*Hanya Rp 10 juta? Kalau cuma sekian fulus bisa disuap menteri agama bisa
berarti nilainya rendah mendekati nol. Mengingat kementrian agama adalah
sarang penyamun, dua menterinya yaitu Said Agil Al Husin Munawar
(2001-2004) dan Suryadarma Ali (2009-2014) dipenjarakan karena korupsi dan
sekarang Lukman Hakim (2014-2019) ditunnggu penjara. Agaknya Lukman Hakim
Syaifuddin mau menyelamatkan diri dari tuduhan korupsi dengan alasan uang
dikembalikan setetah OTT. Lihat saja apakah Lukman Hakim dibebaskan dari
tuduhan korupsi berkat akal bulusnya. *



https://mediaindonesia.com/read/detail/234530-menag-kembalikan-uang-setelah-ott-ini-penjelasannya



*Menag Kembalikan Uang setelah OTT, Ini Penjelasannya*

Penulis: *mediaindonesia.com <http://mediaindonesia.com>*Pada: Kamis, 09
Mei 2019, 16:21 WI


<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/05/4b0fb7318d931ae5969850e0597117fc.jpg>
*Antara*
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba untuk menjalani pemeriksaan
di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin baru mengembalikan uang Rp10 juta dari
mantan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ke KPK, 11 hari
setelah operasi tangkap tangan (OTT). Pelaporan dilakukan pada 26 Maret
atau 11 hari setelah OTT terhadap Haris Hasanuddin di Surabaya yang terjadi
15 Maret.

Lamanya penyerahan uang suap ini menurut Kepala Biro Humas, Data dan
Informasi Setjen Kemenag, Mastuki ada sebabnya. Mastuki menjelaskan Haris
menitipkan uang tersebut kepada ajudannya saat mendampingi Menag kunjungan
kerja ke Tebuireng, Jombang 9 Maret 2019. Oleh penerima, uang tersebut baru
disampaikan ke Menag setelah terjadinya OTT KPK di Surabaya.

"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat
dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima
pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa,"  jelas
Mastuki di Jakarta, Kamis (09/05).

"Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya
baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," sambungnya.

Mastuki menambahkan, pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen
Menag terhadap pencegahan tindak gratifikasi. Sebagai penyelenggara negara,
Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Kalau Haris serahkan uang Rp10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17
hari kalender, nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya,
gratifikasi itu dilaporkan dalam 12 hari kerja," jelasnya.

*baca juga : **Ibu Kota Pindah, Jakarta Bisa Tetap Sandang Daerah Otonomi
Khusus
<https://mediaindonesia.com/read/detail/234508-ibukota-pindah-jakarta-bisa-tetap-sandang-daerah-otonomi-khusus>*

Menurut Mastuki, pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali
pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali
melaporkan gratifikasi. Bahkan, pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi
Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11 – 12 Desember 2017, Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin didaulat sebagai pelapor gratifikasi dengan
nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara. "Hanya ada tiga orang
yang mendapat penghargaan ini, yaitu,  Presiden, Wapres, dan Menag Lukman
Hakim Saifuddin," tandasnya. (OL-3)

Kirim email ke