ustad itu artinya guru besar. sy cuma guru kontrak. hehehe...
________________________________ Dari: Iqbal <kaizen...@yahoo.com> Kepada: "gorontalomaju2020@yahoogroups.com" <gorontalomaju2020@yahoogroups.com> Terkirim: Kam, 8 Juli, 2010 22:47:19 Judul: Re: Bls: [GM2020] MEMAHAMI BID'AH (Topik Klar) Dan yang paling aneh adalah seorang ustadz tapi lebih pintar bersilat lidah daripada menyampaikan dalil.. Iqbal Sent from my iPhone On Jul 8, 2010, at 11:18 PM, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> wrote: >om swt, saya bisa memahami jln pikiran dan pemahaman om, namun sayang om >kurang >memahami jalan pikiran saya. wajar kalu kemudian om bilang saya aneh, tidak >sebaliknya dengan anggapan saya ;) > > > > > > > ________________________________ Dari: Suwito Pomalingo <suwito...@gmail. com> >Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com >Terkirim: Kam, 8 Juli, 2010 20:27:04 >Judul: Re: [GM2020] MEMAHAMI BID'AH (Topik Klar) > > >Tambah aneh eNTe ini ahm... yang ana maksud itu semua perkara BID'AH itu >termasuk perkara AQIDAH. Kalo dalam permasaalahan FIQH, ketika ada bid'ah >didalamnya, maka secara otomatis masuk ke ranah AQIDAH. Kenapa..?? Karena >sudah >tidak lagi mempercayai Rasulullah sehingga membuat perkara baru dalam agama, >nah... apakah ini masih masuk dalam wilayah Fiqh..?? sehingga dengan seenaknya >eNTe mengatakan bahwa boleh mengadakan perkara baru dalam masalah FIQH. Aneh >eNTe ini ahm... kok tidak bisa memahami masalah yang sangat mudah dipahami...? >? > > >Adapun para Ulama yang berbeda2 pendapat (khilafiyah dalam masalah fiqh) >hanyalah dikarenakan (salah satu penyebabnya) belum sampainya kabar/hadits >tentang suatu permasaalahan pada mereka. Sehingga mereka berijtihad dengan >mengambil dalil dari dalil2 umum, atau para ulama hanya mendapatkan satu >hadits >saja dan tidak mendapatkan hadits2 lainnya. Contohnya, pelaksanaan shalat >Tarawih, seperti ada ulama yang mengatakan 8 rakaat dengan 2 atau 4 salam, >atau >20 rakaat dengan 10 salam atau 5 salam. Apa yang menjadi perbedaan itu >dikarenakan mereka masing2 memiliki dalil yang berbeda... mau yg 8 rakaat >atau >20 rakaat. Para ulama yang berbeda pendapat ini, mereka semua memiliki dalil >yang berbeda sehingga menjatuhkan hukum terhadap pelaksanaan shalat Tarawih >inipun jadi berbeda. Dan ini sama sekali mereka tidak dikategorikan dalam >BID'AH. > >Kesimpulannya sampai saat ini: >1. Kelihatannya pemahaman eNTe mengenai bid'ah ini keliru ahm... (makanya >tidak >mo kalar2 ini diskusi). >2. eNTe tidak membedakan mana permasaalahan Aqidah dan mana yang Fiqh. >3. eNTe coba memahami bahwa khilafiyah yang terjadi pada para ulama otomatis >membolehkan adanya BID'AH dalam perkara FIQH. <<--- jelas ini keliru om >ustadz... > >Ada bid'ah yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam, jadi hendaknya kita >berhati2 dengan perkara ini, dan kita WAJIB memahami perkara ini. > >Jangan eNTe rayu deng IGA BAKAR ana sampai akhirnya ana membenarkan pemahaman >eNTe... hehehehe > >2010/7/8 Mansur Martam ><ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> > > >>om suwito, saya memahami bahwa BID'AH YANG KITA BAHAS ADALAH PERKARA FIKIH >>DAN >>KHILAFIYAH, sedangkan om memahaminya sebagai perkara AQIDAH. disini letak >>perbedaan kita. KLAR... ;) >>Om swt, kemaren ana cuma makan sop konro, krn tidak sabar, so lapaaaaar... >>nanti >>om traktir jo iga bakar. sapi wua... bukan kerbau atau kuda... hehehe... >> >> >> >-- > >Salam, >Suwito. >http://suwito. pomalingo. com > >