Tindakan yg sama seperti dilakukan para gangster, demonstrasi keblinger.
 Beranikah polisi menindak?
 

 ---
Sekitar 200 anggota FPI menggelar unjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat lalu. 
Mereka meminta redaksi meminta maaf atas publikasi karikatur di majalah Tempo 
yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin mereka, Rizieq Shihab. 
Aksi ini diwarnai kekerasan verbal, gebrakan meja, pelemparan gelas air 
mineral, hingga perampasan kaca mata pemimpin redaksi Majalah Tempo.
... “Tidak terkecuali juga tindakan yang merampas kacamata Pemred Majalah Tempo 
Arif Zulkifli serta pengancaman apalagi menimbulkan kerusakan pada barang. Maka 
tindakan-tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindak pidana ancaman, 
kekerasan terhadap benda kacamata dan benda lain jika ada dan kekerasan 
terhadap orang," Abdul Fickar menegaskan. 
...
 
---In [email protected], <j.gedearka@...> wrote :

 
 
 
https://metro.tempo.co/read/1070793/fpi-demo-tempo-pakar-hukum-perampasan-kacamata-tindakan
 
https://metro.tempo.co/read/1070793/fpi-demo-tempo-pakar-hukum-perampasan-kacamata-tindakan-
 pidana?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_3
 
 FPI Demo Tempo, Pakar Hukum: Perampasan 
 Kacamata Tindakan Pidana Reporter: Irsyan Hasyim (Kontributor) 
 Editor: Dwi Arjanto 
 Minggu, 18 Maret 2018 14:14 WIB 
 komentar 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat memberikan 
klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo di 
depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif Zulkifli memberikan 
klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi dan Pemred Koran 
Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.
 TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar 
mengatakan kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) saat aksi damai 
memprotes karikatur Tempo 
https://metro.tempo.co/read/1070677/unjuk-rasa-fpi-di-kantor-tempo-kontras-mengarah-persekusi
 di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, termasuk tindakan pidana. 
 Perampasan kacamata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo 
https://www.tempo.co/tag/karikatur-tempo Arif Zulkifli adalah tindak pidana 
delik umum. “Meski begitu tetap harus dilaporkan oleh saksi yang melihat, 
mendengar bahkan merasakannya sendiri” kata Fickar saat dihubungi Tempo Ahad, 
18 Maret 2018.
 
 Baca : Setara Institute Kecam Aksi Massa FPI Saat Protes Karikatur Tempo
 Menurut Abdul Fickar Hadjar unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi yang 
menjadi hak setiap orang maupun kelompok. FPI juga mempunyai hak untuk 
melaksanakannya. “Dalam melakukan demo tentu saja ada koridor-koridor yang 
tidak bisa dilanggar,” kata Fickar.
 Sekitar 200 anggota FPI menggelar unjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat lalu. 
Mereka meminta redaksi meminta maaf atas publikasi karikatur di majalah Tempo 
yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin mereka, Rizieq Shihab. 
Aksi ini diwarnai kekerasan verbal, gebrakan meja, pelemparan gelas air 
mineral, hingga perampasan kaca mata pemimpin redaksi Majalah Tempo.
 
 FPI menafsirkan orang berjubah dalam kartun tersebut adalah Rizieq Shihab, 
imam besar FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Mereka menganggap pemuatan 
kartun ini sebagai bentuk pelecehan kepada ulama dan umat Islam.
 Lebih jauh Abdul Fickar menjelaskan bahwa hukum yang mengatur bukan hanya 
terbatas pada aturan mengenai demonstrasi. Jika peserta unjuk rasa melakukan 
hal yang melanggar hukum pidana maka pelaku harus diproses secara pidana. 
 “Tidak terkecuali juga tindakan yang merampas kacamata Pemred Majalah Tempo 
Arif Zulkifli serta pengancaman apalagi menimbulkan kerusakan pada barang. Maka 
tindakan-tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindak pidana ancaman, 
kekerasan terhadap benda kacamata dan benda lain jika ada dan kekerasan 
terhadap orang," Abdul Fickar menegaskan. 
 Simak juga : 
 Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) 
menyesalkan unjuk rasa yang digelar FPI di kantor Tempo. Aksi pengerahan massa 
ini terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi. 
 “FPI seharusnya menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling 
menghargai,” kata Kordinator Nasional KontraS  Yati Andriyani, Sabtu, 17 Maret 
2018.
 Yati menilai, aksi yang digelar FPI yang memprotes kartun Tempo 
https://metro.tempo.co/read/1070540/karikatur-tempo-aji-jakarta-aksi-massa-fpi-tak-paham-uu-pers
 itu sudah menjurus ke arah intimidasi. Sebab selama proses dialog antara 
perwakilan pengunjuk rasa dan jajaran redaksi Tempo, terjadi pelemparan gelas 
air mineral, teriakan, dan pemaksaan terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo 
Arif Zulkifli untuk menyatakan permintaan maaf.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

  

Kirim email ke