Artikel: Regulasi tersebut mengharuskan produsen wajib mencantumkan kandungan kadar garam, gula dan lemak (GGL) pada kemasan pangan dan minuman.
Nesare: perlu enggak keterangan di kemasan/packaging ini? Dinegara maju semuanya perlu. Dari dulu di negara berkembang dan miskin, produsen keenakan krn tdk diregulasi oleh pemerintahnya. Indonesia sedang berbenah sekarang. Apakah salah? Bagi yg nyinyir, ya jelas yang dilihat hengkangnya Pepsi lalu teriak2 pemerintah bego. Lalu ditambah dengan makian terhadap neolib, oligarkhi dll, tetapi tidak pernah melihat yang neolib dan oligarkhi itu adalah Pepsi hehehehe. Tetapi masalah yang sebetulnya adalah Indonesia sedang menjalankan negaranya dalam jalan yang benar. Inilah KERJA! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> Sent: Friday, October 4, 2019 7:02 AM To: undisclosed-recipients: Subject: [GELORA45] RegulasiKian Ketat, Pepsi Pilih Hengkang dari Indonesia http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/8677/regulasi_kian_ketat__pepsi_pilih_hengkang_dari_indonesia Regulasi Kian Ketat, Pepsi Pilih Hengkang dari Indonesia Kamis , 03 Oktober 2019 | 17:55 JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Thomas Darmawan, menilai hengkangnya PepsiCo dari Indonesia salah satunya dipengaruhi karena regulasi terhadap industri minuman yang semakin ketat. Thomas menjelaskan setidaknya ada empat regulasi yang berpotensi menyebabkan produsen minuman ringan berkarbonasi tersebut tidak lagi memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) terhitung pada 10 Oktober 2019. "Ada empat aturan yang menurut saya menjadi pertimbangan industri minuman sekarang, yakni UU Sumber Daya Air, label dari Badan POM, kewajiban sertifikasi halal, dan aturan larangan kemasan plastik pada minuman," kata Thomas seperti dikutip antaranews.com <http://antaranews.com> , Kamis (3/10/2019). Thomas yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Protein, itu menjelaskan salah satu peraturan yang kini menghambat berkembangnya industri minuman saat ini adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 22 tahun 2019 tentang informasi nilai gizi pada label pangan olahan. Regulasi tersebut mengharuskan produsen wajib mencantumkan kandungan kadar garam, gula dan lemak (GGL) pada kemasan pangan dan minuman. Selain itu, industri makanan dan minuman juga diwajibkan mencantumkan sertifikasi halal dari MUI pada 17 Oktober mendatang. Wacana soal pengenaan pungutan tarif cukai pada minuman berkarbonasi juga dinilai menjadi pertimbangan bagi Pepsico untuk tidak lagi memasok produknya. "Plus soal pajak. Menteri Keuangan dan DPR ada wacana minuman berkarbonasi mau dikenakan cukai lagi, jadi seperti dianggap rokok," kata dia. Seperti diketahui, PepsiCo, produsen minuman ringan berkarbonasi yang berkantor pusat Amerika Serikat, secara resmi menyatakan tidak lagi menjual produknya di Indonesia. Hal ini merupakan buntut dari keputusan perusahan untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) yang bakal berlaku efektif pada 10 Oktober 2019. Lantaran kontrak kerja sama itu tak diperpanjang, AIBM pun tidak akan lagi melakukan pengemasan, distribusi hingga penjualan produk PepsiCo di Indonesia.