Tempo hari pundak saya sakit karena ada rotator cuff injury, terus dapat perawatan physical therapist 2 minggu sekali. Padahal sakit pundak termasuk umum saja bukan penyakit parah, juga dgn physical therapy tdk perlu surgery yg tentu lebih mahal lagi. Pembatasan maksimum 8x itu sangat kurang sekali.
Rasanya kok ada yg tidak beres dgn manajemen keuangan BPJS, tetapi mungkin bukan di level BPJS bahkan saya rasa level diatasnya. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <djiekh@...> wrote : Sudah beberapa tahun saya memilih assuransi kesehatan dengan extra fysiotherapi 27 kali dalam setahun, jadi tiap 2 minggu saya dibehandel. Anak saya yang masih muda, tidak ambil extra fysiotherapie. Kalau perlu dia panggil temannya, yang jadi fysiotherapeut. Lebih murah dari pada bayar extra di assuransi. 2018-07-29 2:38 GMT+02:00 ChanCT SADAR@... mailto:SADAR@... [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com>: Polemik Tiga Aturan Baru Belum Tuntas, BPJS Tarik Verifikator BERITA DI SEKITAR ANDA 29/07/2018, 07:05 WIB | Editor: Mochamad Nur Ilustras layanan BPJS Kesehatan (Dok. Jawa Pos) Share this image JawaPos.com - Polemik terhadap tiga aturan baru BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan telah mencapai daerah. Namun, belum mengganggu layanan terhadap pasien. Semua rumah sakit yang punya layanan fisioterapi di Sumsel masih melayani pasien. Misalnya RSMH, rumah sakit tipe A di Kota Palembang. “Masih buka pelayanan, seperti biasa,” kata Kepala Humas RSMH Palembang, Hidayati melalui koordinator Humas, Akhmad Suhaimi sepeti dikutip Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (29/7). Namun, terkait aturan baru BPJS Kesehatan itu, dia mendapatkan informasi kalau Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) Sumsel menggelar rapat, kemarin. Suhaimi juga mengatakan, ada kabar kalau BPJS Kesehatan menarik pegawai mereka dari rumah sakit. “Kalau di RSMH belum, tapi di rumah sakit lain sudah,” ungkapnya. Terkait itu, Forum Humas RS se-Sumsel juga akan mengadakan rapat. Kata Suhaimi, aturan baru BPJS Kesehatan berdampak pada sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit. Kekosongan petugas terpaksa dicarikan gantinya. “Apa karena defisit atau ada kesepakatan lain dengan Kementerian Kesehatan, kami belum tahu,” cetusnya. Seorang peserta BPJS Kesehatan, Sartika mengaku belum tahu soal tiga aturan baru itu. “Apapun, intinya jangan menyulitkan kami untuk berobat. Apalagi sampai dibatasi atau dihilangkan layanannya,” kata dia. Bahkan, dia menyuarakan aspirasi peserta BPJS Kesehatan lain minta agar syarat untuk berobat jangan berbelit. Prosesnya dipermudah lagi. Lantaran adanya aturan baru, peserta BPJS Kesehatan hanya dijamin dan ditanggung terapi sebanyak dua kali saja. “Maksimal delapan kali terapi, Jamkesmas serta KIS,” tambahnya. Ketua IDI Kota Palembang, dr Zulkhair Ali mengatakan, kebijakan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan merupakan upaya untuk pengendalian biaya. Artinya, agar biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dapat ditekan. “Tapi perlu dibicarakan lagi secara lebih mendalam kepada pihak-pihak terkait. Jangan sampai pengurangan biaya menyebabkan berkurangnya mutu pelayanan,” jelasnya ketika dibincangi usai terpilih sebagai Ketua IDI Palembang periode 2018-2021 di Hotel Swarna Dipa IDI Palembang akan terus berkoodinasi dengan IDI Pusat untuk mendorong timbulnya solusi terbaik atau titik temu yang pas. Dengan begitu. kendali mutu dan kendali biaya ini bisa berjalan. “Seperti kita tahu BPJS saat ini mengalami defisit, makanya sangat perlu solusi terbaik, kalau BPJS tidak punya uang kita juga tidak bisa jalan,” pungkasnya. Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan KCU Palembang, Candra Budiman menjelaskan belum ada kebijakan menunda peraturan baru menyangkut pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. “Kita juga masih menunggu dan terbuka dengan usulan dari seluruh stakeholder,” jelasnya, tadi malam. Dia pun mengakui jika BPJS memang menarik beberapa petugas dari seluruh RS. “Tapi yang kita tarik itu hanya petugas verifikator, yang tugasnya seperti cetak atau mengumpulkan dokumen klaim tagihan RS. Petugas informasi dan keluhan peserta masih tetap ada di RS,” jelasnya. Penarikan petugas verifikator mengingat BPJS Kesehatan sudah menerapkan layanan klaim secara digital dari semula manual. “Jadi pengajuan klaim RS bisa via elektronik. Kita terapkan sistem digital ini agar lebih efisien dan ringkas. Kita juga harus memikirkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan,” tuturnya. Tim verifikator itu lalu ditempatkan di kantor yang tugasnya juga sama memproses klaim RS secara digital. (nas/jpg/JPC) http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient 不含病毒。www.avg.com http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient #m_-7156826147238554017_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2