Yang bisa ada pengawalan hanyalah kepala daerah setingkat gubernur dan bupati 
walikota kalo di butuhkan dan untuk bupati walikota tipe pengawalan ada 
duadiperlukan pengawalan jikla dalam keadaan emergency dalam tugas resmi . 

Agung biro umum dan protokol gtlo
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Roestam Amiruddin" <roestam...@yahoo.co.id>
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 18 Jul 2010 16:08:52 
To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Bls: [GM2020] tentang patwal

Funco....coba nt jawab dulu Iqbal pe pertanyaan....
Sent from my BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Iqbal <kaizen...@yahoo.com>
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 18 Jul 2010 09:04:19 
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com<gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Bls: [GM2020] tentang patwal

Wah mantap!
Kalau bagitu ana motanya dulu pa pak funco, kalau pas lampu hijau trus ada 
orang menyebrang bole motabrak?

Iqbal

Sent from my iPhone

On Jul 19, 2010, at 12:55 AM, "Roestam Amiruddin" <roestam...@yahoo.co.id> 
wrote:

Bung Funco......

Luar biasa uraiannya
Kandidat Doktor Universitas Indonesia dan juga Mantan Ketua PB HPMIG,Pengurus 
JN Gorontalo selain TIM Pemenangan SQB For Rektor UNG beliau adalah pengagum 
Goenawan Muhammad

Maaf kalau ada yg salah dan masih kurang....

Rustam A
Teman seperjuan FT

Sent from my BlackBerry®

From: funcotan...@gmail.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 18 Jul 2010 15:40:29 +0000
To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Bls: [GM2020] tentang patwal

 

Ikut nimbrung tentang patwal.

Apapun yang menjadi aturan ttg Protokoler, mestinya disandarkan kepada yang 
"publik". 

Inti dari kekuasaan sebenarnya bukan untuk yang "privat", tetapi yang "publik". 
Hal-hal yang mesti dijadikan basis nilai adalah yang "publik. Sejauhmana 
kekuasaan diabdikan pada yang "publik".

Protokoler adalah bagian dari kekuasaan, tetapi lebih bersifat fungsional 
(relatif), bukan yang tetap/baku. Protokoler semestinya untuk pengelolaan, 
bukan menjadi elemen penertiban. 

Hal elementer dalam protokoler ini yang kadangkala terabaikan. Aspek penertiban 
lebih mengemuka dibanding pengelolaan. Artinya, sistem kekuasaan yang berbasis 
ke-elit-an cenderung memposisikan tertib adalah yang teratur dalam skema elit 
(minor). Publik di ranah yang major dianggap "kurang tertib". 

Maka, bisa kita saksikan secara telanjang mata, bahwa elit diperlakukan sebagai 
barang mewah yang mesti jauh dr kesan "publik" tadi. 

Di sisi lain, merujuk Althuser, bahwa kekuasaan itu akan semakin kuat tatkala 
ingatan publik dikonstruksi melalui alat produksi citra. Sirene, ajudan, 
voorijder, dll adalah faktor produksi image agar terkesan "glory". 

Proses "produksi" ini tidak berlangsung dalam beberapa waktu, tetapi memang 
warisan kebudayaan kita.

Bisa kita saksikan di film/dongeng/cerpen ttg kerajaan dan raja yang 
diperlakukan secara elitis. Ada kereta kencana, prajurit di samping kiri kanan. 
Ada hulubalang, di depan ada pasukan berkuda dll. 

Jadi, ingatan/memori kolektif kita tentang "pengawalan" memang sudah 
dikonstruksi dalam waktu yang cukup panjang. Era Kolonial ini semakin 
diperkuat. Orde Lama dan Baru lebih parah. Reformasi pun hampir sama.

Sekali lagi, mungkin di beberapa kelas sosial (seperti milis ini) hal ini 
ditentang, tetapi masyarakat kita "terbiasa" dengan hal yang sudah membeku di 
kepala. 

Bagaimana di Gorontalo?

Hampir tidak ada bedanya dengan di daerah lain. Kolonisasi sepertinya tidak 
lagi bergerak di ranah kekerasan fisik, tetapi mulai mengarah ke politik 
(kekerasan) ingatan.

Saya hanya membayangkan seandainya tidak ada surat pembaca di Kompas utk SBY, 
mungkin kita tetap abai dengan "kekerasan" seperti ini.



Trims..



Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: " zamronie " <zamroni...@yahoo.co.id>
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 18 Jul 2010 15:14:05 +0000
To: GM2020<gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 

Saya mo pelajari dulu untuk diri sendiri jangan sampe salah memahami aturan.

Tapi pak bempah yang harus terus mencari pasal2 yang berkaitan di kedua aturan 
tersebut yang mendukung soal patwal karena pak bempah yang mengatakan patwal 
adalah wajib adanya bagi kepala daerah.

☺ ☺ ☺ ☺ ☺


From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo.co.id>
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 18 Jul 2010 23:09:15 +0800 (SGT)
To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 

kalo sudah dipelajari tolong infokan di milis ini. biar semua tau  bahwa patwal 
gubernur  bupati/walokota tidak melanggar hukum. trims

Dari:  zamronie  <zamroni...@yahoo.co.id>
Kepada: GM2020 <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
Terkirim: Ming, 18 Juli, 2010 21:21:23
Judul: Re: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 

Permendagri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional 
Satuan Polisi Pamong Praja. 
Permendagri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.

Semoga ada pasal2nya yang mengatur tentang kewajiban patwal bagi kepala daerah.

Nanti akan saya coba pelajari.

☺ ☺ ☺ ☺ ☺


From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo. co.id>
Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Sun, 18 Jul 2010 22:10:51 +0800 (SGT)
To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 
saya orang awam dengan aturan, tapi silahkan ditelaah permendagri no 26 tahun 
2005, tolong juga kaitkan dengan keberadaan permendagri nomor 11 tahun 2006. 
moga aja bisa nyambung sebagai landasan hukum. trims


Dari:  zamronie  <zamroni...@yahoo. co.id>
Kepada: GM2020 <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
Terkirim: Ming, 18 Juli, 2010 21:04:40
Judul: Re: [GM2020] patwal dan rusli......

 

Itulah yang saya tanyakan, karena setahu saya tidak ada di UU pemerintahan 
daerah. Kalau bung bempah mengatakan patwal itu kewajiban pejabat negara, dasar 
hukumnya apa? 

☺ ☺ ☺ ☺ ☺


From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo. co.id>
Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Sun, 18 Jul 2010 21:59:22 +0800 (SGT)
To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 
peraturan bukan cuma UU. tapi ada juga PP, Perpres, Kepmen dan PERDA


Dari:  zamronie  <zamroni...@yahoo. co.id>
Kepada: GM2020 <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
Terkirim: Ming, 18 Juli, 2010 19:51:04
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 

Untuk presiden ada...

UU tentang pemerintahan daerah tidak mengatur itu seingat saya.

☺ ☺ ☺ ☺ ☺


From: "Roestam Amiruddin" <roestam...@yahoo. co.id>
Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Sun, 18 Jul 2010 12:45:39 +0000
To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 
Pa Zam...ada UU yg mengtatur tentang pejabat negara perlu pengawalan sy rasa pa 
zam lebih tau itu....

Thanks

Sent from my BlackBerry®

From: " zamronie " <zamroni...@yahoo. co.id>
Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Sun, 18 Jul 2010 12:39:40 +0000
To: GM2020<gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 

Bisa disebutkan aturan dari mana patwal kewajiban bagi pejabat negara?

☺ ☺ ☺ ☺ ☺


From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo. co.id>
Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Sun, 18 Jul 2010 20:23:03 +0800 (SGT)
To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 



      

Kirim email ke