*Kalau merasa saksi2nya terancam, kerahkan saja FPI nya untuk
melindungi.....?*

Pada tanggal Rab, 19 Jun 2019 pukul 04.48 Chalik Hamid
[email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
>
>
> ----- Pesan yang Diteruskan -----
> *Dari:* Marco 45665 [email protected] [sastra-pembebasan] <
> [email protected]>
> *Kepada:* '[email protected]' [email protected]
> [temu_eropa] <[email protected]>; Chalik Hamid <
> [email protected]>; Sheila Kartika
> [email protected] [PERS-Indonesia] <[email protected]>;
> [email protected] <[email protected]>; RKB <
> [email protected]>; Eric DMS <
> [email protected]>; Ronggo Gmail ronggo. Sunny <
> [email protected]>
> *Cc:* "[email protected]" <[email protected]>; Sahala
> Silalahi <[email protected]>
> *Terkirim:* Rabu, 19 Juni 2019 03.27.15 GMT+2
> *Judul:* #sastra-pembebasan# Re: [temu_eropa] Alasan MK Tolak Permintaan
> Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK
>
>
>
> *Bambang Widjojanto kemudian mendebat jawaban Suhartoyo. Menurut dia, 1/
> ada calon saksi yang mengaku tak nyaman untuk memberikan keterangan.
> Bambang berujar 2/ ancaman keselamatan itu pun bisa saja datang setelah
> saksi berada di luar ruangan sidang.*
>
> ========================================================================================================================
> JAWABAN KITA
> *1/*. KALAU takut dan tak nyaman MENJADI SAKSI untuk memberikan
> Keterangan ...Ya  ATAK USAH BERUSAHA MENJADI SAKSI ....!!
>      ( *Tidak ada Paksaan Hukum agar seseorang diharuskan menjadi Saksi
> ..*.. *Apalagi jika Bukan dari kemauannya sendiri....dan lebih2 lagi jika
> Memberikan Kesaksian *
> *        Palsu.... dan Tidak bisa menunjukan Bukti2 Hukum)*
> *2/. *Pengadilan Hukum TIDAK BISA  menganggap Pernyataan Bambang sebagai
> '' Bukti Hukum '' bahwa * .... menurut Bambang Widjojanto* * > Ancaman
> Keselamatan itu Bisa saja datang setelah saksi berada diluar  ruangan
> sidang''...    ( Pernyataan Bambang Widjojanto  adalah Pandangan dan Alasan
> SUBJEKTIF  dan Sesuatu yang SPEKULATIF .... oleh karenanya Tak heran jika
> MK Menolak Permohonan ** Bambang Widjojanto   selaku  Tim Hukum atau
> Pembela Saksi2 Prabowo yang sudah sebelumnya dan sebelum dihadirkan di
> Sidang Pengadilan MK sudah cukup meragukan Sikapnya.)*
>
> *=========================================================================================================================*
> *NOTE : *
> *1. *Sedangkan saya sebagai warga dan wong Awam  yang bukan sama-sekali
> anggota MK dan bukan ''Pakar Pembela Hukum'' Kubu Prabowo ( seperti Bambang
> Widjojanto )  .... Saya pribadi pun Sungguh merasa ANEH dengan Sikap,
> Permintaan dan Alasan2 HUKUM (...?? ..🤔 )  '' TIM HUKUM PRABOWO yang
> 'Profesionalnya'  itu '' .... yang sama sekali Bukan suatu Alasan - apalagi
> sebagai Bukti HUKUM .....
> 2.  Bahwa Siapapun di antara 3O Saksi Prabowo yang diajukan sebagai Saksi
> ......* sudah Akan bisa DIANCAM HUKUM* sudah sejak masih berada didalam
> Ruangan Sidang , *JIKA* ternyata bahwa Saksi2 yang diajukan Kubu Prabowo
> tsb* BERBOHONG dimuka PERSIDANGAN DEWAN HAKIM MK   dan atau MEMBERIKAN
> KESAKSIAN PALSU *
> *( **Jadi jika para Saksi tsb nantinya terbukti  memberikan Kesaksian
> Palsu  di muka Persidangan..... Maka Mas Bambang Widjojanto Tak perlu
> khawatir lagi , bahwa  Para Saksi harus **menunggu datangnya **Ancaman
> Orang di luar ruang persidangan.......,bahwa para saksi tsb sudah bisa
> diancam dan dijerat  Hukum sebelum bisa keluar ruang Persidangan , justru
> karena KETERANGAN atau KESAKSIAN PALSUNYA ...... ).*
>
> *KESIMPULAN :*
> *>> *Makanya jangan SOK MAIN GERTAK   ( Typical PRABOWO dan Kubu
> Pendukungnya )  ..mau mendatangkan 3O Saksi yang belum apa2 sudah ketakutan
> mendapat Ancaman di luar Ruang Persidangan ....
> >> Persis sama dengan PEMBELA HUKUM S.NOVANTO ( SETNOV)  ... kalau tak
> salah itu Advokat yang namanya JONATHAN  S. [( ? )  *maaf Saya sudah lupa
> namany*a ] .... yang karena mikirin Uang melulu ( alias  Nafsu Kekayaan >
> dimana Jika Ia - sang Pembela  berhasil membela Itu KORUPTOR SETNOV (
> ''PAPAH MINTA SAHAM'' )   ...Maka PUNDI UANG NYA akan LUBER DIPENUHI UANG
> JASA ...dari SETNOV.....  Dan demi memenangkan Perkaranya dan Bayaran yang
> Tinggi atas Jasanya , maka ia sebagai Pembela Hukum pun  telah berani
> sedemikian jauh untuk melakukan PEMBOHONGAN MASSA dan Bahkan Tak kepalang
> Membohongi Pengadilan Hukum , bahwa Klient- nya HARUS dilarikan ke Rumah
> Sakit , karena menderita Gégér Otak  dan Tak Sadar Diri  dan Tak bisa
> bicara dan tak bisa di-interview oleh  Wartawan ...dlll ( Masih ingat kan
> Proses  Kasus Pengadilan S.Novanto ) ...?
> ** Dan inilah Kesamaannya , bhw ADVOKAT HUKUM S.NOVANTO pun Ber- kaok-kaok
> NYARING melalui MEDIA ....bahwa IA ( sang Advokat S.Novanto )  begitu
> JUMAWA  berteriak Nyaring  dan berkobar-kobar ( Seperti M.RIZIEQ dan
> Pengikutnya ) bahwa Ia sebagai ADVOKAT akan mendatangkan ''1OOO ADVOKAT
> HUKUM DARI SELURUH NUSANTARA....'' yang akan bergabung bersamanya untuk
> memperkuat TIM HUKUM S.Novanto.......
> ** Sayangnya Sementara MEDIA yang juga mudah Percaya dengan segalanya (
> sorry , tapi demikianlah Faktanya...) ... turut pula membesarkan berita
> tentang  GERTAKAN TIM Pembela S.NOVANTO ..... ( Waktu berjalan .... dan
> dari ''1OOO Advokat Hukum dari seluruh Nusantara yang katanya bersepakat
> untuk membela S.Novanto...... belakang ternyata Mundur satu- per satu (*
> Mungkin Honornya jika dibagi 1OOO akan sangat Kecil... *) . Dan Akhirnya
> ... disaat yang menentukan, maka  Sang Pembela Hukum Pribadi S.Novanto
> hanya didampingi oleh 3 Advokat Hukum, yang bahkan sebelum Kasus  terdakwa
> S.Novanto disidangkan ....maka Ke  3 Advokat Hukum yang diperbantukan tsb
> pun satu per satu mengundurkan diri ......
> ** Lalu Apa Yang terjadi ....? SEMUA GERTAKAN '' 1OOO Advokat hukum''  ITU
> TAK LEBIH hanya BALON YANG DIGELEMBUNGKAN....lalu PECAH tak keruan.....dan
> AKHIRNYA S..NOVANTO PUN DIVONIS HUKUM DAN Masuk Penjara ........ bersamanya
> sang ADVOKAT PRIBADINYA   , yang dijatuhi Hukuman Penjara oleh Pengadilan
> Negeri Jakarta  atas PEMBOHONGAN FAKTA  , PEMBOHONGAN MASSA dan LEMBAGA
> PENGADILAN serta  PELANGGARAN ETIK dan DISIPLIN HUKUM ( sebagai ADVOKAT
> HUKUM)
>
> ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
> *SIAPA MENGGALI LUBANG ...IA SENDIRI AKAN TERPEROSOK KEDALAMNYA ........ (
> demikian Kata Pepatah )*
>
> On Tue, 18 Jun 2019 at 20:25, 'j.gedearka' [email protected]
> [temu_eropa] <[email protected]> wrote:
>
>
>
>
> Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK
> <https://nasional.tempo.co/read/1215882/alasan-mk-tolak-permintaan-kubu-prabowo-saksi-dilindungi-lpsk/full&view=ok>
>
> Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi Dilindungi LPSK
>
> Budiarti Utami Putri
>
> MK menyebut tak bisa mengambulkan permintaan tim kuasa hukum Prabowo agar
> saksi mereka dilindungi LPSK karena ti...
>
> <https://nasional.tempo.co/read/1215882/alasan-mk-tolak-permintaan-kubu-prabowo-saksi-dilindungi-lpsk/full&view=ok>
>
>
> Alasan MK Tolak Permintaan Kubu Prabowo Saksi
> Dilindungi LPSK
> Reporter: Budiarti Utami Putri
> Editor: Syailendra Persada
> Selasa, 18 Juni 2019 19:32 WIB
> [image: Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku
> pemohon Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan
> Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah
> Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.. TEMPO / Hilman Fathurrahman W]
> <https://statik.tempo.co/data/2019/06/18/id_849268/849268_720.jpg>
>
> Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon
> Bambang Widjojanto (kanan) saat hadir pada sidang lanjutan Perselisihan
> Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi,
> Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
>
> *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Majelis hakim Mahkamah
> Konstitusi menolak permintaan kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno
> ihwal perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa hasil
> pemilihan presiden 2019.
>
> Baca: Wiranto Sebut Pendukung Sejati Prabowo Tak Akan Unjuk Rasa di MK
> <https://nasional.tempo.co/read/1215845/wiranto-sebut-pendukung-sejati-prabowo-tak-akan-unjuk-rasa-di-mk>
>
> Wiranto Sebut Pendukung Sejati Prabowo Tak Akan Unjuk Rasa di MK
>
> Egi Adyatama
>
> Wiranto menyebut pendukung sejati Prabowo tak akan menggelar unjuk rasa di
> MK.
>
> <https://nasional.tempo.co/read/1215845/wiranto-sebut-pendukung-sejati-prabowo-tak-akan-unjuk-rasa-di-mk>
>
>
> Anggota majelis hakim Suhartoyo mengatakan, Mahkamah tidak dapat
> mengabulkan permintaan itu lantaran tak ada landasan hukumnya. Suhartoyo
> mengatakan Mahkamah juga sudah mempelajari batasan kewenangan LPSK untuk
> perlindungan saksi hanya dalam perkara pidana.
>
> "Terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini itu karena memang
> tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK," kata
> Suhartoyo.
>
> Suhartoyo berujar, Mahkamah menjamin keselamatan para saksi di ruang
> sidang dan di kawasan gedung MK. Dia menjelaskan ada mekanisme baru, yakni
> menempatkan saksi di ruang steril. Saksi-saksi yang sudah diambil sumpahnya
> tak boleh berkomunikasi dengan pihak atau saksi lain yang berpotensi
> memengaruhi independensi dan kesaksian.
>
> Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak 2003 belum pernah ada saksi
> yang terancam lantaran memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi. Palguna
> berujar, tak boleh ada seorang pun yang terancam selama berada di kawasan
> kewenangan Mahkamah.
>
> "Oleh karena itu saya ingin menyampaikan, seolah-olah jangan sampai sidang
> ini dianggap begitu menyeramkan," kata Palguna.
>
> Sebelum sidang pembacaan hari ini berakhir, tim kuasa hukum
> Prabowo - Sandiaga menyampaikan surat kepada majelis hakim yang berisi
> permintaan perlindungan saksi itu.
>
> Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan
> surat itu berisi hasil konsultasi pihaknya dengan Lembaga Perlindungan
> Saksi dan Korban (LPSK). Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
> ini mengatakan, LPSK menyatakan bersedia memberi jaminan perlindungan saksi
> jika diperintahkan oleh Mahkamah.
>
> " Faktanya memang kebutuhan perlindungan saksi itu ada," kata Bambang saat
> sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
>
> Bambang Widjojanto kemudian mendebat jawaban Suhartoyo. Menurut dia, ada
> calon saksi yang mengaku tak nyaman untuk memberikan keterangan. Bambang
> berujar ancaman keselamatan itu pun bisa saja datang setelah saksi berada
> di luar ruangan sidang.
>
> Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut MP Pangaribuan
> sempat mempertanyakan kerisauan Bambang terkait keamanan saksi ini. Dia
> meminta kuasa hukum Prabowo membuka secara transparan dan detail soal
> ancaman itu. Jika tidak tuntas, Luhut khawatir akan ada dugaan bahwa MK
> tidak memperhatikan permintaan pemohon.
>
> "Ini tidak baik tidak dituntaskan, karena akan menimbulkan insinuasi,
> prejudice. Jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain,"
> ucap Luhut.
>
> Bambang pun tak terima mendengar kata drama dari Luhut. "Saya keberatan
> ini dinamakan drama. Jangan bikin drama di sore hari oleh lrang yang
> bernama Luhut," kata Bambang.
>
> Baca: Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti
> <https://nasional.tempo.co/read/1215791/di-sidang-mk-kpu-link-berita-kubu-prabowo-tak-bisa-jadi-bukti>
>
> Di Sidang MK, KPU: Link Berita Kubu Prabowo Tak Bisa Jadi Bukti
>
> Irsyan Hasyim (Kontributor)
>
> KPU menyebut link berita kubu Prabowo tak bisa menjadi bukti untuk Sidang
> MK terkait sengketa Pilpres.
>
> <https://nasional.tempo.co/read/1215791/di-sidang-mk-kpu-link-berita-kubu-prabowo-tak-bisa-jadi-bukti>
>
>
> Luhut dan Bambang masih saling menukas, hingga akhirnya hakim Suhartoyo
> menyampaikan pernyataan pamungkas. "Mahkamah tidak bisa memberikan
> perlindungan itu. Sudah jawaban Mahkamah itu. Jadi sebenernya tidak perlu
> dipersoalkan lagi," kata Suhartoyo lagi.
> ------------------------------
>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke