Per Akhir Oktober 2019, BPJS Kesehatan Tanggung Utang Rp 21,1 T
Reporter:
Francisca Christy Rosana
Editor:
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 6 November 2019 13:32 WIB
Aktifitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman,
Jakarta, Selasa, 5 November 2019. BPJS Kesehatan mengakui mulai ada
peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mulai pindah kelas setelah iuran
naik. Tempo/Tony HartawanAktifitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di
Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. BPJS Kesehatan
mengakui mulai ada peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mulai pindah
kelas setelah iuran naik. Tempo/Tony Hartawan
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
atauBPJS Kesehatan
<https://bisnis.tempo.co/read/1268895/iuran-bpjs-kesehatan-resmi-naik-ini-dampaknya>Fahmi
Idris membeberkan posisi utang entitasnya hingga 31 Oktober
2019. Menurut Fahmi, saat ini entitasnya menanggung beban utang jatuh
tempo mencapai Rp 21,1 triliun.
“Kami ada utang jatuh tempo Rp 21,1 triliun. Masalah utang ini sudah
disampaikan dalam rapat bersama DPR pada 2 September 2019 lalu,” ujar
Fahmi dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat
atau DPR pada Rabu, 6 November 2019.
Utang itu ditagihkan oleh rumah sakit dan sejumlah penyedia fasilitas
kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Adapun utang jatuh tempo
merupakan utang yang telah melampaui 15 hari batas pembayaran klaim.
Bila BPJS Kesehatan belum mampu membayar utangnya saat masa jatuh tempo,
entitas itu akan dikenai denda 1 persen per bulan. Denda tersebut sesuai
dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 75 ayat 5 Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018.
Selain mencatatkan utang jatuh tempo, BPJS Kesehatan memiliki utang yang
masih dalam masa OSC atau outstanding claim sebesar Rp 2,7 triliun. OSC
ialah klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan, namun dalam proses
verifikasi.
Verifikasi klaim BPJS Kesehatan yang diajukan oleh rumah sakit atau
penyedia fasilitas kesehatan dilakukan dalam waktu 10 hari. Setelah
proses verifikasi, BPJS Kesehatan memiliki waktu 15 hari untuk
membayarkan klaimnya. Di sisi lain, klaim yang saat ini belum jatuh
tempo berjumlah Rp 1,7 triliun.
Dari posisi gagal bayar saat ini, BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit
cashflow pada Oktober 2019 sebesar Rp 23,2 triliun. Seumpama tidak ada
aksi untuk menambal defisit, dengan posisi utang dan denda yang
bergerak, pada November 2019 BPJS Kesehatan akan menanggung defisit Rp
28,4 triliun dan pada akhir tahun nanti mencapai Rp 32,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Fahmi menjelaskan, pemerintah memiliki tiga opsi untuk menangani
pembengkakan keuangan atau defisit. Pilihan pertama adalah rasionalisasi
iuran seusia hitungan aktuaris. Sedangkan pilihan kedua adalah
penerbitan regulasi yang menyatakan adanya rasionalisasi manfaat yang
diberikan kepada BPJS Kesehatan. Sementara itu, ketiga, perlu ada
suntikan dana tambahan.
"Pemerintah memutuskan pilihan pertama, yakni rasionalisasi iuran sesuai
hitungan aktuaris,” ujar Fahmi. Adapun berdasarkan usulan Dewan Jaminan
Sosial Nasional atau DJSN, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk
seluruh kelas saat ini mencapai 100 persen.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara resmi diketok setelah
PresidenJokowi <https://www.tempo.co/tag/jokowi>meneken Peraturan atau
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu.