Pak funco, seseorang itu menilai selalu berdasarkan ukuran yang ada pada dirinya hihihi...
Iqbal Sent from my iPhone On Jul 19, 2010, at 1:43 AM, funcotan...@gmail.com wrote: Benar, khusus utk "s.sos". Mesti dibedakan mana pendidikan dan mana sekolah. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: abdul ayub <rasyid_a...@yahoo.com> Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Mon, 19 Jul 2010 00:46:59 +0800 (SGT) To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com> ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: Bls: [GM2020] tentang patwal Mungkin anda benar namum kalo bercerita tengtang ranah publik yang dilandasi antara kekuasaan dan pengabdian akan menjadi 2 hal yang berbeda padahal keduanya selalu hidup berdampingan.kaya luna dan aril berdampingan dan berhimpitan. banyak hal digorontalo yang kita akan jadikan contoh, sekarang mobil2 yang cukup wah dengan plat merah menjadi kendaraan para pejabat di gorontalo berseliwiran sangat banyak menghias jalan , aku ingin terbang dan melayang seperti mereka tapi sungguh itu mimpi yang sangat tinggi.nah yang menjadi pertanyaan letak pengabdiannya di mana? padahal kekuasaan merka sangat dekat dengan engabdian. seakan ada jarak yang membentuk opini bahwa mereka adalah bos bos yang di segani dan di hormati bukan lagi pelayan masarakat yang penuh pengabdian. sehingga kadang permintaan tolong untuk pelayanan demi kepentingan publikpun mereka penuh arogansi selalu minta di hormati di sertai basa basi yang ujung ujungya duit, kata roma irama terlalu! tapi seperti anda bilang sudah menjadi tradisi dan berlansung menjadi budaya, termaksud anda saya juga yang lainnya tal terhindar dari budaya tersebut.Meandho mahasiswa atau meandho dosen atau meandho ta o sikolah.kadang2 jalannya beda antara s1 dan s2 akibat ingin di hormati dan di anggap barang mewah campur kalangan elit untuk tingkatan yang lebih tinggi Di gorontalo orang berlomba lomba untuk sekolah berentet titel yang ikut di belakangnya kaya gerbong kereta tak mau ketinggalan sampe walikotapun punya gelar sos...kaya tanda bahaya.dan itu tu sekolahnye saya nggak tau kapan. nah lebih mewah lagi dan lebih elit kalo pake PATWAL NENONG NENONG sirene berbunyi ada rusli mo lewat...si elit yang wah dan di segani.... jadi tradisi di gorontalo lebih parah..semua pejabat mobil dinas wah wah hanya demi sebuah kehormatan tersanjung dan popularitas.dan patwal adalah pelengkap arogansi semata --- Pada Ming, 18/7/10, funcotan...@gmail.com <funcotan...@gmail.com> menulis: Dari: funcotan...@gmail.com <funcotan...@gmail.com> Judul: Re: Bls: Bls: [GM2020] tentang patwal Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Tanggal: Minggu, 18 Juli, 2010, 8:40 AM Ikut nimbrung tentang patwal. Apapun yang menjadi aturan ttg Protokoler, mestinya disandarkan kepada yang "publik". Inti dari kekuasaan sebenarnya bukan untuk yang "privat", tetapi yang "publik". Hal-hal yang mesti dijadikan basis nilai adalah yang "publik. Sejauhmana kekuasaan diabdikan pada yang "publik". Protokoler adalah bagian dari kekuasaan, tetapi lebih bersifat fungsional (relatif), bukan yang tetap/baku. Protokoler semestinya untuk pengelolaan, bukan menjadi elemen penertiban. Hal elementer dalam protokoler ini yang kadangkala terabaikan. Aspek penertiban lebih mengemuka dibanding pengelolaan. Artinya, sistem kekuasaan yang berbasis ke-elit-an cenderung memposisikan tertib adalah yang teratur dalam skema elit (minor). Publik di ranah yang major dianggap "kurang tertib". Maka, bisa kita saksikan secara telanjang mata, bahwa elit diperlakukan sebagai barang mewah yang mesti jauh dr kesan "publik" tadi. Di sisi lain, merujuk Althuser, bahwa kekuasaan itu akan semakin kuat tatkala ingatan publik dikonstruksi melalui alat produksi citra. Sirene, ajudan, voorijder, dll adalah faktor produksi image agar terkesan "glory". Proses "produksi" ini tidak berlangsung dalam beberapa waktu, tetapi memang warisan kebudayaan kita. Bisa kita saksikan di film/dongeng/ cerpen ttg kerajaan dan raja yang diperlakukan secara elitis. Ada kereta kencana, prajurit di samping kiri kanan. Ada hulubalang, di depan ada pasukan berkuda dll. Jadi, ingatan/memori kolektif kita tentang "pengawalan" memang sudah dikonstruksi dalam waktu yang cukup panjang. Era Kolonial ini semakin diperkuat. Orde Lama dan Baru lebih parah. Reformasi pun hampir sama. Sekali lagi, mungkin di beberapa kelas sosial (seperti milis ini) hal ini ditentang, tetapi masyarakat kita "terbiasa" dengan hal yang sudah membeku di kepala. Bagaimana di Gorontalo? Hampir tidak ada bedanya dengan di daerah lain. Kolonisasi sepertinya tidak lagi bergerak di ranah kekerasan fisik, tetapi mulai mengarah ke politik (kekerasan) ingatan. Saya hanya membayangkan seandainya tidak ada surat pembaca di Kompas utk SBY, mungkin kita tetap abai dengan "kekerasan" seperti ini. Trims.. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: " zamronie " <zamroni...@yahoo. co.id> Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Sun, 18 Jul 2010 15:14:05 +0000 To: GM2020<gorontalomaju2020@ yahoogroups. com> ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Subject: Re: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli...... Saya mo pelajari dulu untuk diri sendiri jangan sampe salah memahami aturan. Tapi pak bempah yang harus terus mencari pasal2 yang berkaitan di kedua aturan tersebut yang mendukung soal patwal karena pak bempah yang mengatakan patwal adalah wajib adanya bagi kepala daerah. ☺ ☺ ☺ ☺ ☺ From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo. co.id> Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Sun, 18 Jul 2010 23:09:15 +0800 (SGT) To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com> ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Subject: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli...... kalo sudah dipelajari tolong infokan di milis ini. biar semua tau bahwa patwal gubernur bupati/walokota tidak melanggar hukum. trims Dari: zamronie <zamroni...@yahoo. co.id> Kepada: GM2020 <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com> Terkirim: Ming, 18 Juli, 2010 21:21:23 Judul: Re: Bls: [GM2020] patwal dan rusli...... Permendagri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Permendagri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah. Semoga ada pasal2nya yang mengatur tentang kewajiban patwal bagi kepala daerah. Nanti akan saya coba pelajari. ☺ ☺ ☺ ☺ ☺ From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo. co.id> Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Sun, 18 Jul 2010 22:10:51 +0800 (SGT) To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com> ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Subject: Bls: [GM2020] patwal dan rusli...... saya orang awam dengan aturan, tapi silahkan ditelaah permendagri no 26 tahun 2005, tolong juga kaitkan dengan keberadaan permendagri nomor 11 tahun 2006. moga aja bisa nyambung sebagai landasan hukum. trims Dari: zamronie <zamroni...@yahoo. co.id> Kepada: GM2020 <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com> Terkirim: Ming, 18 Juli, 2010 21:04:40 Judul: Re: [GM2020] patwal dan rusli...... Itulah yang saya tanyakan, karena setahu saya tidak ada di UU pemerintahan daerah. Kalau bung bempah mengatakan patwal itu kewajiban pejabat negara, dasar hukumnya apa? ☺ ☺ ☺ ☺ ☺ From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo. co.id> Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Sun, 18 Jul 2010 21:59:22 +0800 (SGT) To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com> ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli...... peraturan bukan cuma UU. tapi ada juga PP, Perpres, Kepmen dan PERDA Dari: zamronie <zamroni...@yahoo. co.id> Kepada: GM2020 <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>