Menghindari Pajak Berganda maksudnya gimana Pak?
Apakah kalau sudah dipajakin negara tempat bekerja. (Jika kerja di LN).
Tidak perlu membayar pajak di Indonesia?


Regards,

=============================
AMIR AL AMIN - DKS/OPG/WGO 
TOTAL E&P INDONESIE
BALIKPAPAN
(62-542)-534283 - (62)-811592277
=============================





"Ardhie Permadi" <[EMAIL PROTECTED]>
18/03/2005 03:22 PM
Please respond to iagi-net

 
        To:     <iagi-net@iagi.or.id>
        cc: 
        Subject:        Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


Pak Amir ....

Unfortunately ..... kenyataannya tidak bisa seperti yang bapak inginkan.
Penghasilan yang dikenakan pajak RI adalah seluruh penghasilan, baik itu
yang bersumber dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia. Dan seluruh (or
hampir seluruh) negara, yang mengenakan pajak penghasilan atas wajib
pajaknya, menerapkan pengertian tersebut di atas. Contoh yang dapat saya
berikan .... Australia, AS, Singapura, Malaysia, Belanda, Jepang, Uzbek 
dan
masih banyak lagi.

Para expat yang bekerja di Indonesia pun dikenakan pajak RI. Bila expat 
tsb
dapat menunjukkan Ceritificate of Domicile (NPWP) dari Tax Authority di
negara asalnya maka pengenaan pajak didasarkan pada Perjanjian 
Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara tersebut. Bila tidak dapat
menunjukkan Certificate of Domicile maka yang berlaku adalah UU Pajak
Penghasilan kita.

Regards,
Ardhie Permadi

----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, March 18, 2005 12:53 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


> Sepertinya pekerja migran tidak perlu kena pajak RI.
>
> Karena :
> -tidak bekerja/ hidup di Indonesia, berarti tidak menikmati fasilitas 
yang
> diberikan pemerintah. (jalan, rumah sakit, pendidikan, dll).
> -pekerjaan tidak berhubungan dengan peerekonomian Indonesia (tidak
> menerima subsidi bbm, kurs rupiah, dll)
>
>
> Tapi jika masih ada keluarga tinggal / pulang - pergi ke Indonesia :
> -semestinya kena pajak??? berapa?
>
> Apakah para expat yang bekerja di Indonesia kena pajak RI?
>
> Regards,
>
> =============================
> AMIR AL AMIN - DKS/OPG/WGO
> TOTAL E&P INDONESIE
> BALIKPAPAN
> (62-542)-534283 - (62)-811592277
> =============================
>
>
> ----- Original Message -----
> > From: "Ardhie Permadi" <[EMAIL PROTECTED]>
> > To: <iagi-net@iagi.or.id>
> > Sent: Thursday, March 17, 2005 4:22 PM
> > Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?
> >
> >
> >> Bapak2 & ibu2 ......
> >> Saya coba share sedikit tentang pajak penghasilan.
> >>
> >> Pada dasarnya UU perpajakan di Indonesia mewajibkan kita yang telah
> > memiliki
> >> penghasilan untuk membayar pajak sesuai dengan tarif tertentu. Tarif
> > pajak
> >> (persentasenya) untuk wajib pajak perorangan mulai dari 5% dan yang
> >> tertinggi 35%, tergantung dari jumlah penghasilan kita setahun.
> >> Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang
> >> bersumber dari negara manapun. So misalkan bapak2 or ibu2 yang 
bekerja
> > dan
> >> memperoleh penghasilan di negri jiran, tetap memiliki kewajiban
> > melaporkan
> >> penghasilannya dan membayar pajak di Indonesia, tentunya setelah
> >> memperhitungkan pajak yang dibayarkan di negara tersebut.
> >> Khusus mengenai Fiskal yang dibayar pada saat bepergian ke LN, ini
> belum
> >> merupakan nilai pajak yang terutang, tetapi baru merupakan kredit 
pajak
> > yang
> >> nantinya dapat diperhitungkan di akhir tahun.
> >> Untuk bapak2 & ibu2 yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, saya
> >> sekedar mengingatkan kembali bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004
> >> selambat-lambatnya dilaporkan ke KPP tanggal 31 Maret 2005.
> >>
> >> Regards,
> >> Ardhie Permadi
> >>
>
>


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy 
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau 
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------



Kirim email ke