Hehehe... Sapa tau ada yang mo bajawab, ana so siapkan serangan balik, motunggu2 dulu :)
Iqbal Sent from my iPhone On Jul 19, 2010, at 1:01 AM, funcotan...@gmail.com wrote: Ini ba sindir orang pe Baliho ya.... Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Iqbal <kaizen...@yahoo.com> Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 18 Jul 2010 09:04:19 -0700 (PDT) To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com<gorontalomaju2020@yahoogroups.com> ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: Bls: [GM2020] tentang patwal Wah mantap! Kalau bagitu ana motanya dulu pa pak funco, kalau pas lampu hijau trus ada orang menyebrang bole motabrak? Iqbal Sent from my iPhone On Jul 19, 2010, at 12:55 AM, "Roestam Amiruddin" <roestam...@yahoo.co.id> wrote: Bung Funco...... Luar biasa uraiannya Kandidat Doktor Universitas Indonesia dan juga Mantan Ketua PB HPMIG,Pengurus JN Gorontalo selain TIM Pemenangan SQB For Rektor UNG beliau adalah pengagum Goenawan Muhammad Maaf kalau ada yg salah dan masih kurang.... Rustam A Teman seperjuan FT Sent from my BlackBerry® From: funcotan...@gmail.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 18 Jul 2010 15:40:29 +0000 To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com> ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: Bls: [GM2020] tentang patwal Ikut nimbrung tentang patwal. Apapun yang menjadi aturan ttg Protokoler, mestinya disandarkan kepada yang "publik". Inti dari kekuasaan sebenarnya bukan untuk yang "privat", tetapi yang "publik". Hal-hal yang mesti dijadikan basis nilai adalah yang "publik. Sejauhmana kekuasaan diabdikan pada yang "publik". Protokoler adalah bagian dari kekuasaan, tetapi lebih bersifat fungsional (relatif), bukan yang tetap/baku. Protokoler semestinya untuk pengelolaan, bukan menjadi elemen penertiban. Hal elementer dalam protokoler ini yang kadangkala terabaikan. Aspek penertiban lebih mengemuka dibanding pengelolaan. Artinya, sistem kekuasaan yang berbasis ke-elit-an cenderung memposisikan tertib adalah yang teratur dalam skema elit (minor). Publik di ranah yang major dianggap "kurang tertib". Maka, bisa kita saksikan secara telanjang mata, bahwa elit diperlakukan sebagai barang mewah yang mesti jauh dr kesan "publik" tadi. Di sisi lain, merujuk Althuser, bahwa kekuasaan itu akan semakin kuat tatkala ingatan publik dikonstruksi melalui alat produksi citra. Sirene, ajudan, voorijder, dll adalah faktor produksi image agar terkesan "glory". Proses "produksi" ini tidak berlangsung dalam beberapa waktu, tetapi memang warisan kebudayaan kita. Bisa kita saksikan di film/dongeng/cerpen ttg kerajaan dan raja yang diperlakukan secara elitis. Ada kereta kencana, prajurit di samping kiri kanan. Ada hulubalang, di depan ada pasukan berkuda dll. Jadi, ingatan/memori kolektif kita tentang "pengawalan" memang sudah dikonstruksi dalam waktu yang cukup panjang. Era Kolonial ini semakin diperkuat. Orde Lama dan Baru lebih parah. Reformasi pun hampir sama. Sekali lagi, mungkin di beberapa kelas sosial (seperti milis ini) hal ini ditentang, tetapi masyarakat kita "terbiasa" dengan hal yang sudah membeku di kepala. Bagaimana di Gorontalo? Hampir tidak ada bedanya dengan di daerah lain. Kolonisasi sepertinya tidak lagi bergerak di ranah kekerasan fisik, tetapi mulai mengarah ke politik (kekerasan) ingatan. Saya hanya membayangkan seandainya tidak ada surat pembaca di Kompas utk SBY, mungkin kita tetap abai dengan "kekerasan" seperti ini. Trims.. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: " zamronie " <zamroni...@yahoo.co.id> Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 18 Jul 2010 15:14:05 +0000 To: GM2020<gorontalomaju2020@yahoogroups.com> ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli...... Saya mo pelajari dulu untuk diri sendiri jangan sampe salah memahami aturan. Tapi pak bempah yang harus terus mencari pasal2 yang berkaitan di kedua aturan tersebut yang mendukung soal patwal karena pak bempah yang mengatakan patwal adalah wajib adanya bagi kepala daerah. ☺ ☺ ☺ ☺ ☺ From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo.co.id> Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 18 Jul 2010 23:09:15 +0800 (SGT) To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com> ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli...... kalo sudah dipelajari tolong infokan di milis ini. biar semua tau bahwa patwal gubernur bupati/walokota tidak melanggar hukum. trims Dari: zamronie <zamroni...@yahoo.co.id> Kepada: GM2020 <gorontalomaju2020@yahoogroups.com> Terkirim: Ming, 18 Juli, 2010 21:21:23 Judul: Re: Bls: [GM2020] patwal dan rusli...... Permendagri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Permendagri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah. Semoga ada pasal2nya yang mengatur tentang kewajiban patwal bagi kepala daerah. Nanti akan saya coba pelajari. ☺ ☺ ☺ ☺ ☺ From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo. co.id> Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Sun, 18 Jul 2010 22:10:51 +0800 (SGT) To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com> ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Subject: Bls: [GM2020] patwal dan rusli...... saya orang awam dengan aturan, tapi silahkan ditelaah permendagri no 26 tahun 2005, tolong juga kaitkan dengan keberadaan permendagri nomor 11 tahun 2006. moga aja bisa nyambung sebagai landasan hukum. trims Dari: zamronie <zamroni...@yahoo. co.id> Kepada: GM2020 <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com> Terkirim: Ming, 18 Juli, 2010 21:04:40 Judul: Re: [GM2020] patwal dan rusli...... Itulah yang saya tanyakan, karena setahu saya tidak ada di UU pemerintahan daerah. Kalau bung bempah mengatakan patwal itu kewajiban pejabat negara, dasar hukumnya apa? ☺ ☺ ☺ ☺ ☺ From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo. co.id> Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Sun, 18 Jul 2010 21:59:22 +0800 (SGT) To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com> ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli...... peraturan bukan cuma UU. tapi ada juga PP, Perpres, Kepmen dan PERDA Dari: zamronie <zamroni...@yahoo. co.id> Kepada: GM2020 <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com> Terkirim: Ming, 18 Juli, 2010 19:51:04 Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli...... Untuk presiden ada... UU tentang pemerintahan daerah tidak mengatur itu seingat saya. ☺ ☺ ☺ ☺ ☺ From: "Roestam Amiruddin" <roestam...@yahoo. co.id> Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Sun, 18 Jul 2010 12:45:39 +0000 To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com> ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Subject: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli...... Pa Zam...ada UU yg mengtatur tentang pejabat negara perlu pengawalan sy rasa pa zam lebih tau itu.... Thanks Sent from my BlackBerry® From: " zamronie " <zamroni...@yahoo. co.id> Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Sun