https://nasional.kompas.com/read/2019/04/21/13095521/penjelasan-kominfo-soal-pemblokiran-dua-situs-jurdil2019#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=penjelasan_kominfo_soal_situs_jurdil&webPushId=NzE4MQ==#insider-primary-action=insider-primary-action


*Penjelasan Kominfo soal Pemblokiran Dua Situs "Jurdil2019" *

ABBA GABRILLIN

Kompas.com - 21/04/2019, 13:09 WIB


Kementerian Kominfo memblokir situsweb jurdil2019.org.(jurdil2019.org)
JAKARTA, KOMPAS.com - Situs jurdil.org diblokir. Informasi soal pemblokiran
situs ini disampaikan oleh pengelola situs melalui akun Twitter,
@jurdil2019, Minggu (21/4/2019).


Pengelola situs menyebutkan, pemblokiran dilakukan sepihak, tanpa
pemberitahuan. "Kami Aktivis Alumni ITB Angkatan 1973 bersama professional
IT dan Forum API, atas nama Jurdil2019 menginformasikan bahwa situs kami
http://www.jurdil2019.org  telah diblokir secara sepihak tanpa
pemberitahuan dan klarifikasi kepada kami," demikian bunyi twit tersebut.

Kompas.com mengo+nfirmasi soal ini kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika ( Kominfo). Plt Kabiro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus
Setu(Instagram @fsetu) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan
Informatika Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pihaknya memblokir dua
situsweb terkait konten pemilu.

Dua situs tersebut yakni Jurdil2019.org dan Jurdil2019.net. "Benar, sudah
kami sampaikan permintaan blokir kepada internet service provider dan sudah
ada yang mulai diblokir sejak kemarin malam," ujar Ferdinandus Seto, yang
biasa disapa Nando, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2019) siang.
Menurut dia, pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu). ''

Nando mengatakan, alasan Bawaslu meminta pemblokiran karena kedua situs
tersebut dinilai melanggar izin yang diberikan kepada situs website terkait
pemilu. Awalnya, dua situs tersebut mendaftarkan kepada Bawaslu sebagai
situs pemantau pemilu.

Namun, dalam praktiknya, kedua situs tersebut dianggap menyebarkan
informasi terkait hasil perhitungan suara dalam pemilu. Kegiatan tersebut
melanggar perizinan atau sertifikasi yang diberikan Bawaslu. Sebab, hingga
saat ini hanya 40 lembaga yang diberikan izin oleh penyelenggara pemilu
untuk menayangkan hasil quick count (hitung cepat) atau real count.

"Ternyata situs itu menyebarkan informasi seputar hasil perhitungan suara,
sehingga terjadi pelanggaran," kata Nando. Selain situs resmi KPU, beberapa
pihak juga menggelar penghitungan yang sumbernya dari relawan di lapangan.

Salah satunya adalah jurdil2019.org. Situs semacam ini dijalankan secara
urun daya alias crowdsourcing.

Artinya, sistem ini membutuhkan partisipasi dari masyarakat secara sukarela
untuk mengambil foto form C1 Plano di kurang lebih 813.350 TPS yang
tersebar di seluruh Indonesia. Partisipasi Pemilih dalam Pemilu Indonesia
1955-2014 (DOK KOMPAS)

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kirim email ke