>
>
  Rekan rekan

  Sebenarnya kan namanya Pajak Penghasilan , dan bukan pajak "gaji" , kalau
  Anda lihat formnya ada beberapa itmes yang juga dikenakan pajak al :
   kalau kita punya rumah pribadi padahal kita tinggal dirumah perusahan,
  dan itu disewakan (apa kontrak atau indekos) hrs bayar pajak , kalau Anda
  punya deposito (walaupun bunganya kecuiiil) , bunganya kena pajak.
  Dan banyak banyak lagi .

  Jadi tidak sekedar memindahkan dari SPT yan deberikan dari kantor lho
  (Itu kaalau mau jadi Wajib Pajak yang Baik alias WNI yang baik lho).

  Si Abah

  wah, kalau sudah berbau pajak itu sangat ribet........kita diharuskan
> punya
> NPWP dan melaporkan penghasilan tiap tahun...tapi sebagai pembayar pajak
> bukan kemudahan yang didapatkan, tetapi kesulitan (malah bisa dijadikan
> proyek).............
>
>
>
>
>
>                     "Sukmandaru
>                     Prihatmoko"          To:     <iagi-net@iagi.or.id>
>                     <[EMAIL PROTECTED]       cc:
>                     t.id>                Subject:     Re: [iagi-net-l]
> pajak penghasilan ? (Virus
>                                           Checked)
>                     03/17/2005
>                     05:28 PM
>                     Please respond
>                     to iagi-net
>
>
>
>
>
>
> Mas Ardhie dan yang lain-lain.....
>
> Fiskal sebagai kredit pajak yang bisa diperhitungkan di akhir tahun.......
> katanya ruwet ngurusnya kalau kita cuma punya satu sumber penghasilan yang
> pajaknya dibayarkan oleh kantor. Untuk kasus ini, walaupun aturannya kita
> bisa restitusi pajak (fiskal) tsb tapi kenyataanya (kata rekan yang pernah
> ngurus hal semacam ini) "susah sekali". Jadinya banyak wajib pajak yang
> gak
> mau ngurus restitusi ini, artinya ybs merelakan double taxation.
>
> Hal seperti ini bisa terjadi kalau kita ke LN, bayar fiskal sendiri karena
> urusan pribadi dlsb yang tidak bisa di-reimburse di kantor, sementara
> kantor
> kita sudah memotong pajak kita sepenuhnya.  Adakah yang punya pengalaman
> menggembirakan ttg restitusi pajak (fiskal) ini?
>
> Salam - Daru
> - barusan selesai ngisi SPT tahunan -
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "Ardhie Permadi" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Sent: Thursday, March 17, 2005 4:22 PM
> Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?
>
>
>> Bapak2 & ibu2 ......
>> Saya coba share sedikit tentang pajak penghasilan.
>>
>> Pada dasarnya UU perpajakan di Indonesia mewajibkan kita yang telah
> memiliki
>> penghasilan untuk membayar pajak sesuai dengan tarif tertentu. Tarif
> pajak
>> (persentasenya) untuk wajib pajak perorangan mulai dari 5% dan yang
>> tertinggi 35%, tergantung dari jumlah penghasilan kita setahun.
>> Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang
>> bersumber dari negara manapun. So misalkan bapak2 or ibu2 yang bekerja
> dan
>> memperoleh penghasilan di negri jiran, tetap memiliki kewajiban
> melaporkan
>> penghasilannya dan membayar pajak di Indonesia, tentunya setelah
>> memperhitungkan pajak yang dibayarkan di negara tersebut.
>> Khusus mengenai Fiskal yang dibayar pada saat bepergian ke LN, ini belum
>> merupakan nilai pajak yang terutang, tetapi baru merupakan kredit pajak
> yang
>> nantinya dapat diperhitungkan di akhir tahun.
>> Untuk bapak2 & ibu2 yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, saya
>> sekedar mengingatkan kembali bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004
>> selambat-lambatnya dilaporkan ke KPP tanggal 31 Maret 2005.
>>
>> Regards,
>> Ardhie Permadi
>>
>>
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
> To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
> Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
> Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
> Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
> [EMAIL PROTECTED]),
> Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
> Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
> ---------------------------------------------------------------------
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
> To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
> Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
> Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
> Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
> Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
> ---------------------------------------------------------------------
>
>



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke