At 11:15 AM 3/9/01 +0700, you wrote:
Saya coba jelaskan mengenai potongan-potongan yang muncul di payroll :
TASPEN
Potongan taspen setiap bulannya sebesar 3,25% x Gaji Dasar merupakan iuran/premi asuransi yang dibayarkan ke PT Taspen. Manfaatnya akan kita terima pada saat pegawai/keluarganya pensiun, berhenti atau meninggal. (Pengelola : PT TASPEN)
IURAN DANA PENSIUN
Besarnya 3.5% x 2.4 x Gaji Dasar merupakan kewajiban kita sebagai peserta Dana Pensiun Telkom yang manfaatnya akan diterima pada saat kita pensiun/berhenti bekerja. (Pengelola : DANA PENSIUN TELKOM)
BAPEROH
Merupakan sumbangan keagamaan yang bersifat sosial, sehingga tidak akan dikembalikan kepada pegawai apabila pensiun/berhenti. Besarnya bervariasi Grade 1-6 : 10.000, 7-10 : 5000, 11-25 : 3000. (Pengelola : Pengurus Baperoh masing-masing unit kerja)
SUMBANGAN DANA KEMATIAN
Merupakan sumbangan yang bersifat sosial untuk membantu pensiunan/keluarganya yang meninggal (termasuk kita saat pensiun kelak). Besarnya Rp. 1000,- per pegawai. (Pengelola : YAKES)
TABUNGAN WAJIB PERUMAHAN
Merupakan tabungan yang dapat diambil pada saat pegawai pensiun/berhenti dan dimanfaatkan untuk membantu pegawai yang belum memiliki rumah sendiri dengan persyaratan tertentu. Besarnya Rp. 5000,- per pegawai. (Pengelola : KOPTEL Pusat)
KOPEGTEL
Ada yang belum tahu ....?
Semua jenis potongan tersebut ada dasar hukumnya masing-masing (KD) dan selengkapnya terangkum di dalam KD. 29/PS000/SDM-11/99 tanggal 14 September 1999 tentang Tabungan, Iuran, Sumbangan Pegawai dan Perusahaan.
Bahkan terhitung 1 Maret 2001 ada Iuran Wajib Anggota Sekar sebesar Rp. 3000 per pegawai, yang sampai saat ini saya belum tahu juklaknya dan siapa saja yang dipotong. Rekans di Sekar ada yang bisa bantu ?
Sebagai tambahan informasi, setelah saya baca Peraturan Dana Pensiun, ternyata pada saat kita pensiun kita akan menerima sebesar 20 % dari seluruh manfaat pensiun secara sekaligus dan 80 % secara bulanan. Pembayaran secara sekaligus sebesar 20 % menggunakan nilai sekarang.
At 08:45 AM 3/8/01 +0700, you wrote:
Or sebagai jawaban awal, maybe Mr. Iwan di payroll bisa ngejelasin peruntukan dari segala macem potongan yang ada di payroll kita ..... jujur aja, pasti sebagian besar dari kita masih nggak ngeh kok untuk apa aja potongan yang cem macem itu ... yah, maybe kalo yang potongan ttg baperoh sih udah OK. Tapi kayak Taspen, Iuran dana pensiun, Tabungan perumahan, dll .... ????
