~~~~~~~Forum Diskusi Software dan Internet untuk Kristen-Katolik~~~~~~~


Ayahnya teman saya pernah mengalami hal ini.
Beliau tadinya WNI keturunan, suatu ketika akta kelahirannya hilang
(waktu masih kecil).
Pada saat dibuat baru, si petugas dikasih duit, dan hasilnya keluar akta
baru dengan status Pribumi.
Sampai sekarang semua anak-anaknya berstatus pribumi.
Nah saran saya, contohlah si "ayah canggih" ini.   ;)
Semoga bermanfaat...
________________________________
bjo wrote:
> 
> ...Yang rada ngeselin waktu bikin Pasport, karena SBKRI ini mutlak
> harus ada. Akhirnya daripada bikin SBKRI, saya bikin aja Akta Kelahiran
> baru. Entah Akta yang baru ini masih ada tanda-nya atau tidak, saya tidak
> tahu, tapi yang jelas dengan Akta yang baru ini urusan jadi lebih lancar.
> 
> Apa artinya kamu punya 2 Akta kelahiran? Atau yang lama diganti baru?
>

----- Hemat Bandwith : Hapus pesan yang tidak perlu sebelum reply -----
  SUBSCRIBE---> To:   [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong
UNSUBSCRIBE---> To: [EMAIL PROTECTED], Isi/Body: kosong

Kirim email ke