Sebentar lagi Habib Riziek akan pulang kalau Pabowo dan  Gatot menang.....?
Supaya bisa pulang, obor2i FPI dukung Prabowo  - Gatot ?
Kalau pulang jadi Imam Besar NII ?

2018-03-19 6:45 GMT+01:00 Chalik Hamid [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> Katanya membela islam, kok main hakim sendiri, melakukan pekerjaan biadab..
> Katanya Islam agama yang damai, mengapa perbuatannya hanya membuat rusuh???
> Organisasi ini sudah wajar dibubarkan seperti HTI, yang kerjanya hanya
> ngacau masyarakat. Sebagai karikatur adalah wajar bagi Habib Riziek,
> bukankah dia seorang kriminal yang melarikan diri, sebagi orang yang
> termasuk dalam DPO. Dia nongkrong di Luar Negeri, sedangkan anak buahnya
> terus menggila di Indonesia.
>
> ----- Pesan yang Diteruskan -----
> *Dari:* 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] <
> [email protected]>
> *Kepada:* "[email protected]" <[email protected]>; "
> [email protected]" <[email protected]>
> *Terkirim:* Senin, 19 Maret 2018 01.48.12 GMT+1
> *Judul:* Re: [GELORA45] Re: FPI Demo Tempo, Pakar Hukum:
> Perampasan,Kacamata Tindakan Pidana
>
>
>
> Sikap dan tindakan BRUTAL FPI dalam “membela” Habib Rizieq demikian ini,
> bukan saja HARUS DIKUTUK tapi, lebih utamanya aparat keamanan/hukum negeri
> ini harus berkemampuan menindak dan menjatuhi sanksi HUKUM pada orang/ormas
> yang main menghakimi sendiri, ... jangan dibiarkan kekacauan, kerusuhan dan
> kekerasan terjadi terhadap setiap warga!
>
>
>
> *From:* [email protected] [GELORA45]
> *Sent:* Monday, March 19, 2018 7:50 AM
> *To:* [email protected]
> *Subject:* [GELORA45] Re: FPI Demo Tempo, Pakar Hukum:
> Perampasan,Kacamata Tindakan Pidana
>
>
>
>
> Tindakan yg sama seperti dilakukan para gangster, demonstrasi keblinger.
> Beranikah polisi menindak?
>
> ---
> Sekitar 200 anggota FPI menggelar unjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat
> lalu. Mereka meminta redaksi meminta maaf atas publikasi karikatur di
> majalah Tempo yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin mereka,
> Rizieq Shihab. Aksi ini diwarnai kekerasan verbal, gebrakan meja,
> pelemparan gelas air mineral, hingga perampasan kaca mata pemimpin redaksi
> Majalah Tempo.
> ...
> “Tidak terkecuali juga tindakan yang merampas kacamata Pemred Majalah
> Tempo Arif Zulkifli serta pengancaman apalagi menimbulkan kerusakan pada
> barang. Maka tindakan-tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindak pidana
> ancaman, kekerasan terhadap benda kacamata dan benda lain jika ada dan
> kekerasan terhadap orang," Abdul Fickar menegaskan.
> ...
>
> ---In [email protected], <j.gedearka@...> wrote :
>
>
>
> https://metro.tempo.co/read/1070793/fpi-demo-tempo-pakar-
> hukum-perampasan-kacamata-tindakan-
>
> pidana?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_3
> FPI Demo Tempo, Pakar Hukum: Perampasan
> Kacamata Tindakan Pidana
> Reporter: Irsyan Hasyim (Kontributor)
> Editor: Dwi Arjanto
> Minggu, 18 Maret 2018 14:14 WIB
> komentar
> <https://metro.tempo.co/read/1070793/fpi-demo-tempo-pakar-hukum-perampasan-kacamata-tindakan-pidana?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_3#comments>
>
>
>
>
> [image: Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat
> memberikan klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang
> berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif
> Zulkifli memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat Wahyu
> Muryadi dan Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.]
> <https://statik.tempo.co/data/2018/03/16/id_691412/691412_720.jpg>
>
> Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat memberikan
> klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo di
> depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif Zulkifli
> memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi dan
> Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.
>
> *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* -Pakar hukum pidana Universitas
> Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kekerasan yang dilakukan Front
> Pembela Islam (FPI) saat aksi damai memprotes karikatur Tempo
> <https://metro.tempo.co/read/1070677/unjuk-rasa-fpi-di-kantor-tempo-kontras-mengarah-persekusi>
> di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, termasuk tindakan pidana..
>
> Perampasan kacamata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo
> <https://www.tempo.co/tag/karikatur-tempo> Arif Zulkifli adalah tindak
> pidana delik umum. “Meski begitu tetap harus dilaporkan oleh saksi yang
> melihat, mendengar bahkan merasakannya sendiri” kata Fickar saat dihubungi
> Tempo Ahad, 18 Maret 2018.
>
> *Baca : Setara Institute Kecam Aksi Massa FPI Saat Protes Karikatur Tempo
> <https://metro.tempo.co/read/1070578/setara-institute-kecam-aksi-massa-fpi-saat-protes-karikatur-tempo>*
>
> Menurut Abdul Fickar Hadjar unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi
> yang menjadi hak setiap orang maupun kelompok. FPI juga mempunyai hak untuk
> melaksanakannya. “Dalam melakukan demo tentu saja ada koridor-koridor yang
> tidak bisa dilanggar,” kata Fickar.
>
> Sekitar 200 anggota FPI menggelar unjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat
> lalu. Mereka meminta redaksi meminta maaf atas publikasi karikatur di
> majalah Tempo yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin mereka,
> Rizieq Shihab. Aksi ini diwarnai kekerasan verbal, gebrakan meja,
> pelemparan gelas air mineral, hingga perampasan kaca mata pemimpin redaksi
> Majalah Tempo.
>
> FPI menafsirkan orang berjubah dalam kartun tersebut adalah Rizieq Shihab,
> imam besar FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Mereka menganggap pemuatan
> kartun ini sebagai bentuk pelecehan kepada ulama dan umat Islam.
>
> Lebih jauh Abdul Fickar menjelaskan bahwa hukum yang mengatur bukan hanya
> terbatas pada aturan mengenai demonstrasi. Jika peserta unjuk rasa
> melakukan hal yang melanggar hukum pidana maka pelaku harus diproses secara
> pidana.
>
> “Tidak terkecuali juga tindakan yang merampas kacamata Pemred Majalah
> Tempo Arif Zulkifli serta pengancaman apalagi menimbulkan kerusakan pada
> barang. Maka tindakan-tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindak pidana
> ancaman, kekerasan terhadap benda kacamata dan benda lain jika ada dan
> kekerasan terhadap orang," Abdul Fickar menegaskan.
> Simak juga :
>
> Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
> (KontraS) menyesalkan unjuk rasa yang digelar FPI di kantor Tempo. Aksi
> pengerahan massa ini terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah
> pada tindakan persekusi.
>
> “FPI seharusnya menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling
> menghargai,” kata Kordinator Nasional KontraS  Yati Andriyani, Sabtu, 17
> Maret 2018.
>
> Yati menilai, aksi yang digelar FPI yang memprotes kartun Tempo
> <https://metro.tempo.co/read/1070540/karikatur-tempo-aji-jakarta-aksi-massa-fpi-tak-paham-uu-pers>
> itu sudah menjurus ke arah intimidasi. Sebab selama proses dialog antara
> perwakilan pengunjuk rasa dan jajaran redaksi Tempo, terjadi pelemparan
> gelas air mineral, teriakan, dan pemaksaan terhadap Pemimpin Redaksi
> Majalah Tempo Arif Zulkifli untuk menyatakan permintaan maaf.
> ------------------------------
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke