---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :

 
https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/09/16/170688/dpr-sahkan-batas-usia-perkawinan-19-tahun-menteri-pppa-senang.html
 
https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/09/16/170688/dpr-sahkan-batas-usia-perkawinan-19-tahun-menteri-pppa-senang.html

 

 DPR Sahkan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun, Menteri PPPA Senang Senin, 16 
September 2019 - 22:35 WIB
 

 

 Hidayatullah.com– Pemerintah bersama DPR RI telah melakukan pengesahan RUU 
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas 
minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 
tahun.
 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise 
pun mengaku sangat senang atas disahkannya RUU itu menjadi UU.
 “Rasa sedih dan bahagia karena akhirnya tercapai, disahkannya revisi 
Undang-Undang Pekawinan dengan batas usia perkawinan minimal bagi perempuan dan 
laki-laki sama-sama 19 tahun. Ini luar biasa, kami senang sekali, akhirnya 
setelah 45 tahun (menggunakan UU Perkawinan).
 Ini kado bagi anak-anak Indonesia yang pernah saya janjikan di Peringatan Hari 
Anak Nasional tahun 2019 kemarin, bahwa kami akan berusaha menaikkan angka 
batas usia perkawinan di atas usia anak. Sebuah sejarah yang harus dicatatkan,” 
ungkap Menteri Yohana usai pengesahan RUU tersebut oleh Ketua DPR Bambang 
Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta Senin (16/09/2019).
 Baca: Ketahanan Keluarga Modal Ketahanan Nasional Menteri PPPA mengklaim, 
keputusan atas pengesahan RUU Perubahan UU Perkawinan itu sangat dinantikan 
oleh seluruh warga Indonesia, dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia atas 
praktik perkawinan anak yang dianggap sangat merugikan anak, keluarga dan 
negara.
 Yohana menyebut bahwa keputusan itu “mampu menjawab salah satu persoalan 
perlindungan anak.”
 Berdasarkan keterangan Kementerian PPPA, Senin (16/09/2019), Indonesia 
menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan 
anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data BPS 2017 
menunjukkan angka 25,2 persen, artinya 1 dari 4 anak perempuan menikah pada 
usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan pada tahun 2018 BPS 
sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah 
sebelum usia 18 tahun, dan ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di 
atas angka nasional.
 Menurut Yohana banyak sekali masalah yang ditimbulkan akibat praktik 
perkawinan anak.
 Baca: Menag Prihatin: Pasangan Sepakat Nikah 2-3 Tahun Saja Lalu Cerai 
Menurutnya, pertimbangan 19 tahun juga didasarkan bahwa seseorang dinilai telah 
matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dapat menekan laju 
kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan bayi serta 
pekerja anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga 
mengoptimalkan tumbuh kembang anak.
 “Fakta-fakta menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak harus segera 
dihentikan, dan jika kondisi ini tidak dicegah akan menjadikan Indonesia berada 
dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan 
Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) sejak memperoleh mandat melakukan upaya 
pencegahan perkawinan anak pada tahun 2016, bersama 15 K/L dan lebih dari 65 
lembaga masyarakat terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan 
anak, dan ini adalah salah satu upayanya,” sebut salah menteri perempuan di era 
Presiden Joko Widodo ini.
 Pada tanggal 13 Desember 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan 
terhadap Gugatan Nomor 22/PUU-XV/2017. Kemen PPPA kemudian dalam tempo cepat 
menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan menyusun Naskah Akademis, disertai 
dengan berbagai kajian dan selanjutnya dilakukan penyusunan RUU dimana 
Pemerintah sepakat untuk menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan 
dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 
tahun.*
 Rep: SKR
 Editor: Muhammad Abdus Syakur
 




Kirim email ke