Pak funco, seseorang itu menilai selalu berdasarkan ukuran yang ada pada 
dirinya hihihi...

Iqbal

Sent from my iPhone

On Jul 19, 2010, at 1:43 AM, funcotan...@gmail.com wrote:


Benar, khusus utk "s.sos". Mesti dibedakan mana pendidikan dan mana sekolah.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: abdul ayub <rasyid_a...@yahoo.com>
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Mon, 19 Jul 2010 00:46:59 +0800 (SGT)
To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Bls: [GM2020] tentang patwal

 
Mungkin anda benar namum kalo bercerita tengtang ranah publik yang dilandasi 
antara kekuasaan dan pengabdian akan menjadi 2 hal yang berbeda padahal 
keduanya selalu hidup berdampingan.kaya luna dan aril berdampingan dan 
berhimpitan.
banyak hal digorontalo yang kita akan jadikan contoh,
sekarang mobil2 yang cukup wah dengan plat merah menjadi kendaraan para pejabat 
di gorontalo berseliwiran sangat banyak menghias jalan , aku ingin terbang dan 
melayang seperti mereka tapi sungguh itu mimpi yang sangat tinggi.nah yang 
menjadi pertanyaan letak pengabdiannya di mana? padahal kekuasaan merka sangat 
dekat dengan engabdian.
seakan ada jarak yang membentuk opini bahwa mereka adalah bos bos yang di 
segani dan di hormati bukan lagi pelayan masarakat yang penuh pengabdian.
sehingga kadang permintaan tolong untuk pelayanan demi kepentingan publikpun 
mereka penuh arogansi selalu minta di hormati di sertai basa basi yang ujung 
ujungya duit,
kata roma irama terlalu!
tapi seperti anda bilang sudah menjadi tradisi dan berlansung menjadi budaya, 
termaksud anda saya juga yang lainnya tal terhindar dari budaya 
tersebut.Meandho mahasiswa atau meandho dosen atau meandho ta o sikolah.kadang2 
jalannya beda antara s1 dan s2
akibat ingin di hormati dan di anggap barang mewah campur kalangan elit untuk 
tingkatan yang lebih tinggi 
Di gorontalo orang berlomba lomba untuk sekolah berentet titel yang ikut di 
belakangnya kaya gerbong kereta tak mau ketinggalan sampe walikotapun punya 
gelar sos...kaya tanda bahaya.dan itu tu sekolahnye saya nggak tau kapan.
nah lebih mewah lagi dan lebih elit kalo pake PATWAL  
NENONG NENONG sirene  berbunyi  ada rusli mo lewat...si elit yang wah dan di 
segani....
jadi tradisi di gorontalo lebih parah..semua pejabat mobil dinas wah wah hanya 
demi sebuah kehormatan tersanjung dan popularitas.dan patwal adalah pelengkap 
arogansi semata


--- Pada Ming, 18/7/10, funcotan...@gmail.com <funcotan...@gmail.com> menulis:

Dari: funcotan...@gmail.com <funcotan...@gmail.com>
Judul: Re: Bls: Bls: [GM2020] tentang patwal
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 18 Juli, 2010, 8:40 AM

 

Ikut nimbrung tentang patwal.

Apapun yang menjadi aturan ttg Protokoler, mestinya disandarkan kepada yang 
"publik". 

Inti dari kekuasaan sebenarnya bukan untuk yang "privat", tetapi yang "publik". 
Hal-hal yang mesti dijadikan basis nilai adalah yang "publik. Sejauhmana 
kekuasaan diabdikan pada yang "publik".

Protokoler adalah bagian dari kekuasaan, tetapi lebih bersifat fungsional 
(relatif), bukan yang tetap/baku. Protokoler semestinya untuk pengelolaan, 
bukan menjadi elemen penertiban. 

Hal elementer dalam protokoler ini yang kadangkala terabaikan. Aspek penertiban 
lebih mengemuka dibanding pengelolaan. Artinya, sistem kekuasaan yang berbasis 
ke-elit-an cenderung memposisikan tertib adalah yang teratur dalam skema elit 
(minor). Publik di ranah yang major dianggap "kurang tertib". 

Maka, bisa kita saksikan secara telanjang mata, bahwa elit diperlakukan sebagai 
barang mewah yang mesti jauh dr kesan "publik" tadi. 

