Sekarang saya lihat dari sudut pandang PETI-nya sendiri...coba anda bayangkan (kebetulan saya bergaul dengan para PETI dan Konsesi yang saya kerjakan dekat dengan konsesi PETI2 di Kuker)
Adanya OTDA sangat di sambut baik di bidang pertambangan baik di Kalsel maupun di Kaltim dan sebentar lagi di Kalteng, dilihat dari sisi pemerataan Sumber Daya Mineral dan rasa ingin mengambil Andil dalam bidang usaha pertambangan batu bara.


Yang mau saya tekankan :
1. Pernahkah PKP2B yg rata2 memiliki konsesi yang besar dan resources Btbara yang besar(Minelife diatas 20 thnan) berfikir untuk bekerja sama dengan PETI dan membina bahkan alih teknologi pertambangan nya kepada anak2 bangsa yang notabene disebut PETI?


2. Pernahkah PKP2B yang rata2 Investor Asing, berfikir untuk memberdayakan Sumber Daya Manusia lokal dan kerjasama dalam pengelolaan bisnis pertambangan ini??? bukan hanya sekedar membudgetkan Nilai Milyaran rupiah yang di realisasikan dalam bentuk pembangunan perumahan, mesjid, jalan, training Usaha2 kecil dan menengah lokal yang jelas2 bukan tugas perusahaan tsb melainkan negara?? intinya masyarakat ingin ambil andil dalam pengelolaan pertambangan...bukan dalam bentuk sumbangan-sumbangan....ini spt api disiram bensin saja...

3. Diluar konteks Legal dan illegal, apakah anda tahu bahwa peti2 rata2 juga mempunyai kapasitas produksi dan modal yang juga terbatas dimana paling tinggi hanya bisa menghasilkan 100.000 mT per bulan....yang nota bene di lakukan oleh masyarakat di daerah dan SDM nya juga dari daerah tsb sendiri.

Saya ambil contoh kasus KITADIN Pemegang PKP2B di Kutai KARTANEGARA, (BANPU Group) dimana hampir tiap bulan jalan Hauling batbara di tutup oleh masyarakat sekitar, di karenakan masyarakat merasa tidak mendapatkan pembagian atau ganti rugi yang sesuai di lahan mereka, jd hampir tiap bulan masalahnya selalu sama dengan masyarakat. Tapi apakah anda tahu untuk PETI2 di sana malah masyarakat lebih welcome karena dengan ada nya PETI mereka bisa mendapatkan pekerjaan dibandingkan kitadin yang rata2 karyawannya drop2 an dari jakarta dan jawa belum lagi pemilik lahan langsung mendapatkan fee dari tonase batubara yang dikeluarkan..fair kan...Bisnis kan masalah semua sama2 senang..dan pemda juga senang begitu juga Distamben daerah.

Jadi maksud saya OTDA sudah bagus tinggal rambu legalitasnya dan komposisi pemilikan di dalam suatu konsesi pertambangan dan aturan main bisnisnya yang harus di buat matang, dengan tidak meninggalkan aspirasi, minat dan kemampuan dan sumber daya manusia daerah tersebut...yang notabene anda2 sebut PETI.

Masalah PETI ini timbul karena ada yang merasa bukan PETI, namun yang merasa bukan PETI dilihat oleh PETI adalah PETI itu sendiri.....hebat kan...

salam,
dari kami yang kebetulan pernah jadi PETI dan bangga jadi PETI.


Noel , Alumni Geologi ITB banyak loh yang saat ini jadi PETI atau ex PETI (udah mampu me-Legalkan diri) dan merasa nggak pernah ada masalah dengan masyrakat sekitarnya, malah dapat nilai plus...yang jadikan masalah yah PKP2B yang dari pusat itu.....




----- Original Message ----- From: "Pranoto, Imanuel W" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Tuesday, January 11, 2005 10:25 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] Fwd: Re: [IndoEnergy] BATUBARA - (Legal / Illegal) ?



Sebenarnya justru sangat mudah, lha wong batubara dan kegiatan
penambangannya itu kan bukan sesuatu yg invisible. Kalau mau melacak
legalitas batubara yang tertumpuk di pelabuhan muat ya tinggal dirunut
saja ke upstream (dari tambang/KP siapa).
Saya yakin tidak ada pemegang PKP2B di Kalsel yg dgn sengaja membiarkan
tambangnya dicuri dan kemudian membeli hasil curian tersebut. Selain
tidak ekonomis, juga menyulitkan kegiatan pasca tambang  seperti
rehabilitasi hingga mine closure dimana si pemegang PKP2B hrs
menanggungjawabinya di kemudian hari.
Yang sering saya amati adl pemegang-pemegang KP terbitan Pemda pasca
otoda yg menggali dgn seenaknya, bahkan di KP/PKP2B milik org lain, dan
menyatakan bahwa kegiatan tsb bukan tanggungjawabnya (alias peti) agar
tdk terkena kewajiban-kewajiban yg diamanatkan dalam UU &
peraturan-peraturan. Tentu skenario diatas berjalan dgn syarat membayar
sejumlah tertentu kepada oknum-oknum aparat, baik dlm bentuk fee/ton
produksi maupun lumpsum.

Ini adl dampak buruk penerapan otoda di bidang pertambangan yg belum
bisa diperbaiki hingga skrg. Di beberapa tempat di Kaltim, khususnya
Kutai Kartanegara dan Paser sdh mulai dijumpai kondisi yang sama.



-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, January 11, 2005 1:57 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Fwd: Re: [IndoEnergy] BATUBARA - (Legal
/ Illegal) ?


--- In [EMAIL PROTECTED], dicky hindarto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Susah mas, dan nggak akan bisa.  Saya tahun lalu
mutar2 ke pertambangan batubara di Kalsel dan Kaltim.
Terutama di Kalsel, banyak sekali PETI, dan lucunya
PETI2 ini jualnya juga langsung ke pemilik tambang yang punya
konsesi.  Jadi si PETI ini juga setengah dilegalkan, dan dapat
upah bongkar tanah.


Dicky

--- Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:



Saat ini kebutuhan batubara sangat tinggi, bahkan memenuhi kebutuhan
dalam negeri saja sulit. Meningkatnya kebutuhan ini menjadikan
pertambangan tanpa ijin (PETI) di Kalimanatan "semarak". Saya ingat
akhir tahun lalu ketika ada diskusi ttg PETI ini di IAGI Bandung,
bagaimana rusaknya lingkungan dan jumlah pencurian batubara yg sudah
"menggila" ini.

Nah aku sendiri pernah ikut2an "mencarikan" batubara ini. Namun
setelah aku sadar dan meliat bagaimana PETI2 ini beroperasi
aku malah
menjadi ikutan merasa "berdosa" seandainya ternyata yg aku
telah ikut
menawarkan batubara tsb adalah hasil PETI.

Adakah yang tahu bagaimana mengetahui apakah batubara ini
adalah hasil
PETI atau bukan ? Apakah ada dokumen "resmi"-nya ?

Thx

RDP









__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection
around http://mail.yahoo.com
--- End forwarded message ---





---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------



Reply via email to