Baru ingat, waktu selesai menandatangani PP 72/2016 ini Jokowi dikritik lawan 
dan kawan termasuk sejumlah kader PDIP. Semua mempertanyakan apa Jolowi tidak 
tahu ada bahaya besar mengancam di balik PP 72/2016? Tanggapan istana waktu 
itu, Jokowi melihat tidak ada bahaya dalam peraturan presiden tsb.
Betulkah sekarang PP 72/2016 tidak "berbahaya" bagi paslon 01 terkait status 
cawapresnya?
Silakan diperbanyak sabar menunggu putusan MK yang kabarnya dipercepat / 
dimajukan ke hari Kamis besok, 27 Juni, 
-
Ternyata, Jokowi Pernah Teken Peraturan Anak Perusahaan BUMN Sama DenganBUMN
Senin, 24Juni 2019, 20:13 WIB | Laporan: WilliamCiputra

RMOL.IDPolemik status anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata 
pernahdiputuskan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 
72Tahun 2016.

PP tersebut,berisikan perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara 
Penyertaan danPenatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Dalam PP 72 Tahun 2016 Pasal 2A Ayat 2, dijelaskan bahwa anak perusahaan 
BUMNadalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan negara berupa saham 
BUMN.Dalam hal ini, negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang 
diaturdalam anggaran dasar.

Pada Ayat 7 di pasal yang sama, diatur bahwa anak perusahaan BUMN 
diperlakukansama dengan BUMN setidaknya dalam dua hal.

"Pertama, mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanananumum, 
dan kedua, mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah,termasuk 
dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentusebagaimana 
diberlakukan bagi BUMN," bunyi Ayat 7 pada pasal yang samaatau Pasal 2A.

PP Nomor 72 Tahun 2016 itu diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal30 
Desember 2016.

Sebelumnya, polemik kedudukan anak perusahaan BUMN ini mencuat 
denganterungkapnya jabatan Cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah 
BankSyariah Mandiri dan BNI Syariah. Dua bank itu, diketahui sebagai anak 
usahaBUMN.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa setiap 
orangyang terjun ke dalam politik praktis seperti menyalonkan diri menjadi 
Capresdan Cawapres wajib mengundurkan diri dari jabatan di BUMN.

Selain itu, kemarin di persidangan MK, kubu 02 juga meminta agar 
MKmempertimbangkan dan memutus paslon 01, Jokowi-Maruf untuk 
didiskualifikasidari Pilpres 2019 karena status Maruf yang tercatat di dua bank 
syariah.

Menurut kubu02, pencalonan Maruf melawan aturan hukum dan sudah sepantasnya 
dianulir daripencalonan di Pilpres 2019.

Editor:Azairus Adlu 

Reply via email to