https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2019/09/16/170688/dpr-sahkan-batas-usia-perkawinan-19-tahun-menteri-pppa-senang.html


*DPR Sahkan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun, Menteri PPPA Senang*

Senin, 16 September 2019 - 22:35 WIB



*Hidayatullah.com*– Pemerintah bersama DPR RI telah melakukan pengesahan
RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana
batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan,
yaitu 19 tahun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise
pun mengaku sangat senang atas disahkannya RUU itu menjadi UU.

“Rasa sedih dan bahagia karena akhirnya tercapai, disahkannya revisi
Undang-Undang Pekawinan dengan batas usia perkawinan minimal bagi perempuan
dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Ini luar biasa, kami senang sekali,
akhirnya setelah 45 tahun (menggunakan UU Perkawinan).

Ini kado bagi anak-anak Indonesia yang pernah saya janjikan di Peringatan
Hari Anak Nasional tahun 2019 kemarin, bahwa kami akan berusaha menaikkan
angka batas usia perkawinan di atas usia anak. Sebuah sejarah yang harus
dicatatkan,” ungkap Menteri Yohana usai pengesahan RUU tersebut oleh Ketua
DPR Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta Senin
(16/09/2019).

Baca: Ketahanan Keluarga Modal Ketahanan Nasional
<https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/11/30/155612/ketahanan-keluarga-modal-ketahanan-nasional.html>

Menteri PPPA mengklaim, keputusan atas pengesahan RUU Perubahan UU
Perkawinan itu sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia, dalam upaya
menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak yang dianggap
sangat merugikan anak, keluarga dan negara.

Yohana menyebut bahwa keputusan itu “mampu menjawab salah satu persoalan
perlindungan anak.”

Berdasarkan keterangan Kementerian PPPA, Senin (16/09/2019), Indonesia
menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan
anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data BPS
2017 menunjukkan angka 25,2 persen, artinya 1 dari 4 anak perempuan menikah
pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan pada tahun
2018 BPS sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun
menikah sebelum usia 18 tahun, dan ada 20 provinsi dengan prevalensi
perkawinan anak di atas angka nasional.

Menurut Yohana banyak sekali masalah yang ditimbulkan akibat praktik
perkawinan anak.

Baca: Menag Prihatin: Pasangan Sepakat Nikah 2-3 Tahun Saja Lalu Cerai
<https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2018/09/18/150792/menag-prihatin-pasangan-sepakat-nikah-2-3-tahun-saja-lalu-cerai.html>

Menurutnya, pertimbangan 19 tahun juga didasarkan bahwa seseorang dinilai
telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dapat
menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu
dan bayi serta pekerja anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak
anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

“Fakta-fakta menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak harus segera
dihentikan, dan jika kondisi ini tidak dicegah akan menjadikan Indonesia
berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) sejak memperoleh mandat
melakukan upaya pencegahan perkawinan anak pada tahun 2016, bersama 15 K/L
dan lebih dari 65 lembaga masyarakat terus melakukan berbagai upaya untuk
mencegah perkawinan anak, dan ini adalah salah satu upayanya,” sebut salah
menteri perempuan di era Presiden Joko Widodo ini.

Pada tanggal 13 Desember 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan
terhadap Gugatan Nomor 22/PUU-XV/2017. Kemen PPPA kemudian dalam tempo
cepat menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan menyusun Naskah Akademis,
disertai dengan berbagai kajian dan selanjutnya dilakukan penyusunan RUU
dimana Pemerintah sepakat untuk menaikkan batas minimal umur perkawinan
bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi
laki-laki, yaitu 19 tahun.*

Rep: SKR

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Kirim email ke