Melihat asas praduga tidak bersalah penetapan tersangka pada pemilu sudah hampir sama dgn me-vonis calon itu, secara normal masyarakat sudah melihat calon tsb dgn pandangan miring, pemilih pasti anjlok dan jadinya kalah.
Contoh terjelas pd Ahok petetapan tersangka oleh kepolisian dan kemudian kepengadilan sbg terdakwa sdh tentu menggerus suara beliau, belum lagi narasi tersangka dan/atau terdakwa penista agama di-ulang2 tanpa habis oleh lawan politik. Jadinya begitulah. Demikian juga pemerintah atau unsur pemerintah bisa menyalah gunakan kekuasaan dgn penetapan tersangka oleh KPK atau penegak hukum lain pd calon2 yg tidak disukai, yg berakibat calon tsb tersingkir/kalah walaupun kemudian ternyata kasusnya dicabut atau di SP3-kan. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <ajegilelu@...> wrote : Pemerintah (baca: kumpulan parpol) pasti membantah dibilang mengintervensi KPK, mengintervensi hukum. Selalu begitu. - Wiranto Bujuk KPK Tunda Pengumuman Tersangka Peserta Pilkada KPU: Kami Dukung Penegakan Hukum KPK Diminta Kesampingkan “Ocehan” Menko Wiranto Soal Ini Oleh Andy Abdul Hamid - Maret 13, 2018 23:46 Jakarta, Aktual.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) memintak KPK menolak permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto untuk menunda penetapan tersangka bagi para calon kepala daerah yang sedang berkompetisi di Pilkada 2018. “Permintaan Menkopolhukam tersebut harus diabaikan oleh KPK. Pada saat yang sama, ICW juga meminta KPK untuk lebih berhati-hati dalam memproses calon kepala daerah yang terindikasi korupsi dan tidak terbawa dalam arus politik. Jika memang telah memiliki dua alat bukti, segera tetapkan pelaku menjadi tersangka,” demikian siaran pers ICW yang diterima, di Jakarta, Selasa (13/3). ICW menilai ada tiga alasan bagi KPK untuk mengabaikan dan menolak permintaan Menkopolhukan tersebut. Pertama, KPK adalah Lembaga Negara Independent yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari intervensi kekuasaan mana pun (Pasal 3 UU KPK). Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat meminta untuk mempercepat, menunda atau bahkan menghentikan proses hukum yang dilakukan KPK. Kedua, Pemerintah telah mencampuradukkan proses politik dengan proses hukum. Penyelengaraan pilkada merupakan proses politik yang tidak boleh menegasikan dan menyampingkan proses hukum. Sebab konstitusi menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketiga, Proses hukum oleh KPK bagian dari cara untuk menghadirkan para calon pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. Sebab mekanisme ini yang tidak dilakukan oleh partai dalam menjaring kandidat yang akan mereka usung. (Andy Abdul Hamid)