Di sisi lain, merujuk Althuser, bahwa kekuasaan itu akan semakin kuat tatkala 
ingatan publik dikonstruksi melalui alat produksi citra. Sirene, ajudan, 
voorijder, dll adalah faktor produksi image agar terkesan "glory". 

Proses "produksi" ini tidak berlangsung dalam beberapa waktu, tetapi memang 
warisan kebudayaan kita.

Bisa kita saksikan di film/dongeng/ cerpen ttg kerajaan dan raja yang 
diperlakukan secara elitis. Ada kereta kencana, prajurit di samping kiri kanan. 
Ada hulubalang, di depan ada pasukan berkuda dll. 

Jadi, ingatan/memori kolektif kita tentang "pengawalan" memang sudah 
dikonstruksi dalam waktu yang cukup panjang. Era Kolonial ini semakin 
diperkuat. Orde Lama dan Baru lebih parah. Reformasi pun hampir sama.

Sekali lagi, mungkin di beberapa kelas sosial (seperti milis ini) hal ini 
ditentang, tetapi masyarakat kita "terbiasa" dengan hal yang sudah membeku di 
kepala. 

Bagaimana di Gorontalo?

Hampir tidak ada bedanya dengan di daerah lain. Kolonisasi sepertinya tidak 
lagi bergerak di ranah kekerasan fisik, tetapi mulai mengarah ke politik 
(kekerasan) ingatan.

Saya hanya membayangkan seandainya tidak ada surat pembaca di Kompas utk SBY, 
mungkin kita tetap abai dengan "kekerasan" seperti ini.



Trims..



Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: " zamronie " <zamroni...@yahoo. co.id>
Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Sun, 18 Jul 2010 15:14:05 +0000
To: GM2020<gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Re: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 

Saya mo pelajari dulu untuk diri sendiri jangan sampe salah memahami aturan.

Tapi pak bempah yang harus terus mencari pasal2 yang berkaitan di kedua aturan 
tersebut yang mendukung soal patwal karena pak bempah yang mengatakan patwal 
adalah wajib adanya bagi kepala daerah.

☺ ☺ ☺ ☺ ☺


From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo. co.id>
Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Sun, 18 Jul 2010 23:09:15 +0800 (SGT)
To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 

kalo sudah dipelajari tolong infokan di milis ini. biar semua tau  bahwa patwal 
gubernur  bupati/walokota tidak melanggar hukum. trims

Dari:  zamronie  <zamroni...@yahoo. co.id>
Kepada: GM2020 <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
Terkirim: Ming, 18 Juli, 2010 21:21:23
Judul: Re: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 

Permendagri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional 
Satuan Polisi Pamong Praja. 
Permendagri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.

Semoga ada pasal2nya yang mengatur tentang kewajiban patwal bagi kepala daerah.

Nanti akan saya coba pelajari.

☺ ☺ ☺ ☺ ☺


From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo. co.id>
Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Sun, 18 Jul 2010 22:10:51 +0800 (SGT)
To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 
saya orang awam dengan aturan, tapi silahkan ditelaah permendagri no 26 tahun 
2005, tolong juga kaitkan dengan keberadaan permendagri nomor 11 tahun 2006. 
moga aja bisa nyambung sebagai landasan hukum. trims


Dari:  zamronie  <zamroni...@yahoo. co.id>
Kepada: GM2020 <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
Terkirim: Ming, 18 Juli, 2010 21:04:40
Judul: Re: [GM2020] patwal dan rusli......

 

Itulah yang saya tanyakan, karena setahu saya tidak ada di UU pemerintahan 
daerah. Kalau bung bempah mengatakan patwal itu kewajiban pejabat negara, dasar 
hukumnya apa? 

☺ ☺ ☺ ☺ ☺


From: Wan Bempah <wanbem...@yahoo. co.id>
Sender: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Sun, 18 Jul 2010 21:59:22 +0800 (SGT)
To: <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>
ReplyTo: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [GM2020] patwal dan rusli......

 
peraturan bukan cuma UU. tapi ada juga PP, Perpres, Kepmen dan PERDA


Dari:  zamronie  <zamroni...@yahoo. co.id>
Kepada: GM2020 <gorontalomaju2020@ yahoogroups. com>



      

Kirim email ke