From: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] 
Sent: Sunday, December 17, 2017 5:47 AM
  

http://www.sinarharapan.co/news/read/1712168887/panglima-bantah-setujui-prajurit-diadili-peradilan-umum-'
 


PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM 
TNI MENUDUH KETERANGAN PANGLIMA SUDAH DIPLINTIR MEDIA.

16 Desember 2017 19:06 NM Politi



JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melalui Kapuspen TNI Mayjen 
TNI M Sabrar Fadhilah membantah menyetujui kasus pidana oknum militer 
diselesaikan di peradilan umum seperti dalam pemberitaan di berbagai media 
massa. 



Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/12/2017) 
menyatakan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan sudah 
diplesetkan redaksionalnya. 



"Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas siapa 
yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah 
harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang ganda. Dihukum di 
umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum)," kata 
Kapuspen TNI. 



Fadhilah mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, peradilan 
militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Mahkamah 
Agung.  

Sampai saat ini, lanjut dia, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah 
mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat 
dan berkeadilan. 



"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan 
tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan 
militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak 
pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," katanya. 



Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di 
peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan 
kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. 



"Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh 
konstitusi," dia menambahkan. 
Sumber : siaran pers/ant 

Kirim email ke