----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Rabu, 14 Maret 2018 04.07.39 GMT+1Judul: Re: [GELORA45] wiranto x kpk-kpu
Itulah politik sandera andalan parpol-parpol untuk menggiatkan politik transaksional. Semua pegang kartu jeblok lawan sambil sesekali injak kaki. Rakyat harus berbuat sesuatu untuk membersihkan negara ini dari rimbunan parasit jeblok itu. --- jonathangoeij@... wrote: benar, hal inilah yang menimbulkan tanda tanya, sudah kedengaran 2 th lalu kenapa kok penetapan tersangkanya pd waktu pemilu. note: saya tidak tahu dan tidak kenal kedua pasangan pilgub bali itu. On Tuesday, March 13, 2018, 7:19:59 PM PDT, Karma, I Nengah wrote: Melihat calon pilgug bali hanya ada 2 pasang, jika salah satu menjagi tersangka apa pemilihan tetap jalan. Ini fenomena, jika salah satu menjadi tersangka otomatis suaranya akan beralih kepada pasangan yang bersih. Mestinya KPU memperhatikan hal ini sebelum diikutkan menjadi calon pilgub. Padahal hal ini sudah kedengaran 2 tahun yang lalu From: Jonathan Goeij Melihat asas praduga tidak bersalah penetapan tersangka pada pemilu sudah hampir sama dgn me-vonis calon itu, secara normal masyarakat sudah melihat calon tsb dgn pandangan miring, pemilih pasti anjlok dan jadinya kalah. Contoh terjelas pd Ahok petetapan tersangka oleh kepolisian dan kemudian kepengadilan sbg terdakwa sdh tentu menggerus suara beliau, belum lagi narasi tersangka dan/atau terdakwa penista agama di-ulang2 tanpa habis oleh lawan politik. Jadinya begitulah. Demikian juga pemerintah atau unsur pemerintah bisa menyalah gunakan kekuasaan dgn penetapan tersangka oleh KPK atau penegak hukum lain pd calon2 yg tidak disukai, yg berakibat calon tsb tersingkir/kalah walaupun kemudian ternyata kasusnya dicabut atau di SP3-kan. --- ajegilelu@.... wrote : Pemerintah (baca: kumpulan parpol) pasti membantah dibilang mengintervensi KPK, mengintervensi hukum. Selalu begitu. - WirantoBujuk KPK Tunda Pengumuman Tersangka Peserta Pilkada KPU:Kami Dukung Penegakan Hukum KPK Diminta Kesampingkan “Ocehan” Menko Wiranto SoalIni Oleh Andy Abdul Hamid - Maret 13, 2018 23:46 Jakarta, Aktual.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) memintak KPKmenolak permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wirantountuk menunda penetapan tersangka bagi para calon kepala daerah yang sedangberkompetisi di Pilkada 2018. “Permintaan Menkopolhukam tersebutharus diabaikan oleh KPK. Pada saat yang sama, ICW juga meminta KPK untuk lebihberhati-hati dalam memproses calon kepala daerah yang terindikasi korupsi dantidak terbawa dalam arus politik. Jika memang telah memiliki dua alat bukti,segera tetapkan pelaku menjadi tersangka,” demikian siaran pers ICW yangditerima, di Jakarta, Selasa (13/3). ICW menilai ada tiga alasan bagi KPKuntuk mengabaikan dan menolak permintaan Menkopolhukan tersebut. Pertama, KPKadalah Lembaga Negara Independent yang dalam melaksanakan tugas dankewenangannya bebas dari intervensi kekuasaan mana pun (Pasal 3 UU KPK).Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat meminta untuk mempercepat,menunda atau bahkan menghentikan proses hukum yang dilakukan KPK. Kedua, Pemerintah telahmencampuradukkan proses politik dengan proses hukum. Penyelengaraan pilkadamerupakan proses politik yang tidak boleh menegasikan dan menyampingkan proses hukum.Sebab konstitusi menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketiga, Proses hukum oleh KPK bagiandari cara untuk menghadirkan para calon pemimpin daerah yang berkualitas danberintegritas. Sebab mekanisme ini yang tidak dilakukan oleh partai dalammenjaring kandidat yang akan mereka usung. (Andy AbdulHamid)