-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>




https://www.antaranews.com/berita/1378766/presiden-umumkan-9-langkah-cegah-perlambatan-ekonomi

Presiden umumkan 9 langkah cegah perlambatan ekonomi

Selasa, 24 Maret 2020 18:33 WIB

Dokumentasi - Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait 
penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). ANTARA 
FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini untuk 
mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko PHK dan mempertahankan 
produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh Indonesia,
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengumumkan sembilan langkah yang akan 
diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta 
pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini untuk 
mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko PHK dan mempertahankan 
produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh Indonesia," kata 
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Pertama, Presiden telah memerintahkan semua menteri, gubernur, bupati, dan wali 
kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN dan APBD.

"Anggaran perjalanan dinas pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain 
yang tidak dirasakan masyarakat harus dipangkas," ungkap Presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi inginkan relaksasi batas defisit APBN, imbas COVID-19

Kedua, kementerian dan lembaga di pusat serta pemerintah daerah di tingkat 
provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan "refocussing" kegiatan dan 
realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19.

"Baik terkait isu kesehatan maupun yang terkait isu-isu ekonomi. Landasan hukum 
sudah jelas Jumat, 20 Maret 2020, saya sudah tanda tangani Inpres No 4/2020, 
selain memerintahkan 'refocussing' dan realokasi anggaran, Inpres ini juga 
memerintahkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung 
percepatan penanganan COVID-19, sekali lagi bukan hanya penanganan kesehatan 
masyarakat tapi juga dampak ekonomi masyarakat," tambah Presiden.

Ketiga, Presiden Jokowi memerintahkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi 
kabupaten dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat juga harus 
menjamin ketersediaan bahan pokok utamanya untuk lapisan bawah.

"Kita harus membantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, usaha mikro 
dan kecil agar daya beli terjaga dan terus beraktivitas dan berproduksi," 
ungkap Presiden.

Keempat, Presiden juga memerintahkan program padat karya tunai diperbanyak 
dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yaitu 
dalam bekerja harus menjaga jarak aman.

"Program padat karya tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, 
Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan 
Perikanan harus segera dieksekusi," kata Presiden.

Baca juga: Presiden tekankan Indonesia bangsa petarung dan dapat hadapi COVID-19

Tidak ketinggalan dana desa dan program pemerintah daerah harus mengutamakan 
cara-cara padat karya.

"Ini akan membantu masyarakat, membantu para buruh tani, nelayan di pedesaan di 
seluruh tanah air. Sekali lagi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu 
dalam bekerja harus menjaga jarak aman," ungkap Presiden.

Kelima, pemerintah memberikan tambahan dana bagi penerima kartu sembako 
pemerintah sebesar Rp50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima 
Rp200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp4,56 triliun

Keenam, pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja sekaligus 
untuk mengantispasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang 
kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro dan kecil yang kehilangan omzet 
agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM.

Alokasi anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp10 triliun. "Sehingga setiap 
peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan selama 
3-4 bulan," tambah Presiden.

Ketujuh, untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, 
pemerintah akan membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang selama ini 
dibayar sendiri oleh para pekerja.

"Dalam rangka memberikan tambahan penghasilan di industri pengolahan, alokasi 
anggaran yang diberikan sebesar Rp8,6 triliun," ungkap Presiden.

Baca juga: Jokowi minta kepala daerah hitung dampak sosial ekonomi COVID-19

Kedelapan, bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan 
relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan 
usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.

"Asalkan digunakan untuk usaha diberikan pengurangan bunga dan penundaan 
cicilan 1 tahun. Kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit 
kendaraan bermotor dan mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu 
khawatir, diberikan kelonggaran 1 tahun," tambah Presiden.

Bank dan industri keuangan non-bank juga dilarang mengejar angsuran apalagi 
menggunakan "debt collector".

"Menggunakan 'debt collector' itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat," 
tegas Presiden.

Kesembilan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengambil kredit 
rumah bersubsidi, pemerintah memberikan 2 stimulus, yaitu subsidi selisih bunga 
selama 10 tahun dan bantuan uang muka rumah.

"Kalau bunganya di atas 5 persen selisihnya akan dibayar pemerintah. Pemerintah 
juga memberikan bantuan pembayaran uang muka anggaran untuk pembelian rumah 
bersubsidi, anggaran yang disiapkan Rp1,5 triliun," jelas Presiden.

Baca juga: Pemerintah siapkan skenario ringan sedang dan berat dampak COVID-19

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2020






Kirim email ke