Terima kasih atas penjelasannya pak, 
Jadi kalo boleh saya simpulkan, ditjen pajak sebagai petugas pengumpul,
punya potensi yg sangat kecil untuk melakukan penyelewengan, begitukah
pak?

Memang sangat disayangkan, negara ini tidak terbiasa melakukan manajemen
keuangan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat hanya bisa
menduga-duga kemana uang negara didistribusikan.

Saya sebenarnya masih nggak sreg dengan pajak, wong agama saja yang
datangnya dari Penguasa Alam semesta, cuman minta 2.5%, lah negara yang
cuman punya kekuasaan sedikit, mintanya 20% lebih....   :((

oke deh, nyari nasi pecel dulu buat makan siang aahhhhh  ...... 
- Razi -

-----Original Message-----
From: Ardhie Permadi [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, March 18, 2005 4:35 PM
To: M. Fakhrur Razi
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?

Pak Razi ....

Maaf, untuk tidak memenuhi e-mail teman2 lain yang juga terdaftar di
milis
IAGI ..... kalo boleh saya usul diskusi kita via japri. Semoga bisa
diterima.

Prinsipnya .... DitJen Pajak (DJP) tidak pernah menerima setoran
pembayaran
pajak. Kalo bapak pernah membuat Surat Setoran Pajak (SSP), selalu
pembayaran tersebut dilakukan di bank yang ditunjuk atau kantor pos dan
giro. Rekening yang dipergunakanpun langsung rekening pemerintah, bukan
ditampung dulu di rekening DJP baru kemudian disetorkan ke rekening
pemerintah.
Artinya apa ..... tugas DJP itu hanya sekedar mengawasi apakah
pembayaran
pajak si A sudah betul sesuai dengan penghasilannya. Kalau masih ada
kekurangan ada diberitahukan kekurangannya dan selanjutnya silahkan WP
membayar ke bank. Pure administratif.

Kemudian soal pengelolaan uang pajak ........ karena rekening yang
digunakan
adalah rekening pemerintah, maka DJP tidak memiliki kewenangan
sedikitpun
dalam pengelolaan uang ini pak. Kewenangan ini ada DitJen Anggaran .....
bahkan untuk biaya operasional DJP pun ditentukan oleh DitJen Anggaran.

Hal2 itulah yang menyebabkan dalam e-mail saya terdahulu saya sebutkan
bahwa
laporan penerimaan dan pengeluaran uang pajak ada di APBN.

Regards,
Ardhie Permadi





----- Original Message -----
From: "M. Fakhrur Razi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Friday, March 18, 2005 3:32 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


Pak , bisa dijelaskan sistem kontrol yang ada di dirjen pajak untk
menghindari penyalahgunaan uang pajak yg diterima dari para WP?
Apa alasan saya sebagai WP untuk percaya bahwa dirjen pajak jujur dalam
mengelola uang pajak ini.

- Razi -


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Reply via email to