Om Suwito...
Ada beberapa koreksi dan tambahan buat postingan Om Suwito.
Semoga bermanfaat.
Salam,
Om Suwito: Dan perkataan beliau yakni kalo
ngga salah bunyinya seperti ini "Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita
musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih
dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari
hamba Allah.
Sur el Hulondhalo: Ada
dua hal yang saya koreksi disini;
Pertama: Perkataan
itu bukan perkataan Umar bin Khattab, tetapi perkataan anaknya Abdullah bin
Umar. [Perkataan ini dikutip Doktor Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya; Min Hadyi
al-Islam Fatawa Mu’ashirah, Halaman 467, Jilid 1 dari 3 jilid, cetakan Kuwait,
2005]. Dalam literatur klasik maupun modern, nama sahabat nabi Abdullah bin
Umar selalu dipendekkan dengan nama Ibn Umar. Dan kalau sudah disebut Ibn Umar
maka tiada orang lain yang dimaksud, melainkan Abdullah bin Umar putranya Umar
bin Khattab, saking terkenalnya beliau. Padahal banyak juga sahabat maupun
tabiin yang mempunyai nama yang sama.
Kedua: Ada kesahalan terjemah
pada ujung perkataan itu. Mestinya seperti ini; Saya tidak tahu sebuah
kesyirikan yang lebih dahsyat dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah
Isa. Padahal dia (Isa, red.) adalah seorang hamba daripada hamba-hamba Allah.
Kalau yang ini
hanya tambahan postingan Om Suwito;
Ketika sampai kabar
kepada Umar bin Khattab selaku khalifah bahwa sahabatnya Hudzaifah bin Yaman
menikah dengan wanita yahudi, lalu Umar menulis surat dan mengirimkan
kepadanya. Isi surat itu kurang lebih
sebagai berikut; “Tetapkan hatimu, jangan kau letakkan suratku ini sebelum kau
menceraikannya. Karena aku takut masyarakat muslim akan mengikutimu, mereka
nanti akan menikah dengan wanita ahli dzimmah (kaum kafir yang dibawah
pemerintahan Islam) karena kecantikan mereka. Dan yang demikian itu, cukup
menjadi fitnah dikalangan wanita muslimah”.
Kehawatiran Umar
bisa berarti dua macam; Pertama: Akan turunnya nilai “beli” wanita muslimah
dihadapan lelaki muslim. Kedua: Akan longgarnya syarat tentang prioritasnya
wanita yang menjaga kehormatan dan kemaluannya. Akhirnya mereka akan terjebak,
sengaja maupun tidak, menikahi wanita-wanita Kristen dan yahudi yang tidak
menjaga kehormatan dan kemaluannya.
Dua alasan itu yang
menyebabkan makruh bahkan ada ulama yang mengatakan haram menikahi wanita
Kristen dan yahudi. Karena mudharat dan fitnah serta bahaya susah dielakkan.
Karenanya, sedini mungkin dicegah agar tidak terjadi pernikahan beda agama.
Tentang tekhnis
pelaksanaan akad nikah, bila saja terjadi antara lelaki muslim dengan wanita
Kristen
dan yahudi, tetap mengikuti rukun dan syarat nikah yang berlaku dalam agama
Islam. Karena akad nikah bukan ibadah, sehingga tidak menghalangi pihak
mempelai isteri sebagai wali nikah. Layaknya akad jual beli dan transaksi
muamalah lainnya.
Yang saya pahami
dari kata-kata Om Suwito; “Mending kita lebih berhati-hati dalam masalah
agama untuk menghindari dosa” adalah
karena Om Suwito belum mendapatkan referensi tentang teknis pelaksanaan akad
nikah antara lelaki muslim dengan wanita Kristen dan yahudi. Sebab tidak
mungkin dosa berlaku pada pernikahan yang sah itu. Dan perbedaan ulama-ulama
moderat dan fundamental disini (salah satu contohnya) letaknya; bahwa ulama
fundamental sering karena terlalu hati-hati, sehingga menutup ketat kebolehan
satu perkara, dan kemudian mengharamkannya secara mutlak, tanpa memperhatikan
kondisi dan situasi personal dan lingkungan. Padahal bolehnya sebuah perbuatan
akan tidak menjadi boleh bagi hanya sebagian orang saja, ya, karena faktor
personal
dan lingkungan tadi.
Salam.
--- Pada Kam, 23/10/08, suwito <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: suwito <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen?
to ustad mansur
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 6:46 PM
ViQ,
kayaknya masalah ini pernah didiskusikan di milis ini, kalo tidak salah akhir
tahun lalu.
Menurut ana. Kalo merujuk ke QS Al Baqarah:221, disitu dikatakan "Dan janganlah
kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman". Artinya secara umum
laki-laki muslim haram menikah dengan wanita non Islam sebagaimana wanita
muslimah yang haram dinikahi oleh laki-laki non muslim. Namun ada ayat yang
mengecualikannya kalo ngga salah Al Maidah ayat 5. Menurut pendapat kebanyakan
ulama keharaman menikahi wanita non muslim ini dikecualikan terhadap wanita
dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani), yang mana sejak awal wanitanya
ini memeluk agama Yahudi atau Nashrani, bukan karena murtad.
Tapi ada juga ulama menganggap makruh mengenai permasalahan ini. Mereka merujuk
sebagaimana kisah Umar Bin Khattab yang pernah memerintahkan Hudzaifah untuk
menceraikan istrinya yang beragama Yahudi. Dan perkataan beliau yakni kalo ngga
salah bunyinya seperti ini "Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik
atas kaum muslimin dan saya tidak tahu sebuah kesyirikan yang lebih dahsyat
dari wanita yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba
Allah. Namun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa ada perbedaan
antara syiriknya orang-orang musyrik dengan syiriknya Ahlul Kitab, yakni
kemusyrikannnya orang musyrik adalah asli ajaran mereka, sedangkan kemusyrikan
pada Ahlul Kitab adalah bid'ah di dalam agama mereka.
So... by default, Allah hanya membolehkan menikahi wanita Ahlul Kitab, jika
wanita itu wanita yang selalu menjaga kehormatannya, selain itu hukumnya haram.
Nah, saat ini yang perlu dipertanyakan itu adalah masih adakah wanita yang
murni ahli kitab??? atau Adakah wanita Ahlul Kitab saat ini yang mampu menjaga
kehormatannya? ?? Jangankan wanita Ahlul Kitab, wanita-wanita Muslim pun banyak
yang tidak sanggup menjaga kehormatan diri mereka yang bisa saja disebabkan
oleh profokasi wanita Ahlul Kitab. Logikanya... yang terpengaruh aja sudah
sangat parah keadaannya, bagaimana dengan yang mempengaruhi.
Adapun tentang teknisnya menikahi wanita Ahlul Kitab, sampai sekarang ana tidak
mendapatkan referensi yang menjelaskan tentang hal ini. Yang ada hanyalah
fatwanya MUI tentang haramnya menikah beda agama.
Mending kita lebih berhati-hati dalam masalah agama untuk menghindari dosa...
Wallahu'alam.
2008/10/23 VQ <[EMAIL PROTECTED] com>
sur,
satu yg masih mengganjal pa ana pe hati, kok ijab kabul di samakan dengan akad
jual beli. setahu saya ijab kabul adalah salah satu ritual perkawinan yg sakral
di mana kedua mempelai bersumpah dengan kitab suci atas nama allah. sedang akad
jual beli atas dasar kepercayaan dan kebutuhan. nah loh, apakah orang nikah
hanya karena di dasari kepercayaan dan kebutuhan ? apalagi dalam akad nikah
gimana yg nasrani bisa mengerti dan meyakini ucapan kalimat dari penghulu islam
kalo agama dan keyakinan saja sudah berbeda?/ aduhhhhhhhhh. ..bingung
men...tolong di perjelas supp..
BI ADITU PA AMA
VQ
Pada 23 Oktober 2008 12:41, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> menulis:
Om VQ yang terhormat...
Dipostingan pertama jelas bahwa saya sependapat dan setuju dengan bolehnya
lelaki muslim menikah dengan wanita kristen dan yahudi. Karena memang ini
pendapat mayoritas ulama. Tidak ada alasan kuat yang mengharamkan pernikahan
itu, selain hanya karena faktor lingkungan dan karakter si wanita kristen dan
yahudi, yang katanya, tidak bisa dijamin lagi kesalahannya. Malah setelah
menukil fatwa mufti Mesir, saya menambahkan. Dan namanya juga mensarikan,
sedikit banyak saya tambahin atau kurangi, selama
intisari dari tulisan itu tidak hilang. dan sengaja saya tuliskan sumbernya,
agar pembaca bisa merujuk kesana nantinya. Nanti kalau saya balik, saya akan
tunjukan buku-buku itu. Atau kalau mau pesan, kirimi aja uang kesini. Nanti
saya akan belikan buku yang bisa menangkal dan menendang paham-paham liberal
dan juga membendung paham-paham fundamentalis. Ups, saya orangnya moderat,
karena al-Azhar mendidik kami menjadi kepala tidak dingin dan tidak panas.
kayak air lawo2. :)
Jawaban:
Pertama: ijab qabul dalam pernikahan sama halnya dengan ijab qabul dalam
transaksi muamalat. Dengan orang kristen dan yahudi kita bisa transaksi jual
beli. Coba perhatikan, redaksi akad nikah, ada yang kurang tidak?
Kedua: Memilih calon isteri muslimah saja, kita harus hati-hati, agar rumah
tangga bisa bahagia, mawaddah dan penuh rahmat. Itu artinya, penting memilih
calon isteri yang baik dan salehah. Dan kalau ada wanita kristen yang salehah
zaman sekarang, saya siap dinikahkan dengannya. ini sekaligus menjawab
pertanyaan yang ketiga.
Salam.
Bi Aditu Pa Ama
---
Pada Kam, 23/10/08, VQ <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:
Dari: VQ <[EMAIL PROTECTED] com>
Topik: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Kristen?
to ustad mansur
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 10:48 AM
sur,
apakah pendapat yg di sarikan itu mewakili pandangan pribadi mu ataw hanya
sekedar referensi ??
soalnya saya pengen tanya :
1. kalo di bolehkan kawin beda agama, trus ijab kabul nya pake agama apa ??
penghulunya dari agama apa ? karena prinsip ketuhanan islam dan kristen
beda
2.agama nasrani ketika jaman rasullulah kitab dan ajarannya masih asli. jadi
wanita2 nasrani pada jaman itu termasuk orang2 yg soleha. nah, dengan kehidupan
sekarang dan isi alkitab yg sdh di rombak sana sini, bgmn pendapat anda ??
3. kalo anda di nikahkan dengan wanita dari nasrani bgmn ??
salam dan sur i
BI ADITU PA AMA
VQ
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
br>
Cepat sebelum diambil orang lain!
--
Salam,
Suwito.
blog : http://www.suwito. web.id
ym : suwitopom
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/