringi pembakaran ruko, 100 meter dari Mapolsek.
Serangan juga menyasar pada seorang satpam di kantor Dinas Otonomi
Kotaraja dan membuatnya tewas.

Polres Jayapura dan Polda Papua membalas kekerasan massa itu dengan
menerjunkan operasi untuk mengejar para mahasiswa di tiga asrama dan warga
di tiga permukiman sekitar. Aksi balasan polisi itu termasuk merusak,
menembak, menangkap, dan menyiksa para warga dan mahasiswa, termasuk
membunuh dan menyiksa hingga tewas para korban. Korban lain yang mengalami
luka-luka pelan-pelan mengalami kelumpuhan dan meninggal dunia.

Sejak 2001 hingga 2003, Komnas HAM dan koalisi masyarakat sipil Papua
melakukan penyelidikan pelanggaran HAM untuk kasus Abepura. Pada 2004
hingga 2005, para tersangka dibawa ke persidangan di Makassar. Hasilnya,
Majelis Ad Hoc HAM Kasus Abepura menjatuhkan vonis bebas kepada tersangka.

Meski beragam elemen sipil menuntut agar pengadilan ad hoc kasus
Abepura menghukum berat para pelaku, tetapi hakim memutuskan tidak bersalah
atas pelaku
<https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/95fa196bafc4b5467ddb9e3739d80c67/pdf>
yang diduga bertanggung jawab secara komando atas kekerasan terhadap
puluhan mahasiswa dan warga.

Kasus-kasus kejahatan kemanusiaan di Papua antara 1998 hingga 2001
menjelaskan situasi politik pasca-Soeharto, yang disambut oleh rakyat Papua
untuk menyuarakan kemerdekaan. Tetapi ekspresi politik rakyat Papua segera
dibungkam seiring Abdurrahman Wahid, presiden berani yang ambil hati rakyat
Papua dengan mengedepankan pendekatan dialog, dilengserkan oleh
kekuatan *status
quo*.

Kursi Gus Dur mulai digoyang ketika bulan-bulan represi terhadap rakyat
Papua berlangsung sejak akhir tahun 2000. Sebulan setelah kasus kekerasan
di Wasior, pada 23 Juli 2001, Gus Dur dilengserkan, digantikan Megawati.
Pada November tahun itu juga, Theys Eluay, ketua Presidium Dewan Papua,
dibunuh oleh Kopassus. Pemerintahan Megawati bertindak keras atas beragam
ekspresi politik pemisahan-diri di daerah, termasuk di Aceh.

Naiknya Megawati dan kekuatan lama di belakangnya telah menutup peluang
reformasi. Di ujung timur Indonesia, apa yang disebut oleh pengamat sebagai
"Musim Semi Papua" segera berakhir menjadi musim kekerasan.

Kirim email ke