From: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] Sent: Sunday, December 17, 2017 5:47 AM
http://www.sinarharapan.co/news/read/1712168887/panglima-bantah-setujui-prajurit-diadili-peradilan-umum-' PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM TNI MENUDUH KETERANGAN PANGLIMA SUDAH DIPLINTIR MEDIA. 16 Desember 2017 19:06 NM Politi JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melalui Kapuspen TNI Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah membantah menyetujui kasus pidana oknum militer diselesaikan di peradilan umum seperti dalam pemberitaan di berbagai media massa. Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/12/2017) menyatakan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan sudah diplesetkan redaksionalnya. "Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang ganda. Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum)," kata Kapuspen TNI. Fadhilah mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Mahkamah Agung. Sampai saat ini, lanjut dia, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan. "Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," katanya. Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. "Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi," dia menambahkan. Sumber : siaran pers/ant