Tempo hari pundak saya sakit karena ada rotator cuff injury, terus dapat 
perawatan physical therapist 2 minggu sekali. Padahal sakit pundak termasuk 
umum saja bukan penyakit parah, juga dgn physical therapy tdk perlu surgery yg 
tentu lebih mahal lagi. Pembatasan maksimum 8x itu sangat kurang sekali. 

 Rasanya kok ada yg tidak beres dgn manajemen keuangan BPJS, tetapi mungkin 
bukan di level BPJS bahkan saya rasa level diatasnya.

---In GELORA45@yahoogroups.com, <djiekh@...> wrote :

 Sudah beberapa tahun saya memilih assuransi kesehatan dengan extra 
fysiotherapi 27 kali dalam setahun, jadi tiap 2 minggu saya dibehandel. Anak 
saya yang masih muda, tidak ambil extra fysiotherapie. Kalau perlu
 dia panggil temannya, yang jadi fysiotherapeut. Lebih murah dari pada bayar 
extra di assuransi.

 
 2018-07-29 2:38 GMT+02:00 ChanCT SADAR@... mailto:SADAR@... [GELORA45] 
<GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com>:
   
 Polemik Tiga Aturan Baru Belum Tuntas, BPJS Tarik Verifikator BERITA DI 
SEKITAR ANDA
  29/07/2018, 07:05 WIB | Editor: Mochamad Nur
 Ilustras layanan BPJS Kesehatan (Dok. Jawa Pos)
 Share this image   
 JawaPos.com - Polemik terhadap tiga aturan baru BPJS Kesehatan yang berkaitan 
dengan pelayanan kesehatan telah mencapai daerah. Namun, belum mengganggu 
layanan terhadap pasien.
 
 Semua rumah sakit yang punya layanan fisioterapi di Sumsel masih melayani 
pasien. Misalnya RSMH, rumah sakit tipe A di Kota Palembang. “Masih buka 
pelayanan, seperti biasa,” kata Kepala Humas RSMH Palembang, Hidayati melalui 
koordinator Humas, Akhmad Suhaimi sepeti dikutip Sumatera Ekspres (Jawa Pos 
Group), Minggu (29/7).
 
 Namun, terkait aturan baru BPJS Kesehatan itu, dia mendapatkan informasi kalau 
Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) Sumsel menggelar rapat, kemarin.
 
 Suhaimi juga mengatakan, ada kabar kalau BPJS Kesehatan menarik pegawai mereka 
dari rumah sakit. “Kalau di RSMH belum, tapi di rumah sakit lain sudah,” 
ungkapnya.
 
 Terkait itu, Forum Humas RS se-Sumsel juga akan mengadakan rapat. Kata 
Suhaimi, aturan baru BPJS Kesehatan berdampak pada sumber daya manusia (SDM) di 
rumah sakit. Kekosongan petugas terpaksa dicarikan gantinya. “Apa karena 
defisit atau ada kesepakatan lain dengan Kementerian Kesehatan, kami belum 
tahu,” cetusnya.
 
 Seorang peserta BPJS Kesehatan, Sartika mengaku belum tahu soal tiga aturan 
baru itu. “Apapun, intinya jangan menyulitkan kami untuk berobat. Apalagi 
sampai dibatasi atau dihilangkan layanannya,” kata dia. Bahkan, dia menyuarakan 
aspirasi peserta BPJS Kesehatan lain minta agar syarat untuk berobat jangan 
berbelit. Prosesnya dipermudah lagi.
 
 Lantaran adanya aturan baru, peserta BPJS Kesehatan hanya dijamin dan 
ditanggung terapi sebanyak dua kali saja. “Maksimal delapan kali terapi, 
Jamkesmas serta KIS,” tambahnya.
 
 Ketua IDI Kota Palembang, dr Zulkhair Ali mengatakan, kebijakan baru yang 
dikeluarkan BPJS Kesehatan merupakan upaya untuk pengendalian biaya. Artinya, 
agar biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dapat ditekan.
 
 “Tapi perlu dibicarakan lagi secara lebih mendalam kepada pihak-pihak terkait. 
Jangan sampai pengurangan biaya menyebabkan berkurangnya mutu pelayanan,” 
jelasnya ketika dibincangi usai terpilih sebagai Ketua IDI Palembang periode 
2018-2021 di Hotel Swarna Dipa
 
 IDI Palembang akan terus berkoodinasi dengan IDI Pusat untuk mendorong 
timbulnya solusi terbaik atau titik temu yang pas. Dengan begitu. kendali mutu 
dan kendali biaya ini bisa berjalan. “Seperti kita tahu BPJS saat ini mengalami 
defisit, makanya sangat perlu solusi terbaik, kalau BPJS tidak punya uang kita 
juga tidak bisa jalan,” pungkasnya.
 
 Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan KCU Palembang, Candra Budiman menjelaskan 
belum ada kebijakan menunda peraturan baru menyangkut pelayanan katarak, 
persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. “Kita juga masih 
menunggu dan terbuka dengan usulan dari seluruh stakeholder,” jelasnya, tadi 
malam.
 
 Dia pun mengakui jika BPJS memang menarik beberapa petugas dari seluruh RS. 
“Tapi yang kita tarik itu hanya petugas verifikator, yang tugasnya seperti 
cetak atau mengumpulkan dokumen klaim tagihan RS. Petugas informasi dan keluhan 
peserta masih tetap ada di RS,” jelasnya.
 
 Penarikan petugas verifikator mengingat BPJS Kesehatan sudah menerapkan 
layanan klaim secara digital dari semula manual. “Jadi pengajuan klaim RS bisa 
via elektronik. Kita terapkan sistem digital ini agar lebih efisien dan 
ringkas. Kita juga harus memikirkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan,” tuturnya. 
Tim verifikator itu lalu ditempatkan di kantor yang tugasnya juga sama 
memproses klaim RS secara digital.
 
 (nas/jpg/JPC)
 
 
 
http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient
 不含病毒。www.avg.com 
http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient
 #m_-7156826147238554017_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2
 
 
 
 
 




 

Reply via email to