>

  Rekan .

Sebagaimana saya sampaikan pagi  tadi  US 400 juta hanyalah sebagian
wacana yang berkembang pada saat EMOI meinta perpanjangan TAC.
Karena  tidak terjadi deal maka US 400 juta ceriteranya sampai disitu saja.
Jadi tidak ada istilah US 400 juta raib , pls kalau ada yang lebih tahu
dari saya , ini
dikoreksi.lah
Kesepakatan tlh di TT , marilah kita sebagai bangsa yang besar , dengan
kepala tegak menerima kekalahan ini dan mengusahakan segala daya dan karsa
untuk menyelamatkan penerimaan Negara dan PTM demi kemajuan bangsa.
(Normatif dan sloganis ya , akan tetapi memang inilah yang menyebabkan
Jerman dan Jepang dapat bangkit dengan cepat).
Mereka bukan merengek-rengek dan menangisi kekalahannya , akan tetapi
tetapi bangkit dan bekerja.
Kira kira demikianlah kondisi Pertamina pada “Cepu tragedy” case.

Pemerintah seyogyanya membantu PTM untuk maju , akan tetapi PTM jangan
lagi terlalu berharap bahwa ini akan terjadi dengan sendirinya, PTM harus
mendewasakan diri .!!!

Yang saya ingin tahu adalah apakah dalam JOA  ada clausa clausa yang dapat
merugikan PTM dalam hal PTM tidak sanggup melaksanakan kewajiban
finansialnya ?
Bagaimana kira kira bunyinya  ya ?

Apa , denda 300 % kalau tidak mampu bayar cash call , pengurangan share 
atau bagaimana .

Siapa ya yang bisa memberikan info , ataukah ini rahasia ?

Si Abah




  Kalau penafsiran saya mengenai raibnya USD 400 adalah scenario sebagai
> berikut:
> Misteri Raibnya USD 400 juta
>
> Soal penjualan saham pertamina ke Mobil dan raibnya USD 400 juta mungkin
> hanyalah sekedar mekanisme bagaimana Mobil mendapatkan blok Cepu kembali
> dapat diterangkan dengan scenario sebb:
>
> Exxon Mobil menyerahkan kembali blok Cepu seutuhnya ke pemerintah cq
> Pertamina dan secara resmi mengakhiri kontrak TAC sebelum waktunya. Tetapi
> Exxon Mobil menagih piutang USD 400 juga sebagai "sunk cost", yang menurut
> mereka bisa didapatkan sebagai cost recovery seandainya kontrak TAC
> diperpanjang, karena memang sunk cost ini adalah biaya pemboran dll untuk
> penemuan Banyurip dll (walaupun digelembungkan). Pertamina dipaksa
> menerima
> ini, tetapi dia tidak punya duit, maka Exxon Mobil menawarkan utang ini
> untuk di "trade-in"  dengan participating interest sebesar 50% dalam suatu
> farm-in pada pengelolaan blok Cepu . Kemudian atas desakan pemerintah
> kedua-duanya masing-masing dimintakan melepas 5% dari PI ke pemda. Baru
> setelah kesepakatan ini terjadi suatu KKS ditanda-tangani, nah baru itu
> terjadi tarik ulur siapa yang akan memegang operatorship.  Nah apakah
> nantinya "sunk cost" ini nantinya bisa diclaim sebagai cost recovery oleh
> Pertamina dan di"carry over" pada perusahaan Pertamina-Exxon Mobil, itu
> menjadi pertanyaan.
>
> Scenario ini didukung oleh fakta bahwa dulu Exxon Mobil pernah mengclaim
> USD
> 400 sebagai "sunk cost" untuk di cost-recovery-kan dulu pada BPPKA
> (sebesar
> USD 400 juta), tetapi dalam perjanjian sekarang ini hal ini tidak pernah
> diutik-utik lagi. Dirut Pertamina yang lama mungkin  menyadari atau tidak
> implikasi dari pembayaran USD 400 juta hanyalah di atas kertas saja.
> Apakah
> kemudian dibukukan sebagai "accounts receivable" sehingga nantinya dapat
> di"recovered"
> kalau sudah ada produksi, itu juga tidak jelas, karena pembukuan Pertamina
> konon katanya belum beres.
>
> Dengan scenario ini maka tidak ada lagi masalah bagaimana kontrak TAC bisa
> dikonversikan menjadi PSC, karena kontrak TAC dengan Humpuss itu memang
> sudah bubar/berakhir. Bahkan sekarang dapat dipertanyakan mengapa Dirut
> Pertamina yang lama mau menyelesaikan masalah "sunk cost" yang diclaim
> Exxon
> Mobil dengan menukarnya dengan participating interest Mobil sebesar 50%
> dalam rangka farm-in. Untuk memperbaiki kelemahan ini maka dia berjuang
> mati-matian untuk memegang operatorship
>
> Siapapun yang mendesign scenario itu sangat lihay, dan menjerumuskan Dirut
> Pertamina sebagai korban dan membersihkan pemerintah dalam campurtangannya
> .
> Tetapi ini adalah hanya scenario saja untuk menjelaskan pernyataan menteri
> ESDM bahwa Pertamina telah melepas sahamnya 50% kepada ExxonMobil dengan
> USD
> 400 juta, sedangkan uangnya raib. Apakah scenario itu benar, ya Wallahu
> Alam.
>
> RPK
>
> ----- Original Message -----
> From: <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Sent: Thursday, March 16, 2006 8:48 AM
> Subject: Re: [iagi-net-l] Pertamina Pernah Lego Blok Cepu ke Exxon
>
>
>> >
>>  Rekans
>>
>>  Karena dari manajemen Pertamina tidak ada yang menanggapi , kepaksa
>> Si-Abah "share" apa yang Si Abah tahu mengenai US$ 400 juta ini.
>>
>> Saya ndak nyalahken Menteri ESDM , mungkin dia punya data baru , akan
>> tetapi
>> dari info yang saya dengar th 2002 - 2003 , saat EMOI meminta
>> perpanjangan
>> kontrak TAC - lah US$ 400 juta itu mulai.
>>
>> Saat itu pada dasarnya PTM ndak mau memperpanjang TAC , tapi mau
>> kerjakan
>> sendiri, lalu "rundingan" . Naaaaaaaaaah PTM mau memperpanjang kaaloooo
>> EMOI mau memberikan kompensasi didepan sebesar US$ 400 juta.
>>
>> Jadi US$ 400 juta itu adalah wacana dalam negosiasi antara PTM dan EMOI
>> ,
>> saya ndak tahu kalau dalam klasifikasi bisnis dianggap me "lego" Cepu
>> oleh PTM , dan kok nyebut Dirut-nya WP , karena saat itu Dirut-nya masih
>> BH (Baihaki Hakim).
>>
>> Aktor aktor-nya masih ada di PTM , kok meneng bae ya !!!!!!!!!!!!
>>
>>
>> Si- Abah.
>>
>>
>>
>>
>>
>>  Lagi ttg Cepu ;-)
>>>
>>>
>>>
>>> Pertamina Pernah Lego Blok Cepu ke Exxon US$ 400 Juta
>>>
>>> Maryadi - detikcom
>>>
>>> Jakarta - PT Pertamina (Persero) ternyata pernah menjual (farm out)
>>> sebanyak 50 persen kepemilikan sahamnya di BlokCepu ke ExxonMobil Oil
>>> Indonesia (EMOI). Blok Cepu yang memiliki kandunganminyak 600 juta
>>> barel
>>> dan gas yang sebanyak 1,7 triliun kaki kubik itu dilego US$400 juta.
>>>
>>> "Kita punya bukti otentik dan surat-suratnya lengkap. Saat itu, Widya
>>> Purnama (mantan Dirut Pertamina) yang menandatangani penjualan itu,"
>>> kata
>>> Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam raker dengan Komisi VII DPR di
>>> Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (14/3/2005) pukul
>>> 00.12 WIB.
>>>
>>> Mendapat penjelasan tersebut sejumlah anggota dewan beramai-ramai
>>> meminta
>>> klarifikasi kepada Purnomo. Mereka mengaku baru mengetahui informasi
>>> tersebut. Mengingat banyaknya pertanyaan lanjutan tersebut, akhirnya
>>> Komisi VII DPR menyepakati membahas Blok Cepu dalam sesi khusus. Ketua
>>> Komisi VII DPR Agusman Effendi mengatakan, pihaknya akan memanggil
>>> Menneg
>>> BUMN, Menteri ESDM, Tim Negosiasi Blok Cepu, Badan Pelaksana Hulu Migas
>>> (BP Migas) dan Pertamina dalam rapat mendatang.
>>>
>>> Dengan telah dijualnya sebagian saham di Blok Cepu, praktis kepemilikan
>>> EMOI dan Pertamina di Blok Cepu itu menjadi masing-masing 50 persen.
>>> Penjualan tersebut dilakukan Pertamina sebelum penandatanganan kontrak
>>> kerja sama (KKS) dilakukan pada 17 September 2005. Penjualan itu
>>> dilakukan
>>> Pertamina kepada Exxon setelah Pertamina mendapatkan hak 100 persen
>>> kembali terhadap pengelolaan Blok Cepu.
>>>
>>> "Ketika itu, Pertamina dan Exxon mengembalikan Blok Cepu kepada
>>> pemerintah
>>> setelah kontrak technicall assistance contract (TAC) plus. Lalu
>>> pemerintah
>>> menyerahkan ke Pertamina sebagai oil state company," ujar Purnomo.
>>>
>>> Blok Cepu itu diberikan pemerintah kembali ke pemerintah sebagai
>>> privilege
>>> yang didapatkan oleh Pertamina. Namun ia mengaku tidak mengetahui
>>> secara
>>> rinci berapa hasil penjualannya dalam bentuk tunai dan berapa dalam
>>> bentuk
>>> lainnya. Akan tetapi Purnomo menambahkan, mekanisme "farm out" maupun
>>> "farm in" adalah hal biasa dan layak dalam bisnis lapangan migas.
>>>
>>> Purnomo mengaku tidak bisa menghalangi penjualan itu. "Ketika itu sudah
>>> diserahkan ke Pertamina, menjadi hak penuh Pertamina. Kami sebagai
>>> regulator tidak bisa melarang," urainya.
>>>
>>
>>
>>
>> ---------------------------------------------------------------------
>> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>
>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>>
>> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>> ---------------------------------------------------------------------
>>
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
>
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
>
>



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke