Bung Djie, Ajeg yb,

Terimakasih dengan pencerahan yang diberikan. Iyaa juga, TENTARA yang 
menyandang tugas istimewa saat melakukan pelanggaran juga diatur istimewa, 
berbeda dengan warga sipil. Tidak berarti BEBAS HUKUM. Terkenang dimasa RBKP, 
tahun 68 Pengadilan Militer ditiadakan, ... ditahun 69 dipulihkan kembali. 
Jadi, memang Pengadilan Militer dianggap PENTING yang berhak mengadili TENTARA. 
Dan, ternyata yang diberlakukan sampai sekarang, ...

Entah bagaimana caranya Xi Jinping bisa menangkap koruptor-kakap BESAR, 
jenderal Xu Caihou, wk. Komisaris TPRT; jenderal Guo Paxiong, wk. Panglima 
TPRT, ... kalau begitu banyak aturan. Rupanya pengaruh dan kekuatan Xi cukup 
kuat untuk menggigit kedua kakap-besar di TPRT itu, dan bahkan BERHASIL 
memperkokoh kedudukannya dalam Kongres-19 PKT yang baru lalu. 

Salam,
ChanCT



From: ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] 
Sent: Tuesday, December 19, 2017 1:53 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com 
Subject: Re: [GELORA45] PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM

  

Ya, bagaimanapun militer dan polisi adalah organisasi yang 

memiliki tugas khusus. Sebagai warganegara tidak ada kelebihan 

anggotanya, tetapi memang berbeda dari warga sipil. Setidaknya 

terikat disiplin dan komando. Hampir semua kasus pelanggaran / 

kejahatan anggota militer yang disidang melalui pengadilan militer 

pasti berimbas pada atasannya. 



Sebut saja misalnya kasus penyerbuan dan pembunuhan napi 

di LP Cebongan Yogya yang dilakukan anggota Kopassus. 

Bukan saja komandan Grup-2 (atasan para pelaku) yang ikut dikenai 

sanksi disiplin, bahkan Pangdam Diponegoro dan K apolda Yogya 

dicopot dari jabatan masing-masing. Jadi, sang atasan tidak disuruh
bertindak melainkan justru ikut kena tindakan. Begitu juga kasus 

pembunuhan bos Asaba yang dilakukan prajurit Marinir. Kalau diadili 

di pengadilan sipil kemungkinan sang prajurit sebagai (hanya) eksekutor 

akan lebih ringan dari si otak pembunuhan yaitu menantu bos Asaba.
Melalui pengadilan militer, si prajurit (hanya eksekutor) dijatuhi hukuman 

berat yang sama seperti si menantu (dalang), hukuman mati. Atasan 

para prajurit itu pun tak luput dari sanksi pencopotan. Barangkali ini bisa 

sedikit menjelaskan buat Chan soal beda pengadilan sipil dan militer. 



Sekalipun begitu bukan be rarti anggota militer tidak bisa diadili di 

pengadilan sipil. Tentu saja bisa, selama pelanggaran / kejahatan 

dilakukan bersama-sama dengan warga sipil. Contohnya kasus korupsi 

yang melibatkan Marsekal Ginanjar Kartasasmita. Atau, yang masih 

hangat, kasus pembelian helikopter AW101. Bedanya kasus ini dengan 

kasus militer lain (atau bisa disamakan dengan kasus Mei '98) para atasan 

saat kasus ini terjadi sekarang malah dapat kursi dari Jokowi.


--- djiekh@... wrote:


Lho, bukan kalau....., memang sudah ada Polisi Militer angkatan Darat..
Polisi militer Angkatan Laut. Polisi militer angkatan Udara. Kalau ada yang
nyeleweng, ya atasannya yang suruh bertindak. Kalau perlu ya  dari kepala staf
angkatannya. Kalau kepala staf nyeleweng, ya presiden yang memecat.

2017-12-18 15:43 GMT+01:00 Chan CT :


Sebetulnya TIDAK PERLU dibentuk Polisi Militer yg khusus bisa menangkap 
TENTARA. Berikan saja hak itu pada POLISI sebagai petugas HUKUM, artinya polisi 
bergerak menangkap seorang perwira TNI tentu harus ada surat kuasa HUKUM. Kalau 
dibentuk polisi militer, lalu bisa ada problem baru, kalau polisi militer yang 
berbuat KESALAHAN, tindak pidana, siapa pula yg harus menangkap??? 

Bukankah ada ketentuan setiap warga sederajat didepan HUKUM, ....! Jadi, apapun 
pangkatnya, betapapun tinggi jabatannya dihadapan HUKUM sama saja, ...

Salam,
ChanCT


From: kh djie 

Hukum dan peraturannya lain.
Untuk menahan saja, tidak bisa oleh polisi.
Bisa tembak2an, karena perasaan korps yang kuat.
Jadi harus oleh polisi militer.
Hakim sipil mana berani mengadili militer.
Meskipun pengadilan militer di bawah mahkamah agung,
bukan berarti jadi militer diadili pengadilan sipil.
http://time.com/4084301/ hitler-grand-mufi-1941/


2017-12-17 10:19 GMT+01:00 Chan CT :

  
Sebetulnya apa kelebihan seorang MILITER/TENTARA dengan seorang WARGA, sehingga 
menjadi tidak boleh diadili oleh pengadilan umum, dan hanya bisa dilakukan oleh 
pengadilan militer? Apakah begitu juga di negara-negara lain didunia ini?

Pada saat seorang Tentara melakukan kesalahan pelanggaran hukum, SUDAH 
SEHARUSnya juga diajukan kepengadilan yang sah dan adil saja, tidak perlu 
pengadilan khusus. TIDAK BEDA nya dengan pejabat tinggi pemerintah, pada saat 
terjadi pelanggaran hukum, ya diadili saja ke pengadilan. Kalau perlu setelah 
dinyatakan sebagai TERSANGKA dicopot dari jabatannya, tidak lagi jadi TENTARA 
dengan segala pangkat yg disandang dan jabatan MENTERI, ...  biar pengadilan 
lebih BEBAS mengadili.

Salam,
ChanCT


From: kh djie 
 
Memang tidak mungkin, mana ada hakim sipil berani menjatuhi hukuman pada 
militer ?

2017-12-17 4:15 GMT+01:00 Chan CT :
  
From: Sunny ambon
  
http://www.sinarharapan.co/new s/read/1712168887/panglima-ban 
tah-setujui-prajurit-diadili-p eradilan-umum-' 
PANGLIMA BANTAH SETUJUI PRAJURIT DIADILI PERADILAN UMUM 
TNI MENUDUH KETERANGAN PANGLIMA SUDAH DIPLINTIR MEDIA.
16 Desember 2017 19:06 NM Politi

JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melalui Kapuspen TNI Mayjen 
TNI M Sabrar Fadhilah membantah menyetujui kasus pidana oknum militer 
diselesaikan di peradilan umum seperti dalam pemberitaan di berbagai media 
massa. 

Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/12/2017) 
menyatakan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan sudah 
diplesetkan redaksionalnya. 

"Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas siapa 
yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah 
harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang ganda. Dihukum di 
umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum)," kata 
Kapuspen TNI. 

Fadhilah mengatakan, sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, peradilan 
militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Mahkamah 
Agung.


Sampai saat ini, lanjut dia, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah 
mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat 
dan berkeadilan. 

"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan 
tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan 
militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak 
pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," katanya. 

Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di 
peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan 
kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas. 

"Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh 
konstitusi," dia menambahkan. 

Sumber : siaran pers/ant


Kirim email ke