Sidak Presiden, BPJS Kesehatan Salah Kelola?
Sabtu , 16 November 2019 | 13:43
Sidak Presiden, BPJS Kesehatan Salah Kelola?
Sumber Foto : Istimewa
Ilustrasi BPJS Kesehatan
POPULER
Sidak Presiden, BPJS Kesehatan Salah Kelola?
<http://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/10053/sidak_presiden__bpjs_kesehatan_salah_kelola_>
Listen to this
*Oleh: Dr. Chazali H. Situmorang*
CUKUP ramai berita di media on line, dengan judul “Jokowi: Defisit BPJS
Kesehatan karena salah kelola”. Sungguh suatu judul berita yang sensi,
dan mengundang tanya masyarakat, dalam suasana iuran JKN akan naik 100%
untuk peserta mandiri kelas I, dan II, dan 64% untuk kelas III.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menyatakan bahwa menyebut defisit BPJS
Kesehatan karena kesalahan pengelolaan. Lebih spesifik ia mengatakan
kesalahan ada pada pengelolaan iuran peserta mandiri.
Sampai dengan informasi itu, ketegangan saya membaca berita tersebut
sudah mulai menurun. Sebab jika yang dimaksudkan salah kelola itu adalah
penyimpangan dalam melaksanakan Manajemen BPJS Kesehatan, maka hal
tersebut sudah persoalan hukum, dan akan menjadi persoalan besar bagi
Direksi BPJS Kesehatan.
Peserta yang paling banyak memanfaatkan pelayanan JKN adalah peserta
mandiri, baik kelas I,II, maupun kelas III. tetapi tunggakan yang
terbesar juga dari segmen peserta mandiri, sekitar 48%.
Maknanya dikalangan peserta yang membayar secara mandiri (PBPU dan BP),
kesadaran mereka tinggi untuk memanfaatkan pelayanan JKN sesuai dengan
kebutuhannya. Tetapi persoalan terbesarnya juga adalah hampir separuh
diantaranya menunggak membayar iuran, setelah mendaftar jadi peserta,
dan memanfaatkan pelayanan JKN.
Presiden Jokowi juga harus perlu tahu persis juga, kenapa begitu banyak
peserta mandiri yang menunggak, tentu ada sesuatu yang salah. Apakah
karena kemauan membayarnya yang rendah, atau kemampuan membayar iuran
yang terbatas?. Jokowi dapat menanyakannya langsung kepada Direksi BPJS
Kesehatan, yang diamanatkan oleh UU BPJS untuk menagih iuran termasuk
yang menunggak.
Jika persoalan banyaknya tunggakan kelas III mandiri, karena mereka
tidak mampu, jelas mereka ini bukan sasaran peserta yang dikejar-kejar
karena menunggak. Tetapi mereka harus dibantu untuk mendapatkan PBI APBN
atau APBD.
Dan secara bersamaan, peserta PBI yang ternyata masuk katagori tidak
miskin, alias mampu, harus dikeluarkan dari PBI dan diharuskan membayar
secara mandiri kelas III, atau II atau I. Jadi tidak ada diskriminasi
dalam mendapatkan fasilitas PBI dari pemerintah, untuk fakir miskin dan
tidak mampu.
Kembali pada soal salah kelola BPJS Kesehatan terhadap peserta mandiri
yang menunggak, sehingga terjadi defisit. Kita simak apa kata Jokowi
berikutnya: "Kami sudah bayari yang 96 juta peserta, dibayar oleh APBN.
Tetapi, di BPJS Kesehatan terjadi defisit karena salah kelola saja.
Artinya apa? Yang harusnya bayar pada enggak bayar. Artinya, di sisi
penagihan yang mestinya diintensifkan," ujarnya dikutip dari CNN
Indonesia, Jumat (15/11/2019).
Tidak bisa dipungkiri. Presiden benar. Tetapi Presiden Jokowi juga harus
tahu apa sebabnya, jangan BPJS Kesehatan disuruh memburu, seperti
memburu babi hutan di hutan belantara. Persoalannya kembali pada
_willingness to pay_ dan _ability to pay_.
Tetapi, apakah terjadi defisit itu penyebabnya tunggal, yaitu banyaknya
tunggakan peserta mandiri kelas III?. Dari fakta yang ada ternyata tidak
tunggal.
Presiden Jokowi perlu tahu juga, bahwa sejak 2014 sampai dengan Juli
2019, besaran iuran bagi PBI sangat rendah, yaitu dimulai dengan Rp
19.225/POPB, dan tahun 2016 baru dinaikkan menjadi Rp 23.000/POPB.
Alhamdulillah, Agustus 2019, dinaikkan untuk peserta PBI menjadi Rp
42.000/POPB, sesuai dengan saran DJSN. Iuran yang diberikan Menkeu waktu
itu ( 2014 dan 2016) tidak sesuai dengan hitungan keekonomian dan
aktuaria, sehingga memang sudah diramalkan terjadi defisit.
Posisi BPJS Kesehatan saat ini, memang berada di posisi tidak boleh ragu
dalam melaksanakan perintah UU BPJS dan Presiden Jokowi. Lihat pasal 38
ayat (1) Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
Dari sisi wewenang, UU BPJS memberikan wewenang kepada Direksi BPJS
sesuai pasal 11 huruf a yaitu *menagih pembayaran Iuran*. Dalam
penjelasan ayat a tersebut adalah: Yang dimaksud dengan “menagih” adalah
meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau
kekurangan pembayaran Iuran.
Jadi cukup jelas dan terang benderang kewenangan BPJS Kesehatan
melakukan penagihan atas tunggakan iuran. Secara teknis operasional
sudah diatur sanksinya pada PP 86/2013. Tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Yang menarik, pada saat sidak di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Lampung,
Jokowi mengetahui pemanfaatan dan pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima
oleh para pasien. Ia menyebut sekitar 90% pasien telah menggunakan
layanan BPJS Kesehatan.
Juga menemukan lebih banyak peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran
secara mandiri. Padahal, jumlah peserta BPJS Kesehatan terbesar
merupakan yang berasal dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang
dibiayai oleh anggaran APBN.
Kemana peserta PBI?
Data BPJS Kesehatan per 31 Oktober 2019 menyebut bahwa terdapat
96.055.779 ( bukan 96, 7 juta?) peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai
oleh APBN. Sementara, peserta dari kategori PBI yang dibiayai anggaran
APBD mencapai 37.887.281 orang. (sumber CNN Indonesia)
Artinya, lebih dari 133 juta peserta BPJS Kesehatan atau kurang lebih 60
persen dari total kepesertaan BPJS Kesehatan yang mencapai 222.278.708
ditanggung oleh negara.
"Ini yang mau saya lihat. Karena yang PBI itu kan banyak. Dari
pemerintah itu 96 juta plus dari pemda itu 37 juta. Harusnya ini sudah
mencakup 133 juta. Harusnya yang gratis 133 juta. Ada di mana? Siapa
yang pegang? Saya hanya ingin memastikan itu," tutur Jokowi.
Rupanya di RSUD Dr. H. Abdul Moelek Lampung, Jokowi kecarian pasien
penerima PBI, tetapi kebanyakan yang dirawat adalah pasien JKN mandiri.
Pertanyaan Jokowi; Ada di mana? Siapa yang pegang? Saya hanya ingin
memastikan itu. Perlu segera mendapatkan jawaban.
Apakah memang orang miskin penerima PBI sehat-sehat semua. Apakah mereka
semuanya mengetahui sebagai peserta JKN, dan mendapatkan kartu KIS?.
Apakah kartu KIS yang dicetak oleh BPJS Kesehatan sudah diterima oleh
mereka yang namanya ada di kartu KIS?. Apakah ada peserta PBI “hantu”.
Atau mungkin juga, karena warga miskin itu di pedalaman, perkampungan
jauh kepelosok, tidak mampu untuk pergi ke RS rujukan di kota, sesuai
dengan surat pengantar yang di keluarkan Puskesmas. Banyak macam hal
bisa terjadi bagi kelompok rentan dan miskin.
Hemat saya, DJSN adalah lembaga independen yang berada dibawah dan
bertanggungjawb pada Presiden, mengambil inisiatif, untuk menemukan
jawaban atas pertanyaan Presiden Jokowi, melalui monitoring dan evaluasi
sebagai salah satu tugas utama DJSN.
Lanjutkan sidaknya Pak Presiden. Supaya jangan hanya menerima laporan
dari para menteri. Para Panglima Talam akan mati kutu, jika Presiden
sering turun ke lapangan.
/Penulis adalah Ketua DJSN 2011 – 2015; Direktur Social Security
Development Institute / jurnalsocialsecurity.com; Dosen FISIP UNAS/