ustad itu artinya guru besar. sy cuma guru kontrak. hehehe...



________________________________
Dari: Iqbal <kaizen...@yahoo.com>
Kepada: "gorontalomaju2020@yahoogroups.com" <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Terkirim: Kam, 8 Juli, 2010 22:47:19
Judul: Re: Bls: [GM2020] MEMAHAMI BID'AH (Topik Klar)

  
Dan yang paling aneh adalah seorang ustadz tapi lebih pintar bersilat lidah 
daripada menyampaikan dalil..

Iqbal 

Sent from my iPhone

On Jul 8, 2010, at 11:18 PM, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> wrote:


  
>om swt, saya bisa memahami jln pikiran dan pemahaman om, namun sayang om 
>kurang 
>memahami jalan pikiran saya. wajar kalu kemudian om bilang saya aneh, tidak 
>sebaliknya dengan anggapan saya ;)
>
>
>
>
>
>
>
________________________________
Dari: Suwito Pomalingo <suwito...@gmail. com>
>Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
>Terkirim: Kam, 8 Juli, 2010 20:27:04
>Judul: Re: [GM2020] MEMAHAMI BID'AH (Topik Klar)
>
>  
>Tambah aneh eNTe ini ahm... yang ana maksud itu semua perkara BID'AH itu 
>termasuk perkara AQIDAH. Kalo dalam permasaalahan FIQH, ketika ada bid'ah 
>didalamnya, maka secara otomatis masuk ke ranah AQIDAH. Kenapa..?? Karena 
>sudah 
>tidak lagi mempercayai Rasulullah sehingga membuat perkara baru dalam agama, 
>nah... apakah ini masih masuk dalam wilayah Fiqh..?? sehingga dengan seenaknya 
>eNTe mengatakan bahwa boleh mengadakan perkara baru dalam masalah FIQH. Aneh 
>eNTe ini ahm... kok tidak bisa memahami masalah yang sangat mudah dipahami...? 
>? 
>
>
>Adapun para Ulama yang berbeda2 pendapat (khilafiyah dalam masalah fiqh) 
>hanyalah dikarenakan (salah satu penyebabnya) belum sampainya kabar/hadits 
>tentang suatu permasaalahan pada mereka.  Sehingga mereka berijtihad dengan 
>mengambil dalil dari dalil2 umum, atau para ulama hanya mendapatkan satu 
>hadits 
>saja dan tidak mendapatkan hadits2 lainnya.  Contohnya, pelaksanaan shalat 
>Tarawih, seperti ada ulama yang  mengatakan 8 rakaat dengan 2 atau 4 salam, 
>atau 
>20 rakaat dengan 10  salam atau 5 salam. Apa yang menjadi perbedaan itu 
>dikarenakan mereka  masing2 memiliki dalil yang berbeda... mau yg 8 rakaat 
>atau 
>20 rakaat. Para ulama yang berbeda pendapat ini, mereka semua memiliki dalil 
>yang berbeda sehingga menjatuhkan hukum terhadap pelaksanaan shalat Tarawih 
>inipun jadi berbeda. Dan ini sama sekali mereka tidak dikategorikan dalam 
>BID'AH.
>
>Kesimpulannya sampai saat ini:
>1. Kelihatannya pemahaman eNTe mengenai bid'ah ini keliru ahm... (makanya 
>tidak 
>mo kalar2 ini diskusi).
>2. eNTe tidak membedakan mana permasaalahan Aqidah dan mana yang Fiqh.
>3. eNTe coba memahami bahwa khilafiyah yang terjadi pada para ulama otomatis 
>membolehkan adanya BID'AH dalam perkara FIQH.  <<--- jelas ini keliru om 
>ustadz...
>
>Ada bid'ah yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam, jadi hendaknya  kita 
>berhati2 dengan perkara ini, dan kita WAJIB memahami perkara ini.
>
>Jangan eNTe rayu deng IGA BAKAR ana sampai akhirnya ana membenarkan pemahaman 
>eNTe... hehehehe
>
>2010/7/8 Mansur Martam 
><ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
>
>  
>>om suwito, saya memahami bahwa BID'AH YANG KITA BAHAS ADALAH PERKARA FIKIH 
>>DAN 
>>KHILAFIYAH, sedangkan om memahaminya sebagai perkara AQIDAH. disini letak 
>>perbedaan kita. KLAR... ;)
>>Om swt, kemaren ana cuma makan sop konro, krn tidak sabar, so lapaaaaar... 
>>nanti 
>>om traktir jo iga bakar. sapi wua... bukan kerbau atau kuda... hehehe...
>>
>>
>>

>-- 
>
>Salam,
>Suwito.
>http://suwito. pomalingo. com
>
>

 

Kirim email ke