https://nasional.tempo.co/read/1215882/alasan-mk-tolak-permintaan-kubu-prabowo-saksi-dilindungi-lpsk/full&view=ok
Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi
Dilindungi LPSK
Reporter:
Budiarti Utami Putri
Editor:
Syailendra Persada
Selasa, 18 Juni 2019 19:32 WIB
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku
pemohon Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di
Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman
Fathurrahman W
<https://statik.tempo.co/data/2019/06/18/id_849268/849268_720.jpg>
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku
pemohon Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di
Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman
Fathurrahman W
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak
permintaan kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ihwal
perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa hasil
pemilihan presiden 2019.
Baca: Wiranto Sebut Pendukung Sejati Prabowo Tak Akan Unjuk Rasa di MK
<https://nasional.tempo.co/read/1215845/wiranto-sebut-pendukung-sejati-prabowo-tak-akan-unjuk-rasa-di-mk>
Anggota majelis hakim Suhartoyo mengatakan, Mahkamah tidak dapat
mengabulkan permintaan itu lantaran tak ada landasan hukumnya. Suhartoyo
mengatakan Mahkamah juga sudah mempelajari batasan kewenangan LPSK untuk
perlindungan saksi hanya dalam perkara pidana.
"Terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini itu karena memang
tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK,"
kata Suhartoyo.
Suhartoyo berujar, Mahkamah menjamin keselamatan para saksi di ruang
sidang dan di kawasan gedung MK. Dia menjelaskan ada mekanisme baru,
yakni menempatkan saksi di ruang steril. Saksi-saksi yang sudah diambil
sumpahnya tak boleh berkomunikasi dengan pihak atau saksi lain yang
berpotensi memengaruhi independensi dan kesaksian.
Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak 2003 belum pernah ada
saksi yang terancam lantaran memberikan kesaksian di Mahkamah
Konstitusi. Palguna berujar, tak boleh ada seorang pun yang terancam
selama berada di kawasan kewenangan Mahkamah.
"Oleh karena itu saya ingin menyampaikan, seolah-olah jangan sampai
sidang ini dianggap begitu menyeramkan," kata Palguna.
Sebelum sidang pembacaan hari ini berakhir, tim kuasa hukum
Prabowo - Sandiaga menyampaikan surat kepada majelis hakim yang berisi
permintaan perlindungan saksi itu.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan
surat itu berisi hasil konsultasi pihaknya dengan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK). Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
ini mengatakan, LPSK menyatakan bersedia memberi jaminan perlindungan
saksi jika diperintahkan oleh Mahkamah.
" Faktanya memang kebutuhan perlindungan saksi itu ada," kata Bambang
saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Bambang Widjojanto kemudian mendebat jawaban Suhartoyo. Menurut dia, ada
calon saksi yang mengaku tak nyaman untuk memberikan keterangan. Bambang
berujar ancaman keselamatan itu pun bisa saja datang setelah saksi
berada di luar ruangan sidang.
Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut MP Pangaribuan
sempat mempertanyakan kerisauan Bambang terkait keamanan saksi ini. Dia
meminta kuasa hukum Prabowo membuka secara transparan dan detail soal
ancaman itu. Jika tidak tuntas, Luhut khawatir akan ada dugaan bahwa MK
tidak memperhatikan permintaan pemohon.
"Ini tidak baik tidak dituntaskan, karena akan menimbulkan insinuasi,
prejudice. Jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain,"
ucap Luhut.
Bambang pun tak terima mendengar kata drama dari Luhut. "Saya keberatan
ini dinamakan drama. Jangan bikin drama di sore hari oleh lrang yang
bernama Luhut," kata Bambang.
Baca: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti
<https://nasional.tempo.co/read/1215791/di-sidang-mk-kpu-link-berita-kubu-prabowo-tak-bisa-jadi-bukti>
Luhut dan Bambang masih saling menukas, hingga akhirnya hakim Suhartoyo
menyampaikan pernyataan pamungkas. "Mahkamah tidak bisa memberikan
perlindungan itu. Sudah jawaban Mahkamah itu. Jadi sebenernya tidak
perlu dipersoalkan lagi," kata Suhartoyo lagi.
------------------------------------------------------------------------