----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Rabu, 28 Februari 2018 04.06.43 GMT+1Judul: 
[nasional-list] Pilkada Pintu Masuk Koruptor
     


http://www.beritasatu.com/tajuk/5771-pilkada-pintu-masuk-koruptor.html

Pilkada Pintu Masuk Koruptor
   
   - Suara Pembaruan Kamis, 15 Februari 2018 | 21:34 WIB 

Penetapan tersangka korupsi terhadap tiga kepala daerah oleh Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang jumlah pemimpin di daerah yang 
terlibat kasus korupsi. Para koruptor menjadikan pemilihan kepala daerah 
(pilkada) sebagai pintu masuk untuk mencuri uang negara.

Ini harus menjadi peringatan bagi para elite politik, terutama pimpinan partai 
politik, agar lebih selektif dalam memilih calon kepala daerah. Partai politik 
yang berkomitmen untuk menyejahterakan rakyat di daerah memiliki tanggung jawab 
besar dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas, yang bebas dari praktik 
korupsi. Uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh partai politik sebelum 
mengusung calon kepala daerah tampaknya belum benar-benar melihat rekam jejak 
dan menelusuri komitmen bakal calon dalam pemberantasan korupsi.

Sepanjang Januari sampai pertengahan Februari tahun ini, setidaknya ada tujuh 
kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka di antaranya 
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad, 
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Gubernur Jambi Zumi Zola, Bupati Jombang 
Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, dan yang terakhir Bupati Subang Imas 
Aryumningsih.

Rata-rata para kepala daerah tersebut terjerat suap yang diberikan oleh para 
penggarap proyek di wilayah administratif masing-masing. Suap diberikan agar 
para kepala daerah itu memberikan proyek-proyek pembangunan atau perizinan di 
daerah mereka.

Tujuh kepala daerah itu menambah daftar panjang kepala daerah yang menjadi 
tahanan KPK. Sepanjang tahun lalu, sedikitnya ada sembilan kepala daerah yang 
ditetapkan tersangka, baik yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) maupun 
pengembangan penyelidikan dari kasus-kasus yang tengah ditangani KPK. Mereka 
adalah di Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, 
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Wali Kota Tegal Siti Mashita, Bupati 
Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Bupati Pamekasan 
Ahmad Syafii, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dan Wali Kota Mojokerto Masud 
Yunus.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Febri Diansyah mengatakan, bila 
dilihat dari banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, KPK khawatir 
tidak ada kesadaran dari para kepala daerah untuk berhenti menyelewengkan uang 
negara dan kepercayaan masyarakat yang telah memilih mereka. Situasi ini bisa 
mengarah ke status darurat jika demokrasi yang seharusnya bisa menghasilkan 
pemimpin amanah yang berintegritas justru dibajak oleh perilaku pemimpin yang 
korup.

Dalam hal ini, partai politik harus segera membenahi pola perekrutan calon 
pemimpin. Proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan partai sebelum 
mengusung calon kepala daerah harus benar-benar dilakukan dengan memeriksa 
rekam jejak para bakal calon.

Apalagi, praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah diduga kuat terjadi 
karena sistem politik yang mahal. Para kepala daerah terpilih harus 
mengembalikan modal yang mereka keluarkan saat menjadi peserta pemilihan kepala 
daerah (pilkada). Modal itu mulai dari dana untuk kampanye hingga mahar politik 
yang harus diberikan kepada partai agar mereka mendapatkan tiket pencalonan.

Praktik-praktik seperti ini harus segera dihentikan. Partai politik harus bisa 
menunjukkan bahwa demokrasi bisa mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Caranya 
dengan mengusung bakal calon kepala daerah yang berkomitmen kuat untuk tidak 
korupsi. Jika kepala daerah yang merupakan buah dari demokrasi melakukan 
praktik korupsi, maka kepercayaan publik terhadap demokrasi yang 
menyejahterakan itu akan terus luntur.

Kita mendukung langkah-langkah KPK mengusut kasus-kasus korupsi yang dilakukan 
kepala daerah, termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK harus 
memenjarakan kepala daerah yang memperkaya diri sendiri dan golongannya, namun 
abai dalam menyejahterakan rakyat. KPK jangan ragu untuk mengenakan jaket 
oranye kepada kepala daerah yang kerap menghamburkan uang untuk pesiar ke luar 
negeri, sementara rakyatnya menderita kekurangan gizi dan belum terlepas dari 
belenggu kemiskinan.

Langkah KPK yang gencar menangkap kepala daerah korup, termasuk yang akan maju 
lagi di Pilkada Serentak 2018, merupakan bentuk seleksi yang dilakukan lembaga 
itu agar pemimpin yang dipilih rakyat benar-benar berintegritas tinggi. Untuk 
itu, kita mendorong partai politik untuk merangkul KPK dalam proses perekrutan 
bakal calon pemimpin di daerah. Dengan menerima saran dari KPK terkait rekam 
jejak calon kepala daerah, partai bisa ikut mencegah pilkada menjadi pintu 
masuk bagi para koruptor.

 

 
    

Kirim email ke