Itulah politik sandera andalan parpol-parpol untuk menggiatkan politik 
transaksional. Semua pegang kartu jeblok lawan sambil sesekali injak kaki.

Rakyat harus berbuat sesuatu untuk membersihkan negara ini dari rimbunan 
parasit jeblok itu.

--- jonathangoeij@... wrote:
benar, hal inilah yang menimbulkan tanda tanya, sudah kedengaran 2 th lalu 
kenapa kok penetapan tersangkanya pd waktu pemilu.
note: saya tidak tahu dan tidak kenal kedua pasangan pilgub bali itu.

  On Tuesday, March 13, 2018, 7:19:59 PM PDT, Karma, I Nengah wrote:
Melihat calon pilgug bali hanya ada 2 pasang, jika salah satu menjagi tersangka 
apa pemilihan tetap jalan.
 
Ini fenomena, jika salah satu menjadi tersangka otomatis suaranya akan beralih 
kepada pasangan  yang bersih. Mestinya KPU memperhatikan hal ini sebelum 
diikutkan menjadi calon pilgub.
 
Padahal hal ini sudah kedengaran 2 tahun yang lalu

From: Jonathan Goeij
Melihat asas praduga tidak bersalah penetapan tersangka pada pemilu sudah 
hampir sama dgn me-vonis calon itu, secara normal masyarakat sudah melihat 
calon tsb dgn pandangan miring, pemilih pasti anjlok dan jadinya kalah. 
Contoh terjelas pd Ahok petetapan tersangka oleh kepolisian dan kemudian 
kepengadilan sbg terdakwa sdh tentu menggerus suara beliau, belum lagi narasi 
tersangka dan/atau terdakwa penista agama di-ulang2 tanpa habis oleh lawan 
politik. Jadinya begitulah.
Demikian juga pemerintah atau unsur pemerintah bisa menyalah gunakan kekuasaan 
dgn penetapan tersangka oleh KPK atau penegak hukum lain pd calon2 yg tidak 
disukai, yg berakibat calon tsb tersingkir/kalah walaupun kemudian ternyata 
kasusnya dicabut atau di SP3-kan.

--- ajegilelu@... wrote :

Pemerintah (baca: kumpulan parpol) pasti membantah dibilang mengintervensi KPK, 
mengintervensi hukum.
Selalu begitu.

-

WirantoBujuk KPK Tunda Pengumuman Tersangka Peserta Pilkada



KPU:Kami Dukung Penegakan Hukum


KPK Diminta Kesampingkan “Ocehan” Menko Wiranto SoalIni


Oleh Andy Abdul Hamid - Maret 13, 2018 23:46

Jakarta, Aktual.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) memintak KPKmenolak 
permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wirantountuk menunda 
penetapan tersangka bagi para calon kepala daerah yang sedangberkompetisi di 
Pilkada 2018.

“Permintaan Menkopolhukam tersebutharus diabaikan oleh KPK. Pada saat yang 
sama, ICW juga meminta KPK untuk lebihberhati-hati dalam memproses calon kepala 
daerah yang terindikasi korupsi dantidak terbawa dalam arus politik. Jika 
memang telah memiliki dua alat bukti,segera tetapkan pelaku menjadi tersangka,” 
demikian siaran pers ICW yangditerima, di Jakarta, Selasa (13/3).

ICW menilai ada tiga alasan bagi KPKuntuk mengabaikan dan menolak permintaan 
Menkopolhukan tersebut. Pertama, KPKadalah Lembaga Negara Independent yang 
dalam melaksanakan tugas dankewenangannya bebas dari intervensi kekuasaan mana 
pun (Pasal 3 UU KPK).Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak 
dapat meminta untuk mempercepat,menunda atau bahkan menghentikan proses hukum 
yang dilakukan KPK.

Kedua, Pemerintah telahmencampuradukkan proses politik dengan proses hukum. 
Penyelengaraan pilkadamerupakan proses politik yang tidak boleh menegasikan dan 
menyampingkan proses hukum.Sebab konstitusi menyebutkan bahwa Indonesia adalah 
negara hukum.

Ketiga, Proses hukum oleh KPK bagiandari cara untuk menghadirkan para calon 
pemimpin daerah yang berkualitas danberintegritas. Sebab mekanisme ini yang 
tidak dilakukan oleh partai dalammenjaring kandidat yang akan mereka usung.

(Andy AbdulHamid)

  
  • [GELORA45] ... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELOR... jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
      • Re... ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
        • ... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
    • [GELOR... 'Karma, I Nengah [PT. BI-POS]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
      • [G... Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Kirim email ke