Artikel: Regulasi tersebut mengharuskan produsen wajib mencantumkan kandungan 
kadar garam, gula dan lemak (GGL) pada kemasan pangan dan minuman.

 

Nesare: perlu enggak keterangan di kemasan/packaging ini? Dinegara maju 
semuanya perlu. Dari dulu di negara berkembang dan miskin, produsen keenakan 
krn tdk diregulasi oleh pemerintahnya.

 

Indonesia sedang berbenah sekarang. Apakah salah?

 

Bagi yg nyinyir, ya jelas yang dilihat hengkangnya Pepsi lalu teriak2 
pemerintah bego. Lalu ditambah dengan makian terhadap neolib, oligarkhi dll, 
tetapi tidak pernah melihat yang neolib dan oligarkhi itu adalah Pepsi 
hehehehe. 

 

Tetapi masalah yang sebetulnya adalah Indonesia sedang menjalankan negaranya 
dalam jalan yang benar. Inilah KERJA!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> 
Sent: Friday, October 4, 2019 7:02 AM
To: undisclosed-recipients:
Subject: [GELORA45] RegulasiKian Ketat, Pepsi Pilih Hengkang dari Indonesia

 

  

 

 

http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/8677/regulasi_kian_ketat__pepsi_pilih_hengkang_dari_indonesia
 


Regulasi Kian Ketat, Pepsi Pilih Hengkang dari Indonesia


Kamis , 03 Oktober 2019 | 17:55 

 


JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh 
Indonesia (GAPMMI), Thomas Darmawan, menilai hengkangnya PepsiCo dari Indonesia 
salah satunya dipengaruhi karena regulasi terhadap industri minuman yang 
semakin ketat.

Thomas menjelaskan setidaknya ada empat regulasi yang berpotensi menyebabkan 
produsen minuman ringan berkarbonasi tersebut tidak lagi memperpanjang kerja 
sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) terhitung pada 10 
Oktober 2019.

"Ada empat aturan yang menurut saya menjadi pertimbangan industri minuman 
sekarang, yakni UU Sumber Daya Air, label dari Badan POM, kewajiban sertifikasi 
halal, dan aturan larangan kemasan plastik pada minuman," kata Thomas seperti 
dikutip antaranews.com <http://antaranews.com> , Kamis (3/10/2019).

Thomas yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan 
Protein, itu menjelaskan salah satu peraturan yang kini menghambat 
berkembangnya industri minuman saat ini adalah Peraturan Badan Pengawas Obat 
dan Makanan nomor 22 tahun 2019 tentang informasi nilai gizi pada label pangan 
olahan.

Regulasi tersebut mengharuskan produsen wajib mencantumkan kandungan kadar 
garam, gula dan lemak (GGL) pada kemasan pangan dan minuman.

Selain itu, industri makanan dan minuman juga diwajibkan mencantumkan 
sertifikasi halal dari MUI pada 17 Oktober mendatang. Wacana soal pengenaan 
pungutan tarif cukai pada minuman berkarbonasi juga dinilai menjadi 
pertimbangan bagi Pepsico untuk tidak lagi memasok produknya.

"Plus soal pajak. Menteri Keuangan dan DPR ada wacana minuman berkarbonasi mau 
dikenakan cukai lagi, jadi seperti dianggap rokok," kata dia.

Seperti diketahui, PepsiCo, produsen minuman ringan berkarbonasi yang berkantor 
pusat Amerika Serikat, secara resmi menyatakan tidak lagi menjual produknya di 
Indonesia.

Hal ini merupakan buntut dari keputusan perusahan untuk tidak memperpanjang 
kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) yang bakal berlaku 
efektif pada 10 Oktober 2019.

Lantaran kontrak kerja sama itu tak diperpanjang, AIBM pun tidak akan lagi 
melakukan pengemasan, distribusi hingga penjualan produk PepsiCo di Indonesia.

 



Kirim email ke