Polemik Tiga Aturan Baru Belum Tuntas, BPJS Tarik Verifikator
BERITA DI SEKITAR ANDA <https://www.jawapos.com/jpg-today>
29/07/2018, 07:05 WIB|Editor: Mochamad Nur
Polemik Tiga Aturan Baru Belum Tuntas, BPJS Tarik Verifikator
Ilustras layanan BPJS Kesehatan (Dok. Jawa Pos)
Share this image
*JawaPos.com -*Polemik terhadap tiga aturan baru BPJS Kesehatan yang
berkaitan dengan pelayanan kesehatan telah mencapai daerah. Namun, belum
mengganggu layanan terhadap pasien.
Semua rumah sakit yang punya layanan fisioterapi di Sumsel masih
melayani pasien. Misalnya RSMH, rumah sakit tipe A di Kota Palembang.
“Masih buka pelayanan, seperti biasa,” kata Kepala Humas RSMH Palembang,
Hidayati melalui koordinator Humas, Akhmad Suhaimi sepeti dikutip
Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (29/7).
Namun, terkait aturan baru BPJS Kesehatan itu, dia mendapatkan informasi
kalau Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) Sumsel menggelar rapat, kemarin.
Suhaimi juga mengatakan, ada kabar kalau BPJS Kesehatan menarik pegawai
mereka dari rumah sakit. “Kalau di RSMH belum, tapi di rumah sakit lain
sudah,” ungkapnya.
Terkait itu, Forum Humas RS se-Sumsel juga akan mengadakan rapat. Kata
Suhaimi, aturan baru BPJS Kesehatan berdampak pada sumber daya manusia
(SDM) di rumah sakit. Kekosongan petugas terpaksa dicarikan gantinya.
“Apa karena defisit atau ada kesepakatan lain dengan Kementerian
Kesehatan, kami belum tahu,” cetusnya.
Seorang peserta BPJS Kesehatan, Sartika mengaku belum tahu soal tiga
aturan baru itu. “Apapun, intinya jangan menyulitkan kami untuk berobat.
Apalagi sampai dibatasi atau dihilangkan layanannya,” kata dia. Bahkan,
dia menyuarakan aspirasi peserta BPJS Kesehatan lain minta agar syarat
untuk berobat jangan berbelit. Prosesnya dipermudah lagi.
Lantaran adanya aturan baru, peserta BPJS Kesehatan hanya dijamin dan
ditanggung terapi sebanyak dua kali saja. “Maksimal delapan kali terapi,
Jamkesmas serta KIS,” tambahnya.
Ketua IDI Kota Palembang, dr Zulkhair Ali mengatakan, kebijakan baru
yang dikeluarkan BPJS Kesehatan merupakan upaya untuk pengendalian
biaya. Artinya, agar biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dapat ditekan.
“Tapi perlu dibicarakan lagi secara lebih mendalam kepada pihak-pihak
terkait. Jangan sampai pengurangan biaya menyebabkan berkurangnya mutu
pelayanan,” jelasnya ketika dibincangi usai terpilih sebagai Ketua IDI
Palembang periode 2018-2021 di Hotel Swarna Dipa
IDI Palembang akan terus berkoodinasi dengan IDI Pusat untuk mendorong
timbulnya solusi terbaik atau titik temu yang pas. Dengan begitu.
kendali mutu dan kendali biaya ini bisa berjalan. “Seperti kita tahu
BPJS saat ini mengalami defisit, makanya sangat perlu solusi terbaik,
kalau BPJS tidak punya uang kita juga tidak bisa jalan,” pungkasnya.
Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan KCU Palembang, Candra Budiman
menjelaskan belum ada kebijakan menunda peraturan baru menyangkut
pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi
medik. “Kita juga masih menunggu dan terbuka dengan usulan dari seluruh
stakeholder,” jelasnya, tadi malam.
Dia pun mengakui jika BPJS memang menarik beberapa petugas dari seluruh
RS. “Tapi yang kita tarik itu hanya petugas verifikator, yang tugasnya
seperti cetak atau mengumpulkan dokumen klaim tagihan RS. Petugas
informasi dan keluhan peserta masih tetap ada di RS,” jelasnya.
Penarikan petugas verifikator mengingat BPJS Kesehatan sudah menerapkan
layanan klaim secara digital dari semula manual. “Jadi pengajuan klaim
RS bisa via elektronik. Kita terapkan sistem digital ini agar lebih
efisien dan ringkas. Kita juga harus memikirkan kondisi keuangan BPJS
Kesehatan,” tuturnya. Tim verifikator itu lalu ditempatkan di kantor
yang tugasnya juga sama memproses klaim RS secara digital.
*(nas/jpg/JPC)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com