~~~~~~~Forum Diskusi Software dan Internet untuk Kristen-Katolik~~~~~~~
Jika Ayah adalah WNI yang asalnya WNA, maka dia perlu SKBRI.
Kalau tidak salah, turunan pertamanya disebut warga negara keturunan.
Nah, turunan kedua (seharusnya) sudah adalah warga negara asli, jadi
dalam akte kelahiran, turunan kedua ini adalah sepenuhnya wni tanpa
embel-embel keturunan.
Please CMIIW,
rp-
wie wrote:
> Sorry OOT Banget :-)
>
> Ada yg tahu gimana status sebenarnya dari anak yg
> kewarganegaraannya mengikuti orang tuanya ?!? Apa anak tsb
> tetap berstatus keturunan ato udah jadi 'murni' WNI ?!?!
----- Hemat Bandwith : Hapus pesan yang tidak perlu sebelum reply -----
SUBSCRIBE---> To: [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong
UNSUBSCRIBE---> To: [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong