Whahaha 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: denb...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Tue, 29 Jun 2010 04:33:01 
To: Mell's<gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)


Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun 
Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie.
Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, 
Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy 
Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi 
Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie 
yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini.
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau 
Bid'ah atau apalah?!!
Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!!

Den Baga

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Suwito Pomalingo <suwito...@gmail.com>
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Tue, 29 Jun 2010 11:57:45 
To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

Om Ustadz yang saya Cintai olo.

Sebenarnya sudah ada titik temunya hal ini. Cuman masalahnya, kita memahami
bid'ah ini secara bahasa atau bid'ah yang berkaitan dengan syariat.

Yang saya katakan bahwa Bid'ah itu tidak ada pembagian didalamnya adalah
bid'ah dalam perkara syariat. Dan ini sudah jelas hukumnya mutlak haram
seperti dalam hadits Kullu bid'atin dhalalah... dst...

Adapun bid'ah yang baik itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa. Coba
perhatikan apa yang om Ustadz tulis...

*"perkara yang diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan
ijma (Konsensus/kesepakatan ulama) adalah bid’ah sesat.**"
*
Mana mungkin ada bid'ah yang secara syariat tidak akan bertentangan dengan
syariat. Pasti akan bertentangan kan... itulah bid'ah yang berkaitan dengan
syariat. Adapun mengenai bid'ah yang baik yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'I
yang tidak bertentangan dengan syariat itu adalah bid'ah yang diartikan
secara bahasa, dan dalam hal ini adalah perkara2 yang berkaitan dengan
muamalah...

Trus mengenai perkataan Umar bin Khattab mengenai shalat tarawih berjama'ah
itu termasuk dalam bid'ah yang diartikan secara bahasa. Maksudnya adalah
shalat tarwih berjamaah tersebut tidak dilakukan pada saat itu. Namun
terdapat dalil yang menjadi dasar perbuatan itu. Buktinya Rasulullah pernah
melakukan shalat tarwih berjamaah pada awal ramadhan selama dua atau tiga
malam. Rasulullah juga pernah shalat secara berjamaah pada sepuluh hari
terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarwih bukanlah bid’ah yang
diartikan secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan
Umar bahwa sebaik-baik bid’ah adalah ini yaitu bid’ah secara bahasa dan
bukan bid’ah secara syar’i.

Terakhir, perkara bid'ah ini bukanlah perkara khilafiyah, semua ulama
(termasuk yang om Ustadz sebutkan) sudah sepakat bahwa BID'AH yang berkaitan
dengan syariat adalah SESAT sesuai dengan hadits kullu bid'atin dhalalah.
Perhatikan perkataan Abdullah bin Umar, “Semua bid’ah adalah sesat, walaupun
manusia melihatnya baik.”

Saya kira demikian om Ustads...

2010/6/28 Mansur Martam <ibnulkhair...@yahoo.co.id>

>
>
> Om Suwito yang Saya Cintai,,
>
> Pada garis besarnya, ada dua pendapat ulama mengenai bid’ah;
>
> Pertama; pendapat mayoritas ulama, yang dipelopori langsung oleh Izzuddin
> bin Abdussalam, yang berpendapat bahwa bid’ah terbagi menurutkan hukum Islam
> yang lima; bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunah, bid’ah makruh, dan
> bid’ah mubah. Pendapat ini mendapatkan sokongan dari ulama-ulama hebat dari
> mazhab Syafii; seperti Imama Nawawi dan Abu Syamah, mazhab Maliki; al-Qarafi
> dan az-Zarqani, Mazhab Hanafi; Ibn Abidin, mazhab Hambali; Ibn al-Jauzi,
> mazhab az-Zhahiri; Ibn Hazm. Pendapat ini diamini oleh Stakeholder Nahdhatul
> Ulama (NU), dan hampir dijadikan referensi oleh seluruh masyarakat
> Indonesia.
>
> Kedua; pendapat yang mengatakan bahwa bid’ah seluruhnya adalah haram.
> Pendapat ini dipelopori oleh Ibn Rajab yang bermazhab Hambali. Pendapat ini
> menjadi tenar di Saudi Arabia.
>
> Pada dasarnya, kedua pendapat ini sepakat pada arti sebenarnya dari bid’ah,
> namun kedua pendapat berbeda pada cara memahami apa yang telah mereka
> sepakati. Mereka sepakat bahwa bid’ah sesat, yang membuat pelakunya berdosa,
> adalah bid’ah yang tidak berdasarkan pada prinsip syariat. Inilah yang
> dimaksudkan oleh Nabi; Kullu bid’atin dhalalah, setiap bid’ah adalah sesat.
>
> Cara untuk mengetahui hakikat pembagian bid’ah seperti pada pendapat
> pertama adalah dengan cara mengukurnya dengan kaidah-kaidah syariat. Bila
> masuk kategori wajib, maka bid’ah tersebut menjadi wajib untuk dilaksanakan,
> jika masuk kategori sunah, maka bid’ah tersebut dianjurkan, jika masuk
> kategori haram, maka bid’ah tersebut terlarang, dan begitu seterusnya.
>
> Adapun perkataan Imam Syafii yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan
> kemudian dikomentari oleh para ulama hebat, sebagai berikut; Perkara-perkara
> yang diada-adakan terbagi dua; pertama, perkara yang diada-adakan
> bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma (Konsensus/kesepakatan
> ulama) adalah bid’ah sesat. Kedua, perkara yang diada-adakan dalam kebaikan
> tidak bertentangan dengan salah satu referensi hukum (quran dst) adalah
> bid’ah yang tidak tercela.
>
> Komentar al-Gazali (pengarang kitab Ihya Ulumuddin); tidak semua perkara
> yang diada-adakan adalah terlarang, tetapi yang terlarang adalah bid’ah yang
> bertentangan dengan hadits shahih dan bid’ah yang membatalkan perkara yang
> sudah tetap dalam syariat.
>
> Komentar Ibn Atsir; Bid’ah terbagi dua; bid’ah sesat dan bid’ah baik. Jika
> bid’ah bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah dan Nabi, maka
> termasuk bid’ah sesat munkar dan patut dicela. Adapun bid’ah yang senafas
> dengan apa yang dianjurkan oleh syariat, maka bid’ah tersebut patut untuk
> dipelihara dan dipuji. Ditempat lain Ibn Atsir juga berkomentar; bid’ah baik
> pada hakikatnya adalah sunah, atas dasar ini interpretasi hadits Nabi;
> Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah; adalah bid’ah yang bertentangan
> dengan prinsip syariat.
>
> Komentar Ibn Manzhur; Bid’ah terbagi dua; bid’ah sesat dan bid’ah baik.
> Jika bid’ah bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah dan Nabi, maka
> termasuk bid’ah sesat munkar dan patut dicela. Adapun bid’ah yang senafas
> dengan apa yang dianjurkan oleh syariat, maka bid’ah tersebut patut untuk
> dipelihara dan dipuji. Dan bid’ah yang baik seperti perkara yang senafas
> dengan kedermawanan dan perilaku baik, semua itu termasuk perbuatan yang
> terpuji.
>
> Berikut 2 dasar kuat diantara banyak dalil yang dijadikan oleh mayoritas
> ulama;
>
> Pertama; hadits Nabi; Barang siapa yang merintis jalan kebaikan, maka dia
> akan mendapatkan pahalanya dan semisal pahala orang lain yang mengikuti
> rintisannya, dan barang siapa yang merintis jalan keburukan, maka dia akan
> mendapatkan dosanya dan dosa semisal orang lain yang mengikuti rintisannya.
> (Jalan keburukan adalah yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan
> Allah dan Nabi)
>
> Kedua; perkataan Umar bin Khattab; Inilah bid’ah yang baik ketika beliau
> menyatukan orang yang salat tarawih sendiri-sendiri dalam mesjid, dalam satu
> imam. (Umar menyebut perkara itu bid’ah karena tidak dilakukan Nabi, tetapi
> bid’ah tersebut adalah bid’ah yang baik, sebab tidak bertentangan dengan
> prinsip agama).
>
> Pada akhirnya, topik ini adalah masalah khilafiyah, masalah interpretative.
> Kuncinya terletak pada pribadi masing-masing, mana yang menurut akal
> sehatnya baik untuk menjadi referensi dan amalannya.
>
> Salam,
>
> dari Bumi Boalemo Bertasbih...
>
>

-- 

Salam,
Suwito.
http://suwito.pomalingo.com

Reply via email to