Ka Tien...
Jawab kasana; Selama anda punya sifat baik lagi terpuji, maka anda sebenarnya 
telah baik. Sebab Allah suka dengan orang yang bersifat baik lagi terpuji. Dan 
mudah-mudahan anda masuk surga (sambil dalam hati berdoa; Ya Allah beri dia 
petunjuk). 

Salam.

--- Pada Rab, 22/10/08, titien mohammad <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: titien mohammad <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen?
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 22 Oktober, 2008, 5:31 PM










    
            
seorang teman pernah bertanya.. Do you think i am bad if I am not moslem?? Will 
I go to hell???
 
 
 
mo jawab apa we??
 
Titien FM    

 






From: suwito <[EMAIL PROTECTED] com>
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, October 22, 2008 5:57:41 PM
Subject: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki 
Kristen?



saya pikir yang harusnya dihakimi adalah perbuatan. bukanlah orangnya. 
Perbuatan melanggar perintah agama seperti menikah beda agama adalah perbuatan 
yang dapat menyebabkan masuk neraka.
dan kita sendiri tidak bisa langsung menjudge bahwa si A ataupun si B masuk 
neraka walaupun orang tersebut dengan jelas telah melanggar aturan2 agama 
tersebut.


2008/10/22 R. H. Uno <[EMAIL PROTECTED] net.id>







CONTOH KAWIN BEDA AGAMA
 
Lihat saja keluarga J. Badudu, akhli bahasa Indonesia terkenal yang  orang 
Gorontalo. 
Isterinya seorang Kristiani yang saleh dan pak Jus seorang haji dan Muslim yang 
taat azas. 
Semua anak2 mereka "jadi" dan hebat2 mulai dari dr.akhli kanker sampai pemusik 
yang handal, penginjil yang populer. Ada yang Islam, ada yang Kristen dan 
semuanya menghormati Krislam, warga negara yang baik dan hormat sama kedua 
orang tuanya. Adakah anggota milis yang mau bilang semuanya rame2 masuk neraka?
 
salam&sori,OH



From: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com [mailto:gorontalomaju2020@ 
yahoogroups. com] On Behalf Of abdul ayub
Sent: Wednesday, October 22, 2008 11:58 AM
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com



Subject: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki 
Kristen?












kemaren saya mendengar kabar ada sudara jauh dimanado ketabrak truk alisa 
kecelakaan udah 6 bulan tapi yang cowok mau tanggung jawab kalo perempuan masuk 
kristen..... ..
akhirnya demi agama keluarga memutuskan menerima anak teresebut apa adanya yg 
penting jangan masuk kristen...
ada yang mau kasih solusi ??????
karna dua duanya aib.....
diterima salah nggak juga tambah salahhh..... .
enak banget yah cowoknya ,tabrak lari......
eh bukan deng habis makan nggak pura2 bego !
makanya gue benci ama cowok 
dan nggak mau pacaran ama cowok.....
nggak tanggung jawab
 
 
wassalam


--- On Tue, 10/21/08, iing iing <aja_klalen_sih@ yahoo.com> wrote:

From: iing iing <aja_klalen_sih@ yahoo.com>
Subject: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki 
Kristen?
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, October 21, 2008, 9:45 PM








penjelasan yang sangat bagus. ini yang aku suka dari ustadz mansur.
pernikahan beda agama memang marak di mana-mana. apalagi di manado. kaum 
selebritis pun demikian, tapi, masyarakat hanya tahu nikah beda agama itu 
haram, tanpa secara rinci menjelaskan alasan dan dalil2nya. 
makanya, penjelasan dari ustadz mansur ini bisa menjadi pegangan bagi temen2 di 
milis ini yang akan menjalani nikah beda agama. ngomong2 siapa sih?
hee heee.. 

iing



--- On  Tue, 10/21/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> wrote:

From: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
Subject: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen?
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, October 21, 2008, 3:37 PM








Salam,

Berikut saya akan sarikan fatwa [*] mufti Mesir, Sekh Ali Jumah ketika beliau 
ditanya; Apa hukumnya (dalam agama Islam, red) nikah bagi seorang wanita 
muslimah (beragama Islam, red) dengan lelaki Kristen?

Sekh Ali Jumah menjawab:

Agama Islam
 adalah agama yang Allah redhai sesuai pengakuan-Nya sendiri. Firman Allah; 
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam" [QS. Ali 
Imran: 19]. Juga; "Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka 
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat 
termasuk orang-orang yang rugi" [QS. Ali Imran: 85].

Allah juga menyatakan bahwa agama Islam telah Allah redhai untuk kita peluk dan 
anut. Firman Allah; "Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan 
Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama 
bagimu [QS. Al-Maidah: 3].

Agama Islam adalah agama utama, agung, dan tinggi derajatnya. Tidak ada agama 
selain Islam yang lebih tinggi derajatnya diatas agama Islam. Wajar saja jika 
agama Islam sangat memperhatikan hubungan dan interaksi sesama pemeluknya dan 
pemeluk agama selain Islam.

Dalam masalah nikah -sebagai bagian dari interaksi tadi- Allah berfirman; "Dan 
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang 
kamu miliki. (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas 
kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari 
isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" [QS. An-Nisa: 
24].

Bagi Lelaki Muslim:

Betapa agama Islam sangat menganjurkan dan mendorong lelaki muslim agar 
menujukan pilihan nikahnya dengan wanita muslimah. Sebagaimana dia (lelaki 
muslim) boleh menikahi wanita ahlul kitab (Yahudi atau Jewish dan Nasrani atau 
Christian). Firman Allah; "(dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga 
kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga 
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu" [QS. 
Al-Maidah: 5].

Adapun menikah
 dengan selain wanita muslimah dan wanita ahlul kitab, maka hukumnya tidak 
boleh sama sekali alias sudah menjadi ketentuan dan aturan baku dalam agama 
Islam. Firman Allah; "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, 
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari 
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu" [QS. Al-Baqarah: 221].

Bagi Wanita Muslimah:

Sedangkan bagi wanita muslimah, tidak boleh menikah dengan selain lelaki muslim 
sama sekali alias sudah menjadi ketentuan dan aturan baku dalam agama Islam. 
Lelaki selain lelaki muslim mencakup lelaki
 Yahudi, Nasrani, Ateis, Majusi, Dll. Firman Allah; "dan janganlah kamu 
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka 
beriman" [QS. Al-Baqarah: 221]. Dan untuk hukum ini, Para ulama Islam, ahli 
fikih tentunya, telah sepakat semua, dari (ulama, red) dulu hingga kini. Dan 
seluruh mazhab atau aliran dalam Islam.

Dengan demikian, maka jawaban atas pertanyaan diatas adalah; tidak sah dan 
tidak boleh wanita muslimah menikah dengan lelaki Nasrani. Dan jika akad nikah 
tetap dilangsungkan, maka nikah dan segala konsekwensinya dihukumi batal dan 
batil.

Demikian
 jawaban mufti Mesir, Sekh Ali Jumah atas pertanyaan itu. Dan sebagai tambahan 
dari saya; perlu diingat bahwa akibat daripada akad nikah itu sangat kompleks. 
Dengan kata lain, akad nikah akan melahirkan banyak konsekwensi. Seperti; 
halalnya bersetubuh, tetapnya nasab anak keturunan, wajibnya nafkah, harusnya 
pemeliharaan anak, adanya hak waris, dll. Ketika kita diperhadapkan dengan 
semua konsekwensi tersebut, maka akan hati-hatilah kita memilih calon 
suami/isteri yang akan kita tambatkan akad nikah padanya. Sebab akad nikahlah 
yang akan menentukan halal haramnya dan berhak tidaknya semua konsekwensi tadi.


Salam.

[*] Dalam kitab al-Kalim at-Tayyib Fatawa Ashriyyah, Halaman 357-358



Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain! 





-- 
Salam,
Suwito.
blog : http://www.suwito. web.id
ym : suwitopom





      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Apakah wajar artis ikut Pemilu? Temukan jawabannya di Yahoo Answers!

Kirim email ke