saya pikir bukan karangan kak iqbal (sekali saya pikir)...

krn ada perawi dan sanadnya jelas.. yg menjadi pokok kita kan, "apakah perlu
atau tidak?" "apakah wajib atau tidak?", nah dari berbagai macam dalil yg
ada, tidak ada satupun riwayat yg berisi mengharamkan.. artinya silakan
dilaksanakan, apakah ada manfaatnya??? isi hadisnya anjuran yg sangat..
lebih besar manfa'at atau mudharat? jika kita semua mampu menguraikan secara
jelas sisi mudharatnya diluar konteks pelanggaran HAM, saya kira tinggalkan
saja..

wanu wolkuwo u tilala, bolo *失礼 Kak Iqbal *dan semuanya

*感謝*
Sirjon*
*

Kirim email ke