Terima kasih Pak Iwan...atas infonya.
Ada bbrp yang masih saya pertanyakan ...
....


TASPEN
Potongan taspen setiap bulannya sebesar  3,25% x Gaji Dasar merupakan iuran/premi asuransi yang dibayarkan ke PT Taspen. Manfaatnya akan kita terima pada saat pegawai/keluarganya pensiun, berhenti atau meninggal. (Pengelola : PT TASPEN)
IURAN DANA PENSIUN
Besarnya 3.5% x 2.4 x Gaji Dasar merupakan kewajiban kita sebagai peserta Dana Pensiun Telkom yang manfaatnya akan diterima pada saat kita pensiun/berhenti bekerja. (Pengelola : DANA PENSIUN TELKOM)

Diterima-nya bagaimana ???? saat pensiun saja ???bulanan ???
bila saat pensiun saja ..sekaligus atau di-cicil sekian kali di-bayar..????

Hitungannya bagaimana ??? (saat pensiun, berhenti, meninggal)
apakah ada kaitannya dengan masa kerja...???
Berapa minimal masa kerja yang berhak menerima ?
Bila kita keluar dari Telkom, apakah dapat ditarik ...? atau bisakah dilanjutkan di 
tempat kerja yang baru ???

Apa saja yang bisa kita manfaatkan dari asuransi ini selama kita bayar dan
masih di Telkom (belum pensiun, belum berhenti, belum meninggal...???


Sebagai tambahan informasi, setelah saya baca Peraturan Dana Pensiun, ternyata pada saat kita pensiun kita akan menerima sebesar 20 % dari seluruh manfaat pensiun secara sekaligus dan 80 % secara bulanan.  Pembayaran secara sekaligus sebesar 20 % menggunakan nilai sekarang.

Bisa lebih jelas ...???? Manfaat pensiun itu berupa duit atau fasilitas  atau malah kedua-duanya ....????

Kirim email ke