Edan apa menyalahkan Jokowi..? Yang orang lakukan sekarang mah asyik menunggu jawaban otomatisnya yang khas setiapkali terjepit, "saya kaget..." Rapopo kan menunggu? --- lusi_d@... wrote: Apa Jokowi bisa dipersalahkan? Kan dia pernah bilang tidak ngerti apa yang ditandatanganinya? Ya salahnya mereka yang memilih dia untuk menjadi presiden.
Dan sekarangpun tidak kapok-kapok. Tetap milih dia. Rapopo kan. Hehehe Am Tue, 25 Jun 2019 10:56:38 +0000 (UTC) schrieb ajeg : > Baru ingat, waktu selesai menandatangani PP 72/2016 ini Jokowi > dikritik lawan dan kawan termasuk sejumlah kader PDIP. Semua > mempertanyakan apa Jolowi tidak tahu ada bahaya besar mengancam di > balik PP 72/2016? Tanggapan istana waktu itu, Jokowi melihat tidak > ada bahaya dalam peraturan presiden tsb. Betulkah sekarang PP 72/2016 > tidak "berbahaya" bagi paslon 01 terkait status cawapresnya? Silakan > diperbanyak sabar menunggu putusan MK yang kabarnya dipercepat / > dimajukan ke hari Kamis besok, 27 Juni, - Ternyata, Jokowi Pernah > Teken Peraturan Anak Perusahaan BUMN Sama DenganBUMN Senin, 24Juni > 2019, 20:13 WIB | Laporan: WilliamCiputra > > RMOL.IDPolemik status anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) > ternyata pernahdiputuskan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan > Pemerintah Nomor 72Tahun 2016. > > PP tersebut,berisikan perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 tentang Tata > Cara Penyertaan danPenatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan > Terbatas. > > Dalam PP 72 Tahun 2016 Pasal 2A Ayat 2, dijelaskan bahwa anak > perusahaan BUMNadalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan > negara berupa saham BUMN.Dalam hal ini, negara wajib memiliki saham > dengan hak istimewa yang diaturdalam anggaran dasar. > > Pada Ayat 7 di pasal yang sama, diatur bahwa anak perusahaan BUMN > diperlakukansama dengan BUMN setidaknya dalam dua hal. > > "Pertama, mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan > pelayanananumum, dan kedua, mendapatkan kebijakan khusus negara > dan/atau Pemerintah,termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam > dengan perlakuan tertentusebagaimana diberlakukan bagi BUMN," bunyi > Ayat 7 pada pasal yang samaatau Pasal 2A. > > PP Nomor 72 Tahun 2016 itu diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada > tanggal30 Desember 2016. > > Sebelumnya, polemik kedudukan anak perusahaan BUMN ini mencuat > denganterungkapnya jabatan Cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas > Syariah BankSyariah Mandiri dan BNI Syariah. Dua bank itu, diketahui > sebagai anak usahaBUMN. > > Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa > setiap orangyang terjun ke dalam politik praktis seperti menyalonkan > diri menjadi Capresdan Cawapres wajib mengundurkan diri dari jabatan > di BUMN. > > Selain itu, kemarin di persidangan MK, kubu 02 juga meminta agar > MKmempertimbangkan dan memutus paslon 01, Jokowi-Maruf untuk > didiskualifikasidari Pilpres 2019 karena status Maruf yang tercatat > di dua bank syariah. > > Menurut kubu02, pencalonan Maruf melawan aturan hukum dan sudah > sepantasnya dianulir daripencalonan di Pilpres 2019. > > Editor:Azairus Adlu >