Tantu depe nama kalo tidak salah master plan. yang babagi itu depe guna mungkin supaya daerah, kota, ta atur am,depe lalu lintas juga karna depe tiap kawasan so ta atur, biar tidak macet olo. rupa di luar daerah itu kita liat ada kawasan pabrik kawasan kantor , perbelajaan , perumahaan, jadi ta sandiri2 , kong biasa pabrik itu ada di luar kota, kalo depe kota itu biasa bo administratis,kawasan taman kalo bisa olo dia bangun di daerah rendah biar air itu gampang mangalir kong meresap.kong itu bentor itu tidak ada depe aturan ? mis tidak boleh dalam pusat kota , atau angkutan luar daerah tidak boleh masuk dalam kota,? so ada depe aturan samua?? bo oditopo
--- Pada Kam, 19/2/09, nurilma p <nurilma_cende...@yahoo.com> menulis: Dari: nurilma p <nurilma_cende...@yahoo.com> Topik: Re: [GM2020] Re: Antara Perencanaan Tata Ruang & Peruntukkan Anggaran Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 19 Februari, 2009, 3:43 AM pertanyaannya adalah : sebenarnya daerah2 tadi punya gak sih Rencana Umum Tata Ruang dan Wilayah..jangan2 belum jadi or belum dibuat or jangan2 ilang lagi...(hahaha alasan klasik),,,, jangan2 nasibnya sama kayak "masterplan agropolitan" ,,,masa baru ada "Renstra" doang,, Masterplan dan Renstra kan beda banget.... --- On Thu, 2/19/09, maminasata <maminas...@yahoo. com> wrote: From: maminasata <maminas...@yahoo. com> Subject: [GM2020] Re: Antara Perencanaan Tata Ruang & Peruntukkan Anggaran To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Thursday, February 19, 2009, 10:47 AM Yth Anggota Milist: Untuk kepentingan ekspansi bisnis ke wilayah Gorontalo, kami membutuhkan Rencana Umum Tata Ruang dan Wilayah Propinsi Gorontalo terutama untuk wilayah Kota Gorontalo, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo. Karena saat ini banyak orang bingung kalau masuk kota Gtlo, tidak ada pembagian jelas antara kawasan perkantoran pemerintah, kawasan pemukiman masyarakat dan kawasan bisnis. Ada Hotel ditengah pemukiman, ada Ruko - ruko baru di kawasan pemukiman. Ada perkantoran pemerintah dikawasan pertanian/sawah. Sudi kiranya sahabat milist bisa berbagi informasi tsb. Terimakasih. Simon Rahman --- In gorontalomaju2020@ yahoogroups. com, fany salamanya <fany_gorontalo@ ...> wrote: > > ANTARA PERENCANAAN TATA RUANG > DAN PERUNTUKAN ANGGARAN > (Transaksi Gagasan bersama Ir. Abdul Haris Nadjamuddin ME, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo) > Oleh > Fany Hamzah Salamanya* > Pak Sekda, tahun ini terdapat 4 (empat) rencana tata ruang yang akan ditetapkan, yakni Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo 2009-2029 dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Tibawa 2009-2014 yang akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah, serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kelurahan Kayubulan Kec. Limboto dan RTBL Desa Hulawa dan Desa Bulila Kec. Telaga 2009-2014 akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah / Peraturan Bupati, begitu penyampaian saya kepada Bapak Ir. Abdul Haris Nadjamuddin ME, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo pada saat beliau menyampaikan sambutan arahan seusai pelantikan eselon III dan IV di Dinas PU Kab. Gorontalo. > Selanjutnya saya menambahkan bahwa ketika rencana tata ruang ini ditetapkan maka sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 77, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. Ayat selanjutnya mengatakan bahwa pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. Bila terdapat penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka akan dikenakan sanksi administratif (seperti, pembatalan dan pencabutan izin, penutupan lokasi dan pembongkaran bangunan), sanksi pidana penjara (maksimal 15 tahun), dan sanksi pidana denda (paling banyak 5 miliar). > Hampir seluruh literatur ilmiah yang pernah saya baca mengatakan bahwa wilayah yang dipersiapkan menjadi kawasan kota harus diatur dan dikendalikan. Kota tidak bisa dibiarkan berkembang secara alami karena akan menimbulkan kekumuhan, kesemrautan dan gejolak sosial. RTRW, RDTRK dan RTBL dibuat sebagai arahan dan pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kota