hehehe... masa silaturrahmi harus putus karena perbedaan pendapat om den 
baga ya teruskan aja peringatan 40 harinya. ini namanya memanfaatkan momentum 
untuk saling silaturrahmi, saling menasehati dan  mengingat mati..
kalau tentang kesesatan bid'ah, saya sepakat dengan om suwito bahwa semuanya 
yang baru dalam agama adalah sesat. bagaimana kita mau beribadah dengan sesuatu 
yang tidak ada dasarnya.. pertanyaannya sejauh mana batasan dan kriteria 
kebaruan yang terlarang itu? mari kita lihat hadisnya:"man ahdatsa fi amrina 
hadza, ma laisa minhu, fahuwa raddun""barang siapa yang membuat sesuatu yang 
baru dalam perkara kami ini (agama), yang tidak berasal darinya (dari agama 
itu), maka itu tertolak."
dari hadis ini dapat kita simpulkan ada dua kriteria dan batasan bid'ah itu:1. 
dalam hal agamajadi segala kebaruan dan inovasi dalam hal dunia, seperti mobil, 
internet, komputer dsb itu bukan bid'ah dan tentunya itu tidak sesat.2. tidak 
ada dasarnya dari agamadasar agama itu adalah al quran dan sunnah. dalam arti 
lain perbuatan itu sudah keluar dengan sempurna dari prinsip ajaran islam, maka 
itu bid'ah.ahmadiah itu bid'ah, LDII itu bid'ah dan semacamnya, sebab itu tidak 
ada dasarnya dalam islam walaupun mereka mengatasnamakan islam.selama ada dasar 
dari agama, maka tentu itu masih bagian dari islam.
semoga bisa dipahami
maka peringatan 40 hari bukan bid'ah, sebab baca alquran,  rangkaian zikir, 
ceramah, dan kumpul berdoa bersama itu ada dasar. yang jadi perbedaan tinggal 
cara pelaksanaan dan itu tidak memberikan dampak yang buruk bagi keberislaman 
individu atau masyarakat.
saya sepakat, fokus utama kita seharusnya bagaimana memperbaiki persoalan moral 
bangsa, memulai dari dari sendiri lalu mengajak orang lain. untuk masalah 
perbedaan ini, silahkan masing-masing dengan pendapatnya asalkan dia bisa 
memahami dan bertoleransi dengan orang yang bersilang pendapat dengannya. 
sepakat dengan om rustam, masalah bid'ah ini adalah persoalan klasik, yang 
hingga kini masih hangat, dan ke depan masih akan terus lestari. tidak apa-apa, 
yang penting kita saling memahami dan tidak disibukkan terus menerus oleh 
persoalan khilafiyah ini
Salam
Umarulfaruq Abubakar
http://buanacita.multiply.com
http://www.kompasiana.com/kakmuma


--- On Tue, 6/29/10, agung_hp...@rocketmail.com <agung_hp...@rocketmail.com> 
wrote:

From: agung_hp...@rocketmail.com <agung_hp...@rocketmail.com>
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Tuesday, June 29, 2010, 7:40 AM















 
 



  


    
      
      
      












Whahaha Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  denb...@yahoo. com
Sender:  gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tue, 29 Jun 2010 04:33:01 +0000To: Mell's<gorontalomaju2020@ yahoogroups. 
com>ReplyTo:  gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

 



    
      
      
      














Sekarang ini sedang berlangsung acara Peringatan 40 hari meninggalnya Ibu Ainun 
Habibie di rumah kediaman mantan Presiden RI ke tiga, BJ. Habibie.
Hadir diantara tamu yang datang antara lain : Bapak Menteri Perumahan Negara, 
Suharso Monoarfa, Wagub Tonny Uloli, Bupati Rusli Habibie, mantan Walikota Medy 
Botutihe, serta terlihat sesepuh kita di milis ini Om Hengky Uno didampingi 
Istri tercinta Nyonya Mien Uno, dan tentu saja tuan rumah, Bapak BJ. Habibie 
yang menangis terharu atas Inisiatif warga Gorontalo di Jakarta ini.
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah hajatan ini dilarang oleh Islam atau 
Bid'ah atau apalah?!!
Seandainya dilarang, saya somo kase bubar saja ini acara?!!!

Den Baga
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom:  Suwito Pomalingo <suwito...@gmail. com>
Sender:  gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tue, 29 Jun 2010 11:57:45 +0800To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. 
com>ReplyTo:  gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Re: [GM2020] Bls: Memahami Bid'ah (diganti topiknya)

 



    
      
      
      Om Ustadz yang saya Cintai olo.

Sebenarnya sudah ada titik temunya hal ini. Cuman masalahnya, kita memahami 
bid'ah ini secara bahasa atau bid'ah yang berkaitan dengan syariat.

Yang saya katakan bahwa Bid'ah itu tidak ada pembagian didalamnya adalah bid'ah 
dalam perkara syariat. Dan ini sudah jelas hukumnya mutlak haram seperti dalam 
hadits Kullu bid'atin dhalalah... dst...


Adapun bid'ah yang baik itu adalah bid'ah yang diartikan secara bahasa. Coba 
perhatikan apa yang om Ustadz tulis...

"perkara yang
diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma
(Konsensus/kesepaka tan ulama) adalah bid’ah sesat."

Mana mungkin ada bid'ah yang secara syariat tidak akan bertentangan dengan 
syariat. Pasti akan bertentangan kan... itulah bid'ah yang berkaitan dengan 
syariat. Adapun mengenai bid'ah yang baik yang dimaksudkan oleh Imam Syafi'I 
yang tidak bertentangan dengan syariat itu adalah bid'ah yang diartikan secara 
bahasa, dan dalam hal ini adalah perkara2 yang berkaitan dengan muamalah...


Trus mengenai perkataan Umar bin Khattab mengenai shalat tarawih berjama'ah itu 
termasuk dalam bid'ah yang diartikan secara bahasa. Maksudnya adalah shalat 
tarwih berjamaah tersebut tidak dilakukan pada saat itu. Namun terdapat dalil 
yang menjadi dasar perbuatan itu. Buktinya Rasulullah pernah melakukan shalat 
tarwih berjamaah pada awal ramadhan selama dua atau tiga malam. Rasulullah juga 
pernah shalat secara berjamaah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. 
Jadi shalat tarwih bukanlah bid’ah yang diartikan secara syar’i. Sehingga yang 
dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa sebaik-baik bid’ah adalah ini 
yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i.


Terakhir, perkara bid'ah ini bukanlah perkara khilafiyah, semua ulama (termasuk 
yang om Ustadz sebutkan) sudah sepakat bahwa BID'AH yang berkaitan dengan 
syariat adalah SESAT sesuai dengan hadits kullu bid'atin dhalalah. Perhatikan 
perkataan Abdullah bin Umar, “Semua bid’ah adalah sesat, walaupun manusia 
melihatnya baik.”


Saya kira demikian om Ustads... 

2010/6/28 Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
















 



  


    
      
      
      

Om Suwito yang Saya Cintai,,
Pada garis besarnya, ada dua pendapat ulama mengenai bid’ah;

Pertama; pendapat mayoritas ulama, yang dipelopori langsung
oleh Izzuddin bin Abdussalam, yang berpendapat bahwa bid’ah terbagi menurutkan
hukum Islam yang lima; bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunah, bid’ah makruh,
dan bid’ah mubah. Pendapat ini mendapatkan sokongan dari ulama-ulama hebat dari
mazhab Syafii; seperti Imama Nawawi dan Abu Syamah, mazhab Maliki; al-Qarafi
dan az-Zarqani, Mazhab Hanafi; Ibn Abidin, mazhab Hambali; Ibn al-Jauzi, mazhab
az-Zhahiri; Ibn Hazm. Pendapat ini diamini oleh Stakeholder Nahdhatul Ulama 
(NU),
dan hampir dijadikan referensi oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Kedua; pendapat yang mengatakan bahwa bid’ah seluruhnya
adalah haram. Pendapat ini dipelopori oleh Ibn Rajab yang bermazhab Hambali.
Pendapat ini menjadi tenar di Saudi Arabia.

Pada dasarnya, kedua pendapat ini sepakat pada arti
sebenarnya dari bid’ah, namun kedua pendapat berbeda pada cara memahami apa
yang telah mereka sepakati. Mereka sepakat bahwa bid’ah sesat, yang membuat
pelakunya berdosa, adalah bid’ah yang tidak berdasarkan pada prinsip syariat.
Inilah yang dimaksudkan oleh Nabi; Kullu bid’atin dhalalah, setiap bid’ah
adalah sesat.

Cara untuk mengetahui hakikat pembagian bid’ah seperti pada
pendapat pertama adalah dengan cara mengukurnya dengan kaidah-kaidah syariat.
Bila masuk kategori wajib, maka bid’ah tersebut menjadi wajib untuk
dilaksanakan, jika masuk kategori sunah, maka bid’ah tersebut dianjurkan, jika
masuk kategori haram, maka bid’ah tersebut terlarang, dan begitu seterusnya.

Adapun perkataan Imam Syafii yang diriwayatkan oleh
al-Baihaqi, dan kemudian dikomentari oleh para ulama hebat, sebagai berikut;
Perkara-perkara yang diada-adakan terbagi dua; pertama, perkara yang
diada-adakan bertentangan dengan quran, hadits, atsar, dan ijma
(Konsensus/kesepaka tan ulama) adalah bid’ah sesat. Kedua, perkara yang 
diada-adakan
dalam kebaikan tidak bertentangan dengan salah satu referensi hukum (quran dst)
adalah bid’ah yang tidak tercela.

Komentar al-Gazali (pengarang kitab Ihya Ulumuddin); tidak
semua perkara yang diada-adakan adalah terlarang, tetapi yang terlarang adalah
bid’ah yang bertentangan dengan hadits shahih dan bid’ah yang membatalkan
perkara yang sudah tetap dalam syariat.

Komentar Ibn Atsir; Bid’ah terbagi dua; bid’ah sesat dan
bid’ah baik. Jika bid’ah bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah dan
Nabi, maka termasuk bid’ah sesat munkar dan patut dicela. Adapun bid’ah yang
senafas dengan apa yang dianjurkan oleh syariat, maka bid’ah tersebut patut
untuk dipelihara dan dipuji. Ditempat lain Ibn Atsir juga berkomentar; bid’ah
baik pada hakikatnya adalah sunah, atas dasar ini interpretasi hadits Nabi;
Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah; adalah bid’ah yang bertentangan dengan
prinsip syariat.

Komentar Ibn Manzhur; Bid’ah terbagi dua; bid’ah sesat dan
bid’ah baik. Jika bid’ah bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah dan
Nabi, maka termasuk bid’ah sesat munkar dan patut dicela. Adapun bid’ah yang
senafas dengan apa yang dianjurkan oleh syariat, maka bid’ah tersebut patut
untuk dipelihara dan dipuji. Dan bid’ah yang baik seperti perkara yang senafas
dengan kedermawanan dan perilaku baik, semua itu termasuk perbuatan yang
terpuji.

Berikut 2 dasar kuat diantara banyak dalil yang dijadikan
oleh mayoritas ulama;

Pertama; hadits Nabi; Barang siapa yang merintis jalan
kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan semisal pahala orang lain
yang mengikuti rintisannya, dan barang siapa yang merintis jalan keburukan,
maka dia akan mendapatkan dosanya dan dosa semisal orang lain yang mengikuti
rintisannya. (Jalan keburukan adalah yang bertentangan dengan apa yang
diperintahkan Allah dan Nabi)

Kedua; perkataan Umar bin Khattab; Inilah bid’ah yang baik
ketika beliau menyatukan orang yang salat tarawih sendiri-sendiri dalam mesjid,
dalam satu imam. (Umar menyebut perkara itu bid’ah karena tidak dilakukan Nabi,
tetapi bid’ah tersebut adalah bid’ah yang baik, sebab tidak bertentangan dengan
prinsip agama).

Pada akhirnya, topik ini adalah masalah khilafiyah, masalah
interpretative. Kuncinya terletak pada pribadi masing-masing, mana yang menurut
akal sehatnya baik untuk menjadi referensi dan amalannya.Salam,dari Bumi 
Boalemo Bertasbih...





-- 

Salam,
Suwito.
http://suwito. pomalingo. com




    
     

    










    
     

    









    
     

    
    


 



  











      

Kirim email ke