Cuma ada beberapa hal yang saya belum tahu, spt dibwah ini
At 11:15 AM 3/9/01 +0700, you wrote:
Saya coba jelaskan mengenai potongan-potongan yang muncul di payroll :(dibusek)
TASPEN
Potongan taspen setiap bulannya sebesar 3,25% x Gaji Dasar merupakan iuran/premi asuransi yang dibayarkan ke PT Taspen. Manfaatnya akan kita terima pada saat pegawai/keluarganya pensiun, berhenti atau meninggal. (Pengelola : PT TASPEN) Dibayarkan pada saat awal pensiun atau setiap bulan ?
TABUNGAN WAJIB PERUMAHAN
Merupakan tabungan yang dapat diambil pada saat pegawai pensiun/berhenti dan dimanfaatkan untuk membantu pegawai yang belum memiliki rumah sendiri dengan persyaratan tertentu. Besarnya Rp. 5000,- per pegawai. (Pengelola : KOPTEL Pusat) Bagaimana perhitungannya ?