dan perdesaan yang mempunyai kekuatan hukum dalam mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Sesuai dengan dokumen RDTRK dan RTBL yang akan ditetapkan oleh Pemerintah daerah  Kabupaten Gorontalo, terdapat beberapa pemanfaatan ruang yang tidak boleh dirubah namun ada juga beberapa yang harus diadakan, dirubah atau disesuaikan, seperti pemindahan lokasi terminal Telaga ke samping gelanggang 23 januari, lebar jalan dan trotoar, spasi dan model tong sampah, penataan taman, model dan ketinggian bangunan, dsb. > Bapak Sekretaris Daerah kemudian menanggapi bahwa APBD terbatas, sehingga peruntukan anggaran bukan hanya semata untuk merealisasikan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, ada beberapa hal yang menjadi prioritas utama. Berbeda dengan di negara-negara maju, semua rencana tata ruang terakomodir dalam anggaran dan cepat terealisasi. > Sebagai mantan fungsionaris Bappeda, saya memahami benar dan benar adanya apa yang diungkapkan oleh Pak Sekda dengan 2 (dua) alasan rasional yakni pertama, anggaran yang ada diprioritaskan bagi pengentasan kemiskinan, pengembangan pendidikan (20% dari APBD), peningkatan mutu kesehatan, pertanian, perikanan, dsb. > Kedua, APBD harus mengakomodir hasil-hasil musrebang yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penting diketahui bahwa kegiatan dalam RKPD Tahun 2008 yang terakomodir di APBD 2008 hanya sekitar 10%. > Namun ada beberapa hal yang membuat kegundahan hati dan pikiran saya. Pertama, walaupun sampai saat ini belum ada daerah di Indonesia yang terjerat sanksi UU No. 26 Tahun 2007, disebabkan peraturan tata ruang dibawahnya seperti Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota ditetapkan di atas Tahun 2008 dengan masa transisi penyesuaian tata ruang selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan, sehingga pembangunan serta penyesuaian tata ruang secara bertahap oleh SKPD terkait menjadi sebuah keharusan dan keniscayaan yang harus selesai pada Tahun 2012 nanti. > Kedua, proses penyusunan dokumen rencana tata ruang melibatkan peran dan partisipasi masyarakat serta stakeholder. Partisipasi masyarakat melalui wawancara, pengisian kuisioner dan 3 (tiga) kali seminar. Proses ini hampir sama dengan penyusunan RKPD dengan partisipasi masyarakat melalui musrenbang, bedanya penyusunan dokumen rencana tata ruang sifatnya lebih rinci dan lebih teknis apalagi menggunakan pemetaan kondisi eksisting lebih detail. Hal ini berarti bahwa seharusnya rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang tertuang dalam RDTRK menjadi lebih prioritas daripada rencana kegiatan dalam RKPD, apalagi penetapan dokumen RDTRK mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi yakni melalui Perda dibandingkan dengan penetapan dokumen RKPD melalui Perkada. Mungkin boleh dikatakan bahwa untuk wilayah kecamatan yang telah dipetakan dalam RDTRK, tidak perlu lagi mengadakan kegiatan musrbangdes dan musrenbangkec. > Ketiga, anggaran yang diperuntukan untuk penyusunan dokumen tata ruang bernilai tidak sedikit. Tahun 2009 ini terdapat 3 kegiatan paket RDTRK masing-masing di tiga kecamatan, Telaga, Limboto Barat, dan Batudaa dengan total anggaran sekitar Rp. 660 juta. Anggaran ini bila ditambah dengan 2 paket (RDTRK Tibawa dan RTBL Kayubulan) di Tahun 2008 lalu maka anggarannya bernilai lebih dari 1 miliar yang terkuras dari APBD Kabupaten Gorontalo. Belum lagi 2 paket (Revisi RTRW Kab. Gtlo dan RTBL Telaga) yang menggunakan APBD Provinsi. Anggaran ini juga belum termasuk operasional bidang tata ruang serta pembuatan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Apabila peruntukan anggaran dalam APBD antara wilayah kecamatan yang sudah termasuk dalam pemetaan RDTRK dan yang belum termasuk masih mempunyai prioritas yang sama, maka tahun 2010 nanti tidak perlu diadakan lagi paket-paket rencana rinci tata ruang yang hanya menguras APBD. Wallahua’alam bissawwab. > > > Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis. > Download Yahoo! Toolbar sekarang. > http://id.toolbar. yahoo.com > Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/