https://metro.tempo.co/read/1070793/fpi-demo-tempo-pakar-hukum-perampasan-kacamata-tindakan-
pidana?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_3
FPI Demo Tempo, Pakar Hukum: Perampasan
Kacamata Tindakan Pidana
Reporter:
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor:
Dwi Arjanto
Minggu, 18 Maret 2018 14:14 WIB
komentar
<https://metro.tempo.co/read/1070793/fpi-demo-tempo-pakar-hukum-perampasan-kacamata-tindakan-pidana?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_3#comments>
#
#
#
#
Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat memberikan
klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo
di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif Zulkifli
memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi
dan Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/16/id_691412/691412_720.jpg>
Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat memberikan
klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo
di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif Zulkifli
memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi
dan Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.
*TEMPO.CO*, *Jakarta* -Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul
Fickar Hadjar mengatakan kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam
(FPI) saat aksi damai memprotes karikatur Tempo
<https://metro.tempo.co/read/1070677/unjuk-rasa-fpi-di-kantor-tempo-kontras-mengarah-persekusi>
di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, termasuk tindakan pidana.
Perampasan kacamata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo
<https://www.tempo.co/tag/karikatur-tempo> Arif Zulkifli adalah tindak
pidana delik umum. “Meski begitu tetap harus dilaporkan oleh saksi yang
melihat, mendengar bahkan merasakannya sendiri” kata Fickar saat
dihubungi Tempo Ahad, 18 Maret 2018.
*Baca : Setara Institute Kecam Aksi Massa FPI Saat Protes Karikatur
Tempo
<https://metro.tempo.co/read/1070578/setara-institute-kecam-aksi-massa-fpi-saat-protes-karikatur-tempo>*
Menurut Abdul Fickar Hadjar unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi
yang menjadi hak setiap orang maupun kelompok. FPI juga mempunyai hak
untuk melaksanakannya. “Dalam melakukan demo tentu saja ada
koridor-koridor yang tidak bisa dilanggar,” kata Fickar.
Sekitar 200 anggota FPI menggelar unjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat
lalu. Mereka meminta redaksi meminta maaf atas publikasi karikatur di
majalah Tempo yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin
mereka, Rizieq Shihab. Aksi ini diwarnai kekerasan verbal, gebrakan
meja, pelemparan gelas air mineral, hingga perampasan kaca mata pemimpin
redaksi Majalah Tempo.
FPI menafsirkan orang berjubah dalam kartun tersebut adalah Rizieq
Shihab, imam besar FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Mereka
menganggap pemuatan kartun ini sebagai bentuk pelecehan kepada ulama dan
umat Islam.
Lebih jauh Abdul Fickar menjelaskan bahwa hukum yang mengatur bukan
hanya terbatas pada aturan mengenai demonstrasi. Jika peserta unjuk rasa
melakukan hal yang melanggar hukum pidana maka pelaku harus diproses
secara pidana.
“Tidak terkecuali juga tindakan yang merampas kacamata Pemred Majalah
Tempo Arif Zulkifli serta pengancaman apalagi menimbulkan kerusakan pada
barang. Maka tindakan-tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindak
pidana ancaman, kekerasan terhadap benda kacamata dan benda lain jika
ada dan kekerasan terhadap orang," Abdul Fickar menegaskan.
Simak juga :
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS) menyesalkan unjuk rasa yang digelar FPI di kantor Tempo. Aksi
pengerahan massa ini terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah
pada tindakan persekusi.
“FPI seharusnya menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling
menghargai,” kata Kordinator Nasional KontraS Yati Andriyani, Sabtu, 17
Maret 2018.
Yati menilai, aksi yang digelar FPI yang memprotes kartun Tempo
<https://metro.tempo.co/read/1070540/karikatur-tempo-aji-jakarta-aksi-massa-fpi-tak-paham-uu-pers>
itu sudah menjurus ke arah intimidasi. Sebab selama proses dialog antara
perwakilan pengunjuk rasa dan jajaran redaksi Tempo, terjadi pelemparan
gelas air mineral, teriakan, dan pemaksaan terhadap Pemimpin Redaksi
Majalah Tempo Arif Zulkifli untuk menyatakan permintaan maaf.
------------------------------------------------------------------------