Salah satu cara untuk menjawab semua pertanyaan tadi adalah
--> UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT !.

Daerah yg boleh ditahan hanya Daerah Produksi Areally dan Zone of
reservoir (stratigraphic/depth wise).

Hanya dengan cara pembatasan dimana daerah produksi setelah masa satu
kali eksplorasi inilah maka daerah-daerah atau lahan tidur akan
menjadi aktif kembali. Perusahaan boleh menahan data daerah yg
diproduksikannya (ini masih sesuai aturan). Penahanan 20% lahan
original PSC area ketika suatu daerah dinyatakan berproduksi hanya
menghasilkan lahan tidur saja. Jadi boleh saja daerah asalnya ribuan
kilometer, namun pada fase developement nantinya, hanya daerah field
producing saja yg di-"retain"

Cara ini sama sekali tidak memerlukan perubahan UU yg manapun dan DPR
tidak usah melakukan rapat2 yg mahal, Kita juga ngga usah repot-repot
meminta buka tutup data lagi. Hanya perlu mengubah cara memotong
daerah yg berproduksi.

Extended contract bolah-boleh saja untuk daerah yg berproduksi saja !
Atau mereka boleh mengajukan extension exploration period untuk daerah
yang sama, tetapi sudah separate contract. Artinya exploration cost yg
sudah dipakai tidak dapat dimasukkan sebagai cost recovery lagi pada
field yg sudah berproduksi. Jadi aturan cost recoverypun tidakk perlu
diubah kan ?

Perubahan relinguishment scheme yang sederhana ini tidak akan
mempengaruhi perhitungan keekonomian perusahaan ketika akan melakukan
pengembangan lapangan yg baru. Namun akan menjaga negara utk tidak
membayar sesuatu yg belum terjadi atau menjaga utk tidak melakukan
long commitment yg lebih berisiko.

RDP

On 10/21/05, Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Banyak perdebatan yang menyatakan bahwa turunnya produksi migas kita 
> diakibatkan juga menurunnnya aktivitas eksplorasi migas yang terjadi di 
> negeri ini sebelum-belumnya. Pak Awang mungkin bisa menggambarkan budget 10 
> tahun terakhir eksplorasi migas di Indonesia sertaperbandingan prosentasenya 
> dalam keseluruhan aktivitas perminyakan. Untuk menjawab aktivitas riil 
> eksplorasi yang stagnan, ada argumen yang menyatakan bahwa dengan data yang 
> terbuka akan meningkatkan gairah eksplorasi. Sebaliknya ada juga yang 
> beranggapan (filosofis) bahwa data adalah "mutlak" konfidensial untuk 
> melindungi kepentingan iklim investasi. Macam ragam argumen masalah sifat 
> data dan pemanfaatannya tersebut sudah bisa lama menjadi perdebatan banyak 
> pihak......... ujungnya adalah, keputusan atas pengelolaan data ada pada 
> pemegang otoritas negeri.
>
> Dalam tatanan nyata, eksplorasi tidak hanya terbatas dengan cara 
> ekstensifikasi lahan (new venture), eksplorasi juga dapat dilakukan dengan 
> cara lebih intensif pada area yang telah mature (istilah Ketum IAGI : Siklus 
> I Eksplorasi, Siklus II Eksplorasi, Siklus III Eksplorasi). Sayangnya, 
> area-area migas mature umumnya sudah menjadi "WK-WK"nya kompeni-kompeni 
> besar, yang sudah puluhan tahun operasi, yang sudah lama menikmati buah 
> produksinya. Beberapa kompeni yang sudah saatnya untuk melakukan 
> relinquisment total, biasanya 3-4 tahun jelang berakhirnya kontrak, negosiasi 
> (melakukan lobby) perpanjangan kontrak area sudah mulai berjalan. Tahun 2004 
> ada beberapa kontrak perpanjangan area mature yang akan berakhir pada 
> beberapa tahun yang akan datang sudah mulai ditandatangani extended 
> contractnya. Adakah komitmen2 baru yang berniat untuk eksplorasi pada siklus2 
> berikutnya pada area yang masih sama tersebut?.
>
> Rekan-rekan BPMigas sebagai ujung tombak negeri ini, ujung tombak kita (kita 
> kan stake holdernya) bisakah memberikan pencerahan tentang reason dalam hal 
> perpanjangan kontrak area migas pada suatu perusahaan. Selain menagih 
> komitmen, perpanjangan kontrak lahan juga perlu mempertimbangkan kepentingan 
> nasional rasanya............
>
>
> lam-salam,
> ar-.
> (baru BSP/CPP block saja area produksi yang tidak dilakukan extended 
> contract..... ....tapi akibat-e Pak Harto turun euy...)

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke