saya pikir bukan karangan kak iqbal (sekali saya pikir)... krn ada perawi dan sanadnya jelas.. yg menjadi pokok kita kan, "apakah perlu atau tidak?" "apakah wajib atau tidak?", nah dari berbagai macam dalil yg ada, tidak ada satupun riwayat yg berisi mengharamkan.. artinya silakan dilaksanakan, apakah ada manfaatnya??? isi hadisnya anjuran yg sangat.. lebih besar manfa'at atau mudharat? jika kita semua mampu menguraikan secara jelas sisi mudharatnya diluar konteks pelanggaran HAM, saya kira tinggalkan saja..
wanu wolkuwo u tilala, bolo *失礼 Kak Iqbal *dan semuanya *感謝* Sirjon* *