RENUNGAN DI HARI HAM SEDUNIA TAHUN 2018 MD KARTAPRAWIRA·RABU, 12 DESEMBER 20186 kali Dibaca
RENUNGAN DI HARI HAM SEDUNIA TAHUN 2018 (CC Kepada: Presiden Jokowi, Komnas HAM, Peduli HAM dan Semuanya) “AKIBAT AMANDEMEN KE 2/2000, DALAM UUD 1945 TERCANTUM PASAL 28i AYAT 1. MAKA DENGAN DEMIKIAN MAFIA HAM BERHASIL MENYELAMATKAN PARA PELAKU KEJAHATAN HAM 1965-66 DARI TANGGUNG JAWAB HUKUM. HIDUP IMPUNITAS DI NEGARA HUKUM INDONESIA!!!” UUD 1945 Pasal 28i Ayat I berbunyi: “….. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” Karena ketentuan pasal tsb. di atas timbul pada tahun 2000, akibatnya kasus-kasus pelanggaran HAM yg terjadi sebelum tahun tsb (Kasus 1965, Trisakti, Semanggi, Kudatuli, Talangsari, Tanjungpriok) tidak dapat diajukan ke pengadilan. Bahkan sialnya, penuntutan Kasus 1965 dll. dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM. Maka bersorak-gembiralah Penjahat HAM 1965: HIDUP IMPUNITAS!!! Jadi penuntasan Kasus 1965 melalui jalur Pengadilan (termasuk Pengadilan HAM ad hoc) sudah tertutup. Tapi sangat mengherankan, mengapa banyak orang menuntut penuntasan melalui jalur Pengadilan, termasuk KOMNASHAM dan para peduli HAM.. Apakah tidak tahu, tidak mau tahu, atau pura-pura tidak tahu? Oleh karenanya mereka tidak berusaha menerobos jalur lain, agar kasus 1965 tertuntaskan? Agar jalur pengadilan bisa diterapkan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu, UUD 1945 pasal 28i ayat 1 harus dirubah/dicabut. Artinya harus diadakan lagi amandemen UUD 1945, yang sangat tidak mungkin dalam situasi dewasa ini. UU Pengadilan HAM No.26/2000 sesungguhnya memungkinkan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur Rekonsiliasi. Tetapi celakanya UU Rekonsiliasi No.27/2004 (UU.KKR) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (Dbp.. Jimly Assiddiqi) dengan memakai apa yg dinamakan ULTRA PETITA. Kalau niatnya baik, tentu MK seharusnya hanya membatalkan 2 pasal yang diminta untuk diuji terhadap UUD, bukannya membatalkan seluruh UUKKR. Di mana keadilan bagi para korban bisa dicari lagi, ketika jalur pengadilan tertutup dan UUKKR sudah tidak ada? Agaknya di Mahkamah Konstitusi pun bau mafia HAM sudah merusak lingkungan. Karenanya salam hangat kusampaikan kepada KPK, semoga sukses membasmi berbagai macam mafia. Presiden Jokowi hendaknya tidak melupakan janji akan menuntaskan Kasus 1965 dan kasus masa lalu lainnya, meski melalui jalur Rekonsiliasi (Apapun nama alternatifnya, yang penting adil dan manusiawi). Menurut saya kebijakan tersebut adalah bagus, terutama untuk generasi mendatang dalam membangun Negara tanpa terbebani sejarah masa silam. Atas dasar keseriusan dan kejujurannya dalam melakasanakan tugas Negara, saya yakin presiden Jokowi akan terus mengupayakan pelaksanaan janjinya, tanpa melengahkan bahaya panasnya api khilafah dalam sekam agama dan api separatisme dalam sekam HAM.. Den Haag, 10 Desember 2018 MD Kartaprawira Silahkan baca juga: https://www.facebook.com/notes/md-kartaprawira/penuntasan-kasus-pelanggaran-ham-1965-jangan-terhenti-iii/1563553330358794/ SUMBER: https://www.facebook.com/notes/md-kartaprawira/renungan-di-hari-ham-sedunia-tahun-2018/1953357838045006/ | | Virus-free. www.avg.com |