Tantu depe nama kalo tidak salah master plan.
yang babagi itu depe guna mungkin supaya daerah, kota, ta atur am,depe lalu 
lintas juga karna depe tiap kawasan so ta atur, biar tidak macet olo.
rupa di luar daerah itu kita liat ada kawasan pabrik kawasan kantor , 
perbelajaan , perumahaan, jadi ta sandiri2 , kong biasa pabrik itu ada di luar 
kota, kalo depe kota itu biasa bo administratis,kawasan taman kalo bisa olo  
dia bangun di daerah  rendah biar air itu gampang mangalir kong meresap.kong 
itu bentor itu tidak ada depe aturan ? mis tidak boleh dalam pusat kota , atau 
angkutan luar daerah tidak boleh masuk dalam kota,?
so ada depe aturan samua??
 
bo oditopo

--- Pada Kam, 19/2/09, nurilma p <nurilma_cende...@yahoo.com> menulis:

Dari: nurilma p <nurilma_cende...@yahoo.com>
Topik: Re: [GM2020] Re: Antara Perencanaan Tata Ruang & Peruntukkan Anggaran
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 19 Februari, 2009, 3:43 AM











pertanyaannya adalah : sebenarnya daerah2 tadi punya gak sih Rencana Umum Tata 
Ruang dan Wilayah..jangan2 belum jadi or belum dibuat or jangan2 ilang 
lagi...(hahaha alasan klasik),,,,
jangan2 nasibnya sama kayak "masterplan agropolitan" ,,,masa baru ada "Renstra" 
doang,,
Masterplan dan Renstra kan beda banget....





--- On Thu, 2/19/09, maminasata <maminas...@yahoo. com> wrote:

From: maminasata <maminas...@yahoo. com>
Subject: [GM2020] Re: Antara Perencanaan Tata Ruang & Peruntukkan Anggaran
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Thursday, February 19, 2009, 10:47 AM




Yth Anggota Milist:

Untuk kepentingan ekspansi bisnis ke wilayah Gorontalo, kami
membutuhkan Rencana Umum Tata Ruang dan Wilayah Propinsi Gorontalo
terutama untuk wilayah Kota Gorontalo, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo. 

Karena saat ini banyak orang bingung kalau masuk kota Gtlo, tidak ada
pembagian jelas antara kawasan perkantoran pemerintah, kawasan
pemukiman masyarakat dan kawasan bisnis. Ada Hotel ditengah pemukiman,
ada Ruko - ruko baru di kawasan pemukiman. Ada perkantoran pemerintah
dikawasan pertanian/sawah. 

Sudi kiranya sahabat milist bisa berbagi informasi tsb.

Terimakasih.

Simon Rahman

--- In gorontalomaju2020@ yahoogroups. com, fany salamanya
<fany_gorontalo@ ...> wrote:
>
> ANTARA PERENCANAAN TATA RUANG
> DAN PERUNTUKAN ANGGARAN
> (Transaksi Gagasan bersama Ir. Abdul Haris Nadjamuddin ME,
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo)
> Oleh 
> Fany Hamzah Salamanya*
> Pak Sekda, tahun ini terdapat 4 (empat) rencana tata ruang yang akan
ditetapkan, yakni Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Gorontalo 2009-2029 dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK)
Kecamatan Tibawa 2009-2014 yang akan ditetapkan melalui Peraturan
Daerah, serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kelurahan
Kayubulan Kec. Limboto dan RTBL Desa Hulawa dan Desa Bulila Kec.
Telaga 2009-2014 akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah /
Peraturan Bupati, begitu penyampaian saya kepada Bapak Ir. Abdul Haris
Nadjamuddin ME, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo pada saat beliau
menyampaikan sambutan arahan seusai pelantikan eselon III dan IV di
Dinas PU Kab. Gorontalo. 
> Selanjutnya saya menambahkan bahwa ketika rencana tata ruang ini
ditetapkan maka sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang pasal 77, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui
kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. Ayat selanjutnya mengatakan
bahwa pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya
diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. Bila
terdapat penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka akan
dikenakan sanksi administratif (seperti, pembatalan dan pencabutan
izin, penutupan lokasi dan pembongkaran bangunan), sanksi pidana
penjara (maksimal 15 tahun), dan sanksi pidana denda (paling banyak 5
miliar).
> Hampir seluruh literatur ilmiah yang pernah saya baca mengatakan
bahwa wilayah yang dipersiapkan menjadi kawasan kota harus diatur dan
dikendalikan. Kota tidak bisa dibiarkan berkembang secara alami karena
akan menimbulkan kekumuhan, kesemrautan dan gejolak sosial. RTRW,
RDTRK dan RTBL dibuat sebagai arahan dan pedoman dalam pemanfaatan dan
pengendalian tata ruang kota dan perdesaan yang mempunyai kekuatan
hukum dalam mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan
berkelanjutan. Sesuai dengan dokumen RDTRK dan RTBL yang akan
ditetapkan oleh Pemerintah daerah  Kabupaten Gorontalo, terdapat
beberapa pemanfaatan ruang yang tidak boleh dirubah namun ada juga
beberapa yang harus diadakan, dirubah atau disesuaikan, seperti
pemindahan lokasi terminal Telaga ke samping gelanggang 23 januari,
lebar jalan dan trotoar, spasi dan model tong sampah, penataan taman,
model dan ketinggian bangunan, dsb.
> Bapak Sekretaris Daerah kemudian menanggapi bahwa APBD terbatas,
sehingga peruntukan anggaran bukan hanya semata untuk merealisasikan
rencana tata ruang yang telah ditetapkan, ada beberapa hal yang
menjadi prioritas utama. Berbeda dengan di negara-negara maju, semua
rencana tata ruang terakomodir dalam anggaran dan cepat terealisasi.
> Sebagai mantan fungsionaris Bappeda, saya memahami benar dan benar
adanya apa yang diungkapkan oleh Pak Sekda dengan 2 (dua) alasan
rasional yakni pertama, anggaran yang ada diprioritaskan bagi
pengentasan kemiskinan, pengembangan pendidikan (20% dari APBD),
peningkatan mutu kesehatan, pertanian, perikanan, dsb. 
> Kedua, APBD harus mengakomodir hasil-hasil musrebang yang tertuang
dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penting diketahui bahwa
kegiatan dalam RKPD Tahun 2008 yang terakomodir di APBD 2008 hanya
sekitar 10%.
> Namun ada beberapa hal yang membuat kegundahan hati dan pikiran
saya. Pertama, walaupun sampai saat ini belum ada daerah di Indonesia
yang terjerat sanksi UU No. 26 Tahun 2007, disebabkan peraturan tata
ruang dibawahnya seperti Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota
ditetapkan di atas Tahun 2008 dengan masa transisi penyesuaian tata
ruang selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan, sehingga pembangunan
serta penyesuaian tata ruang secara bertahap oleh SKPD terkait menjadi
sebuah keharusan dan keniscayaan yang harus selesai pada Tahun 2012
nanti. 
> Kedua, proses penyusunan dokumen rencana tata ruang melibatkan peran
dan partisipasi masyarakat serta stakeholder. Partisipasi masyarakat
melalui wawancara, pengisian kuisioner dan 3 (tiga) kali seminar.
Proses ini hampir sama dengan penyusunan RKPD dengan partisipasi
masyarakat melalui musrenbang, bedanya penyusunan dokumen rencana tata
ruang sifatnya lebih rinci dan lebih teknis apalagi menggunakan
pemetaan kondisi eksisting lebih detail. Hal ini berarti bahwa
seharusnya rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang tertuang dalam
RDTRK menjadi lebih prioritas daripada rencana kegiatan dalam RKPD,
apalagi penetapan dokumen RDTRK mempunyai kedudukan hukum yang lebih
tinggi yakni melalui Perda dibandingkan dengan penetapan dokumen RKPD
melalui Perkada. Mungkin boleh dikatakan bahwa untuk wilayah kecamatan
yang telah dipetakan dalam RDTRK, tidak perlu lagi mengadakan kegiatan
musrbangdes dan musrenbangkec. 
> Ketiga, anggaran yang diperuntukan untuk penyusunan dokumen tata
ruang bernilai tidak sedikit. Tahun 2009 ini terdapat 3 kegiatan paket
RDTRK masing-masing di tiga kecamatan, Telaga, Limboto Barat, dan
Batudaa dengan total anggaran sekitar Rp. 660 juta. Anggaran ini bila
ditambah dengan 2 paket (RDTRK Tibawa dan RTBL Kayubulan) di Tahun
2008 lalu maka anggarannya bernilai lebih dari 1 miliar yang terkuras
dari APBD Kabupaten Gorontalo. Belum lagi 2 paket (Revisi RTRW Kab.
Gtlo dan RTBL Telaga) yang menggunakan APBD Provinsi. Anggaran ini
juga belum termasuk operasional bidang tata ruang serta pembuatan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Apabila peruntukan
anggaran dalam APBD antara wilayah kecamatan yang sudah termasuk dalam
pemetaan RDTRK dan yang belum termasuk masih mempunyai prioritas yang
sama, maka tahun 2010 nanti tidak perlu diadakan lagi paket-paket
rencana rinci tata ruang yang hanya menguras APBD. Wallahua’alam
bissawwab.
> 
> 
> Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis.
> Download Yahoo! Toolbar sekarang.
> http://id.toolbar. yahoo.com
>


















      Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke