Apa Jokowi bisa dipersalahkan? Kan dia pernah bilang tidak ngerti apa
yang ditandatanganinya? Ya salahnya mereka yang memilih dia untuk
menjadi presiden.
Dan sekarangpun tidak kapok-kapok. Tetap milih dia. Rapopo kan. Hehehe



Am Tue, 25 Jun 2019 10:56:38 +0000 (UTC)
schrieb "ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]"
<GELORA45@yahoogroups.com>:

> Baru ingat, waktu selesai menandatangani PP 72/2016 ini Jokowi
> dikritik lawan dan kawan termasuk sejumlah kader PDIP. Semua
> mempertanyakan apa Jolowi tidak tahu ada bahaya besar mengancam di
> balik PP 72/2016? Tanggapan istana waktu itu, Jokowi melihat tidak
> ada bahaya dalam peraturan presiden tsb. Betulkah sekarang PP 72/2016
> tidak "berbahaya" bagi paslon 01 terkait status cawapresnya? Silakan
> diperbanyak sabar menunggu putusan MK yang kabarnya dipercepat /
> dimajukan ke hari Kamis besok, 27 Juni, - Ternyata, Jokowi Pernah
> Teken Peraturan Anak Perusahaan BUMN Sama DenganBUMN Senin, 24Juni
> 2019, 20:13 WIB | Laporan: WilliamCiputra
> 
> RMOL.IDPolemik status anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
> ternyata pernahdiputuskan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan
> Pemerintah Nomor 72Tahun 2016.
> 
> PP tersebut,berisikan perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 tentang Tata
> Cara Penyertaan danPenatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan
> Terbatas.
> 
> Dalam PP 72 Tahun 2016 Pasal 2A Ayat 2, dijelaskan bahwa anak
> perusahaan BUMNadalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan
> negara berupa saham BUMN.Dalam hal ini, negara wajib memiliki saham
> dengan hak istimewa yang diaturdalam anggaran dasar.
> 
> Pada Ayat 7 di pasal yang sama, diatur bahwa anak perusahaan BUMN
> diperlakukansama dengan BUMN setidaknya dalam dua hal.
> 
> "Pertama, mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan
> pelayanananumum, dan kedua, mendapatkan kebijakan khusus negara
> dan/atau Pemerintah,termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam
> dengan perlakuan tertentusebagaimana diberlakukan bagi BUMN," bunyi
> Ayat 7 pada pasal yang samaatau Pasal 2A.
> 
> PP Nomor 72 Tahun 2016 itu diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada
> tanggal30 Desember 2016.
> 
> Sebelumnya, polemik kedudukan anak perusahaan BUMN ini mencuat
> denganterungkapnya jabatan Cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas
> Syariah BankSyariah Mandiri dan BNI Syariah. Dua bank itu, diketahui
> sebagai anak usahaBUMN.
> 
> Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa
> setiap orangyang terjun ke dalam politik praktis seperti menyalonkan
> diri menjadi Capresdan Cawapres wajib mengundurkan diri dari jabatan
> di BUMN.
> 
> Selain itu, kemarin di persidangan MK, kubu 02 juga meminta agar
> MKmempertimbangkan dan memutus paslon 01, Jokowi-Maruf untuk
> didiskualifikasidari Pilpres 2019 karena status Maruf yang tercatat
> di dua bank syariah.
> 
> Menurut kubu02, pencalonan Maruf melawan aturan hukum dan sudah
> sepantasnya dianulir daripencalonan di Pilpres 2019.
> 
> Editor:Azairus Adlu 
> 

Reply via email to