pertanyaannya adalah : sebenarnya daerah2 tadi punya gak sih
Rencana Umum Tata Ruang dan Wilayah..jangan2 belum jadi or belum dibuat
or jangan2 ilang lagi...(hahaha alasan klasik),,,,

jangan2 nasibnya sama kayak "masterplan agropolitan",,,masa baru ada "Renstra" 
doang,,

Masterplan dan Renstra kan beda banget....










--- On Thu, 2/19/09, maminasata <maminas...@yahoo.com> wrote:
From: maminasata <maminas...@yahoo.com>
Subject: [GM2020] Re: Antara Perencanaan Tata Ruang & Peruntukkan Anggaran
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Thursday, February 19, 2009, 10:47 AM











    
            Yth Anggota Milist:



Untuk kepentingan ekspansi bisnis ke wilayah Gorontalo, kami

membutuhkan Rencana Umum Tata Ruang dan Wilayah Propinsi Gorontalo

terutama untuk wilayah Kota Gorontalo, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo. 



Karena saat ini banyak orang bingung kalau masuk kota Gtlo, tidak ada

pembagian jelas antara kawasan perkantoran pemerintah, kawasan

pemukiman masyarakat dan kawasan bisnis. Ada Hotel ditengah pemukiman,

ada Ruko - ruko baru di kawasan pemukiman. Ada perkantoran pemerintah

dikawasan pertanian/sawah. 



Sudi kiranya sahabat milist bisa berbagi informasi tsb.



Terimakasih.



Simon Rahman



--- In gorontalomaju2020@ yahoogroups. com, fany salamanya

<fany_gorontalo@ ...> wrote:

>

> ANTARA PERENCANAAN TATA RUANG

> DAN PERUNTUKAN ANGGARAN

> (Transaksi Gagasan bersama Ir. Abdul Haris Nadjamuddin ME,

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo)

> Oleh 

> Fany Hamzah Salamanya*

> Pak Sekda, tahun ini terdapat 4 (empat) rencana tata ruang yang akan

ditetapkan, yakni Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten

Gorontalo 2009-2029 dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK)

Kecamatan Tibawa 2009-2014 yang akan ditetapkan melalui Peraturan

Daerah, serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kelurahan

Kayubulan Kec. Limboto dan RTBL Desa Hulawa dan Desa Bulila Kec.

Telaga 2009-2014 akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah /

Peraturan Bupati, begitu penyampaian saya kepada Bapak Ir. Abdul Haris

Nadjamuddin ME, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo pada saat beliau

menyampaikan sambutan arahan seusai pelantikan eselon III dan IV di

Dinas PU Kab. Gorontalo. 

> Selanjutnya saya menambahkan bahwa ketika rencana tata ruang ini

ditetapkan maka sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan

Ruang pasal 77, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan

rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui

kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. Ayat selanjutnya mengatakan

bahwa pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya

diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. Bila

terdapat penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka akan

dikenakan sanksi administratif (seperti, pembatalan dan pencabutan

izin, penutupan lokasi dan pembongkaran bangunan), sanksi pidana

penjara (maksimal 15 tahun), dan sanksi pidana denda (paling banyak 5

miliar).

> Hampir seluruh literatur ilmiah yang pernah saya baca mengatakan

bahwa wilayah yang dipersiapkan menjadi kawasan kota harus diatur dan

dikendalikan. Kota tidak bisa dibiarkan berkembang secara alami karena

akan menimbulkan kekumuhan, kesemrautan dan gejolak sosial. RTRW,

RDTRK dan RTBL dibuat sebagai arahan dan pedoman dalam pemanfaatan dan

pengendalian tata ruang kota dan perdesaan yang mempunyai kekuatan

hukum dalam mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan

berkelanjutan. Sesuai dengan dokumen RDTRK dan RTBL yang akan

ditetapkan oleh Pemerintah daerah  Kabupaten Gorontalo, terdapat

beberapa pemanfaatan ruang yang tidak boleh dirubah namun ada juga

beberapa yang harus diadakan, dirubah atau disesuaikan, seperti

pemindahan lokasi terminal Telaga ke samping gelanggang 23 januari,

lebar jalan dan trotoar, spasi dan model tong sampah, penataan taman,

model dan ketinggian bangunan, dsb.

> Bapak Sekretaris Daerah kemudian menanggapi bahwa APBD terbatas,

sehingga peruntukan anggaran bukan hanya semata untuk merealisasikan

rencana tata ruang yang telah ditetapkan, ada beberapa hal yang

menjadi prioritas utama. Berbeda dengan di negara-negara maju, semua

rencana tata ruang terakomodir dalam anggaran dan cepat terealisasi.

> Sebagai mantan fungsionaris Bappeda, saya memahami benar dan benar

adanya apa yang diungkapkan oleh Pak Sekda dengan 2 (dua) alasan

rasional yakni pertama, anggaran yang ada diprioritaskan bagi

pengentasan kemiskinan, pengembangan pendidikan (20% dari APBD),

peningkatan mutu kesehatan, pertanian, perikanan, dsb. 

> Kedua, APBD harus mengakomodir hasil-hasil musrebang yang tertuang

dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penting diketahui bahwa

kegiatan dalam RKPD Tahun 2008 yang terakomodir di APBD 2008 hanya

sekitar 10%.

> Namun ada beberapa hal yang membuat kegundahan hati dan pikiran

saya. Pertama, walaupun sampai saat ini belum ada daerah di Indonesia

yang terjerat sanksi UU No. 26 Tahun 2007, disebabkan peraturan tata

ruang dibawahnya seperti Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota

ditetapkan di atas Tahun 2008 dengan masa transisi penyesuaian tata

ruang selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan, sehingga pembangunan

serta penyesuaian tata ruang secara bertahap oleh SKPD terkait menjadi

sebuah keharusan dan keniscayaan yang harus selesai pada Tahun 2012

nanti. 

> Kedua, proses penyusunan dokumen rencana tata ruang melibatkan peran

dan partisipasi masyarakat serta stakeholder. Partisipasi masyarakat

melalui wawancara, pengisian kuisioner dan 3 (tiga) kali seminar.

Proses ini hampir sama dengan penyusunan RKPD dengan partisipasi

masyarakat melalui musrenbang, bedanya penyusunan dokumen rencana tata

ruang sifatnya lebih rinci dan lebih teknis apalagi menggunakan

pemetaan kondisi eksisting lebih detail. Hal ini berarti bahwa

seharusnya rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang tertuang dalam

RDTRK menjadi lebih prioritas daripada rencana kegiatan dalam RKPD,

apalagi penetapan dokumen RDTRK mempunyai kedudukan hukum yang lebih

tinggi yakni melalui Perda dibandingkan dengan penetapan dokumen RKPD

melalui Perkada. Mungkin boleh dikatakan bahwa untuk wilayah kecamatan

yang telah dipetakan dalam RDTRK, tidak perlu lagi mengadakan kegiatan

musrbangdes dan musrenbangkec. 

> Ketiga, anggaran yang diperuntukan untuk penyusunan dokumen tata

ruang bernilai tidak sedikit. Tahun 2009 ini terdapat 3 kegiatan paket

RDTRK masing-masing di tiga kecamatan, Telaga, Limboto Barat, dan

Batudaa dengan total anggaran sekitar Rp. 660 juta. Anggaran ini bila

ditambah dengan 2 paket (RDTRK Tibawa dan RTBL Kayubulan) di Tahun

2008 lalu maka anggarannya bernilai lebih dari 1 miliar yang terkuras

dari APBD Kabupaten Gorontalo. Belum lagi 2 paket (Revisi RTRW Kab.

Gtlo dan RTBL Telaga) yang menggunakan APBD Provinsi. Anggaran ini

juga belum termasuk operasional bidang tata ruang serta pembuatan

Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Apabila peruntukan

anggaran dalam APBD antara wilayah kecamatan yang sudah termasuk dalam

pemetaan RDTRK dan yang belum termasuk masih mempunyai prioritas yang

sama, maka tahun 2010 nanti tidak perlu diadakan lagi paket-paket

rencana rinci tata ruang yang hanya menguras APBD. Wallahua’alam

bissawwab.

> 

> 

>       Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis.

> Download Yahoo! Toolbar sekarang.

> http://id.toolbar. yahoo.com

>




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke