Kalau kami di CPI lebih mudah sedikit, seperti halnya mas Herry kita
tinggal menyalin apa yang dipungut dan dilaporkan kantor (1721-AI) ke
dalam SPT kita sendiri (Form  1170 S) dan menyerahkannya ke orang Pajak
yang buka loket di kantor (biasanya 2 hari). Orang Pajak datang ke
kantor kami mungkin karena di CPI WP-nya banyak. 
Saya ngebayangin seandainya pengisian SPT ini bisa on-line....akan
sangat memudahkan sekali yach.

Terima kasih.

Salam,
Edot

-----Original Message-----
From: Herry Maulana [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, March 18, 2005 7:33 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


Mas Iwan,

Di Balikpapan kita tinggal melaporkan bahwa kit tidak mengisis SPT
karena belum mempunyai NPWP. Lalu kita tinggal isi data diri (nama,
alamat, dll) Orang-orang di kantor pajak yg bergerak mencari form nya,
mengisinya dan mengirim NPWP ke kantor.

Mengisi SPT pada dasarnya cuma menyalin apa yg dipungut dan dilaporkan
kantor (form lampiran IA) ke dalam SPT kita sendiri (Form 1770S).
Serahkan kembali ke kantor pajak, that's it!

Regards - Herry

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, March 18, 2005 3:27 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


seberapa mudah mendapatkan NPWP? seberapa mudah melaporkan pajak tiap
tahun?




 

                    "Herry

                    Maulana"             To:     <iagi-net@iagi.or.id>

                    <[EMAIL PROTECTED]       cc:

                    al.com>              Subject:     RE: [iagi-net-l]
pajak penghasilan ?             
 

                    03/18/2005

                    07:12 AM

                    Please respond

                    to iagi-net

 

 





Dulu yg pajaknya dipungut kantor biasanya NPWP nya memakai NPWP kantor,
jadi sudah ada bagian tax yg mengurus segala tetek bengeknya. Kalau
tidak salah ada peraturan baru (entah dari kantor pajak atau internal
policy) bahwa setiap wajib pajak harus memiliki NPWP sendiri, walaupun
yg memotong pajak penghasilan langsung dari kantor.

Sebetulnya tidak ada kesulitan apa-apa, tinggal menyalin apa yg sudah
dipungut kantor di lembar SPT kita. Masalah fiskal itu dicatat di SPT
tahunan, dan beberapa kawan bisa mengklaim tax deduction untuk tahun
berikutnya. Demikian juga dengan yg membayar zakat atas penghasilan,
bisa diklaim tax deduction nya.

Dulu belum punya NPWP susah minjem ke bank, sekarang lumayan buat
pinjaman rumah hehehe... Catatan aja: beberapa bank/kartu kredit
mensyaratkan NPWP untuk pinjaman/kredit di atas 50 juta.


Regards - Herry

-----Original Message-----
From: Noor Syarifuddin [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, March 18, 2005 4:33 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?

Q,
Logikanya sih ya wajib wong namanya Nomor Pengenal Wajib Pajak...jadi
kalau pajaknya sudah wajib, maka nomornya otomatis jadi wajib
juga.......

Cuma.... ya itu kita itu kalau punya NPWP malah bukannya tambah ringan
hidupnya, tapi yang aku denger sering-sering malah jadi tambah
pusing..... padahal tiap tahun laporannya nol terus karena pajak sudah
diambil majikan kita....dan sekali terdaftar, sampai kakek-kakek kita
akan wajib mengisinya.....

Mungkin yang sudah punya NPWP bisa share pengalaman sebelum punya dan
sesudah punya NPWP itu apa bedanya ....

Aku sendiri juga suka bingung dan merasa bersalah, punya NPWP dua di
negeri orang, tapi di negeri sendiri malah belum punya....satu dulu
karena kalau gak punya NPWP, tabungannya kena pajak yang lumayan tinggi,
dan yang sekarang karena memang kantor tidak motong pajak...jadi harus
bikin laporan sendiri (baru saja selesai kemarin)......



salam,






salam,




----- Original Message -----
From: "Musakti, Oki" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Thursday, March 17, 2005 10:41 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?



Vick:
Ketahuan kamu belum bayar pajak waktu di Brunei ya... he he he.....

Mas Ardhie:
Sebenarnya NPWP itu wajib nggak sih ? Gimana kalau pajak sudah
ditanggung kumpeni dan memang itulah satu2nya penghasilan kita. Apa
masih perlu NPWP ?

Dari segi wajib pajak, apa sih manfaat NPWP, selain sebagai sarat supaya
bisa nyalon di Pilkada ?

Thanks
Oki


-----Original Message-----
From: Ardhie Permadi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, 17 March 2005 4:22 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?

Bapak2 & ibu2 ......
Saya coba share sedikit tentang pajak penghasilan.

Pada dasarnya UU perpajakan di Indonesia mewajibkan kita yang telah
memiliki penghasilan untuk membayar pajak sesuai dengan tarif tertentu.
Tarif pajak
(persentasenya) untuk wajib pajak perorangan mulai dari 5% dan yang
tertinggi 35%, tergantung dari jumlah penghasilan kita setahun.
Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang
bersumber dari negara manapun. So misalkan bapak2 or ibu2 yang bekerja
dan memperoleh penghasilan di negri jiran, tetap memiliki kewajiban
melaporkan penghasilannya dan membayar pajak di Indonesia, tentunya
setelah memperhitungkan pajak yang dibayarkan di negara tersebut. Khusus
mengenai Fiskal yang dibayar pada saat bepergian ke LN, ini belum
merupakan nilai pajak yang terutang, tetapi baru merupakan kredit pajak
yang nantinya dapat diperhitungkan di akhir tahun. Untuk bapak2 & ibu2
yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, saya sekedar mengingatkan
kembali bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004 selambat-lambatnya
dilaporkan ke KPP tanggal 31 Maret 2005.

Regards,
Ardhie Permadi


----- Original Message -----
From: "Rovicky Dwi Putrohari" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Thursday, March 17, 2005 2:06 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


> Di Brunei tidak ada pajak penghasilan
> Pajak Indonesia juga tidak ada karena anda sudah membayar fiskal. Kalo

> ga salah fiskal itu dianggap sebagai pajak terhutang, yg ditagih 
> duluan karena anda bepergian ke LN.
>
> Kalo soal ketahuan pajak atau engga, pasti deh si tukang palak itu ...

> eh tukang pajak itu sudah punya jurus macem-macem kok kalo mau majekin

> kita :)
>
> RDP
>
> On Thu, 17 Mar 2005 15:07:24 +0800, [EMAIL PROTECTED] 
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Para pekerja migran mungkin bisa share,
> > bagaimana pembayaran pajak penghasilan?
> >
> > Misal kerja di brunei penghasilan X $/bln,
> > Berapa pajak di brunei, dan berapa pajak penghasilan ke RI?
> >
> > Atau pada gak bayar pajak??
> > Kalau takut ketahuan sama orang pajak, japri juga boleh...he..he..
> >
> > Regards,
> >
> > =============================
> > AMIR AL AMIN - DKS/OPG/WGO
> > TOTAL E&P INDONESIE
> > BALIKPAPAN
> > (62-542)-534283 - (62)-811592277 =============================
> >
> >
>
>
> --


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------


Santos Ltd A.B.N. 80 007 550 923
Disclaimer: The information contained in this email is intended only for
the
use of the
person(s) to whom it is addressed and may be confidential or contain
privileged information. If you are not the intended recipient you are
hereby
notified that any perusal, use, distribution, copying or disclosure is
strictly
prohibited.  If you have received this email in error please immediately
advise us by return email and delete the email without making a copy.

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]),
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------





---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]),
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------






---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke