si Ma'ruf kelihatannya serakah juga ya, seharusnya mengundurkan diri dulu dari 
jabatan2 itu.
 cari perkara sendiri.

---In GELORA45@yahoogroups.com, <ajegilelu@...> wrote :

 Saat ini kalau Ma'ruf terbukti punya satu saja jabatan di 

 BUMN sudah cukup untuk menggugurkan bukan hanya

 kemenangan tapi bahkan keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf 

 dalam pilpres. 

 

 Itu kata Refly Harun.
 

 Nah, betulkah Ma'ruf punya jabatan di BUMN?
 

 TKN: Sudah Mundur 
https://www.viva.co.id/berita/politik/1156033-ma-ruf-diduga-masih-jadi-pejabat-bumn-tkn-sudah-mundur

 

 Ma'ruf Amin Mengaku Masih Jabat Dewan Pengawas Syariah Dua Bank 
https://www.viva.co.id/berita/politik/1156055-ma-ruf-amin-mengaku-masih-jabat-dewan-pengawas-syariah-dua-bank
 

 

 --- jonathangoeij@... wrote :
 
 
 Jabatan si Ma'ruf apa di BNI syariah?
 Jabatan si Mirah Sumirat apa di PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta?

 

 Si Ma'ruf itu punya jabatan apa saja sih? banyak betul rangkap sana sini.
 

 

 --- ajegilelu@... wrote :
 





   Bukan membela dirinya, KPU malah membela Ma'ruf... 

 Rapopo, sejak awal KPU memang pasang lagak seperti tim 

 kampanye Jokowi-Ma'ruf.
 

 Jadi, menurut KPU anak macan bukanlah macan.. tapi kucing. 

 

 Heheh....
 

 -

 KPU 'Bela' Ma'ruf: Caleg Gerindra Pun Pegawai Anak Usaha BUMN Dhio Faiz, CNN 
Indonesia | Selasa, 11/06/2019 13:54 WIB 

 

Jakarta, CNN Indonesia -- KPU https://www.cnnindonesia.com/tag/kpu mengingatkan 
ada caleg DPR RI Gerindra https://www.cnnindonesia.com/tag/gerindrayang 
berstatus pegawai anak perusahaan BUMN yang dinyatakan memenuhi syarat oleh 
Bawaslu https://www.cnnindonesia.com/tag/bawaslu. 
 

 Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari 
terkait gugatan tambahan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tambahan itu 
mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin di BNI Syariah.

"Posisi Kyai Ma'ruf Amin sama dengan caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah 
Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi 
syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," kata Hasyim dalam keterangan 
tertulis, Selasa (11/6).

Hasyim mengingatkan beberapa waktu lalu menyatakan Mirah Sumirat tidak memenuhi 
syarat untuk maju sebagai caleg di Dapil Jabar 6. Sebab Mirah masih menjadi 
pegawai PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta, anak perusahaan dari BUMN PT Jasa 
Marga.

Kemudian kasus itu dibawa ke Bawaslu. Bawaslu pun menetapkan Mirah memenuhi 
syarat karena bekerja di anak perusahaan, bukan di perusahaan BUMN.

Menyitir penjelasan di situs resmi bnisyariah.co.id, Hasyim mengaitkannya 
dengan status BNI Syariah.

"Berdasarkan perjelasan dalam berita tersebut, diketahui bahwa BNI Syariah dan 
Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha, anak perusahaan BUMN," 
tutur Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan jawaban terhadap gugatan BPN tersebut akan 
menjadi jawaban resmi KPU di MK.

"Bila diberikan kesempatan perbaikan dokumen gugatan PHPU 02 untuk Pilpres 
2019, tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," ucapnya. 
(eks)






 

 





 



Reply via email to